Para ulama sepakat, jika makmum hanya sempat ruku’ bersama imam maka bacaan surat al Fatihahnya ditanggung sepenuhnya oleh imam. Artinya, makmum tidak perlu memaksakan diri membaca surat al- Fatihah khawatir tertinggal melakukan ruku’ bersama imam.
Kenapa? Jika tidak ruku’ bersama imam berarti rakaat tersebut tidak dihitung dan harus menambah satu rakaat lagi setelah imam mengucapkan salam. Telah menjadi ijma’ ulama, makmum tidak perlu membaca suarat al Fatihah bila imam telah ruku’.
Akan tetapi, bila makmum mendapati imam masih berdiri, apakah wajib membaca surat al Fatihah atau mencukupkan pada bacaan imam saja?. Dalam hal ini para ulama berbeda pendapat.
Pendapat Imam Syafi’I dan Imam Ahmad bin Hanbal
Menurut pendapat Imam Syafi’I dan Imam Ahmad, makmum wajib membaca Fatihah, baik shalat jahriyyah maupun shalat sirriyah. Kedua ulama madhab ini mendasarkan pendapatnya kepada hadis Nabi, “Tidak shalat seseorang yang tidak membaca surat al Fatihah”.
Menurut mereka berdua yang kemudian diikuti oleh penganut madhabnya, redaksi hadis tersebut ‘am (umum), karena itu berlaku bagi imam dan makmum. Baik shalat jahriyyah maupun shalat sirriyah. Karena jika seseorang tidak membaca fatihah ketika shalat secara otomatis shalatnya batal.
Pendapat Imam Malik
Imam Malik berpendapat, dalam shalat sirriyah makmum harus membaca surat al Fatihah. Sedangkan ketika shalat jahriyyah beliau melarang makmum untuk membacanya. Larangan ini didasarkan pada firman Allah, “Dan apabila dibacakan Al Quran, Maka dengarkanlah baik-baik, dan perhatikanlah dengan tenang agar kamu mendapat rahmat (QS. al A’raf: 204).
Imam al Qurthubi menukil perkataan Imam Malik mengatakan, dalam shalat jahriyyah, makmum tidak perlu membaca apapun dari ayat-ayat al Qur’an. Cukup diam mendengarkan bacaan imam. Sedangkan dalam shalat sirriyah, makmum boleh membaca surat al Fatihah. Namun hal ini tidak wajib. Maka seandainya makmum tidak membacanya, tidak berpengaruh terhadap keabsahan shalatnya. Hanya saja shalat yang demikian memiliki cacat. Tidak sempurna.
Pendapat Imam Abu Hanifah
Menurut Imam Abu Hanifah, baik shalat jahriyyah maupun sirriyah, makmum tidak wajib membaca surat al Fatihah. Pendapat ini beliau dasarkan kepada firman Allah, “Dan apabila dibacakan Al Quran, Maka dengarkanlah baik-baik, dan perhatikanlah dengan tenang agar kamu mendapat rahmat (QS. al A’raf: 204).
Pendapatnya juga berdasarkan hadis Nabi riwayat dari Abu Hurairah yang menyatakan, “Barang siapa yang bermakmum, maka bacaan imam otomatis bacaan makmum juga”. (HR. Ibnu Abi Syaibah). Dan hadis Nabi riwayat Jabir, “Sesungguhnya seseorang ditunjuk menjadi Imam untuk diikuti, jika ia bertakbir hendaklah kalian semua juga bertakbir, apabila ia membaca hendaklah kalian mendengarkannya”. (HR. Abdu Ibnu humaid).
Sebagai catatan pamungkas, bagi yang ikut madhab imam Syafi’I, waktu sunnah membaca surat al Fatihah bagi makmum adalah sesudah amin sesaat setelah imam selesai membaca fatihah. Setelah amin, imam diam sebentar memberi kesempatan pada makmum untuk membaca suarat al fatihah.
Setelah diperkirakan makmum telah selesai, baru kemudiaan imam membaca salah satu surat dalam al Qur’an. Namun begitu, umat Islam tetap memiliki kebebasan memilih pendapat yang mana saja. Dengan catatan harus mempertimbangan keutamaan ibadahnya. Jadi, tidak memilih pendapat yang paling ringan saja.