shalat

Shalat Sendirian, Bolehkah Niat Jadi Imam?

Semua ulama sepakat akan keutamaan shalat berjamaah. Nilainya berlipat ganda bila dibandingkan dengan shalat sendirian. Shalat dihitung berjamaah minimal dilakukan oleh dua orang. Satu menjadi imam dan satunya lagi sebagai makmum.

Karena itu, ulama juga membuat kesepakatan bahwa hukum shalat berjamaah adalah sunnah muakkadah meski ada pula yang mengatakan fardhu kifayah. Hal ini karena memandang besarnya keutamaan shalat berjamaah.

Di antara dalil yang mengatakan besarnya nilai shalat berjamaah adalah hadis Nabi, “Shalat berjamaah lebih utama dibandingkan shalat sendirian dengan dua puluh tujuh derajat”. (HR. Bukhari).

Bagaimana kalau seseorang shalat sendirian tapi berniat jadi imam, apakah boleh dan mendapat keutamaan shalat berjamaah?

Syaikh Zainuddin al Malibari dalam Fathul Mu’in menjelaskan, seseorang yang shalat sendirian tetap dianjurkan berniat jadi imam jika meyakini akan ada orang lain yang datang bermakmum kepadanya. Niat tersebut bisa di awal shalat atau di pertengahannya. Bila mengerjakan hal ini walaupun pertamanya shalat sendirian ia tetap mendapat pahala keutamaan shalat berjamaah. Sebaliknya, bila ia tidak niat jadi imam meskipun ada orang bermakmum kepadanya tidak mendapatkan pahala keutamaan shalat berjamaah.

Dalam Hasyiyah al-Bujairimi dijelaskan, seseorang tetap disunnahkan berniat jadi imam meskipun tidak ada satu orangpun dibelakangnya bila ia yakin akan ada orang yang bermakmum kepadanya. Bila tidak yakin akan ada orang yang bermakmum kepadanya, tidak disunnahkan niat menjadi imam, meskipun andaikan berniat jadi imam shalatnya tetap sah.

Namun menurut Imam Ibnu Qasim, bila ia yakin tidak akan ada orang yang bermakmum tidak boleh berniat jadi imam karena akan merusak (batal) shalat sebab ada unsur tala’ub fi al ‘ibadah (bermain-main dalam ibadah). Pendapat ini juga sama dengan keterangan dalam kitab Hasyiyah al Syibramilisy. Akan tetapi, bila ada dugaan kuat akan ada orang yang bermakmum, niat jadi imam tetap dianjurkan dan tidak membatalkan shalat.

Hukum ini objeknya tentu bukan untuk seseorang yang sempat shalat berjamaah di awal waktu seperti umumnya pelaksanaan shalat berjamaah. Namun untuk orang-orang yang karena aktivitas bekerja, seperti orang-orang desa yang kerja di kebun, ladang atau sawah, yang menuntut mereka tidak bisa berjamaah di awal waktu sehingga harus melaksanakan shalat di pertengahan waktu.

Bagikan Artikel ini:

About Khotibul Umam

Alumni Pondok Pesantren Sidogiri

Check Also

sirah nabi

Pesan Nabi Menyambut Ramadan

Bulan Ramadan, atau di Indonesia familiar dengan sebutan Bulan Puasa, merupakan anugerah yang diberikan Allah …

imam ahmad bin hanbal

Teladan Imam Ahmad bin Hanbal; Menasehati dengan Bijak, Bukan Menginjak

Sumpah, “demi masa”, manusia berada dalam kerugian. Begitulah Allah mengingatkan dalam al Qur’an. Kecuali mereka …