melaksanakan shalat
shalat

Shalat Ihda’ : Shalat hadiah Korban Covid-19, Inilah Hukum, Niat dan Tata Caranya

Banyak korban yang meninggal karena Covid-19. Sebagai muslim, ada kewajiban kifayah (kolektif) terhadap saudara seagama yang meninggal dunia, yaitu memandikan, mengkafani, menshalati dan menguburkan.

Di samping itu, ada amalan lain yang bisa disumbangkan kepada orang-orang yang yang menjadi korban Pandemi Covid, yakni shalat Ihda’ atau shalat hadiah kepada mayit. Shalat ini juga populer dengan shalat Li al Unsi al Qabri.

Shalat sunnah Ihda’ adalah shalat yang pahalanya dihadiahkan untuk orang yang telah meninggal. Salah satu keutamaannya adalah apabila shalat Ihda’ telah selesai dikerjakan, seribu malaikat datang ke kuburan orang tersebut dengan membawa cahaya dan hadiah yang dapat membuatnya senang sampai hari kiamat.

Sementara bagi mereka yang melakukan shalat Ihda’ ini, seperti dijelaskan oleh Syaikh Nawawi al Bantani dalam kitab Nihayatu al Zain akan diberi pahala yang sangat besar, yaitu tidak akan meninggal sebelum melihat tempatnya di surga. Berdasar ini, ada ulama yang berpendapat, sangat beruntung orang yang mengerjakannya tiap malam dan menghadiahkan pahalanya kepada seluruh umat Islam yang telah meninggal dunia.

Lebih lanjut Imam Nawawi al Bantani dalam kitab yang sama juga mengutip hadis Nabi yang berisi anjuran tentang shalat Ihda’ ini.

Diriwayatkan dari Rasulullah, beliau bersabda, “Tiada beban siksa yang lebih berat dari malam pertama kematiannya. Karenanya, kasihanilah mayit itu dengan bersedekah. Siapa yang tidak mampu bersedekah, hendaklah sembahyang dua rakaat. Di setiap rakaat membaca surat al Fatihah 1x, ayat kursi 1x, surat al Takatsur 1x, dan surat al Ikhlas 11x. Setelah salam membaca doa:

اللهم اني صليت هذه الصلاة وتعلم مااريد اللهم ابعث ثوابها إلى قبر فلان بن فلان

Artinya : “Ya Allah, sungguh aku telah melaksanakan shalat ini dan Engkau lebih mengetahui apa yang aku inginkan. Ya Allah, sampaikanlah pahala shalat ini kepada kuburannya Fulan bin Fulan (namanya disebut)”

Niscaya Allah sejak saat itu mengirim 1000 malaikat. Tiap malaikat membawakan cahaya dan hadiah yang akan menyenangkan mayit sampai hari kiamat”.

Hukum Shalat Ihda’

Memang, shalat ala sufi ini menjadi perdebatan. Sebagian ulama setuju karena ada dalil sebagai hujjah yang mengokohkan Kesunnahannya. Legalitasnya bisa dipertanggungjawabkan. Sementara sebagian ulama yang lain tidak mengakui kesunnahannya.

Adapun ulama yang tidak mengakui legalitas shalat Ihda’ ini salah satunya adalah Kiai Hasyim Asy’ari pendiri NU. Menurut beliau, shalat ini tidak kuat secara dalil, tidak disebutkan dalam kitab-kitab fikih yang mu’tabarah (otoritatif) serta hadisnya berstatus maudhu’. Walupun demikian, sebagian ulama dan kiai Nahdliyyin ada yang mengerjakan.

Dan di antara ulama yang membolehkan shalat Ihda’ ini adalah Syaikh Nawawi Banten dalam kitabnya Nihayatu al Zain. Menurut beliau shalat Ihda’ atau shalat Anisil Qabri adalah termasuk shalat sunnah. Pengakuan juga datang dari seorang ulama asal Madura, Kiai Abdul Hamid bin Itsbat Banyuanyar dalam kitabnya Tarjuman. Menurutnya, selesai bersedekah untuk mayit juga dianjurkan shalat Ihda’ bagi mayit. Demikian juga Syaikh Isma’il Zain dalam kitabnya Qurrat al ‘Ain juga berpendapat bahwa shalat Ihda’ hukumnya sunnah.

Niat dan Tata Cara Shalat Ihda’

Seperti dijelaskan dalam hadis Nabi yang ditulis oleh Syaikh Nawawi al Bantani dimuka, teknis pelaksanaan shalat Ihda’ adalah dikerjakan sebanyak dua rakaat.

Niatnya adalah sebagai berikut:

أصلي سنة لإهداء ثوابها الي فلان بن فلان الميت ركعتين لله تعالى

“Saya niat shalat sunnah yang pahalanya dihadiahkan kepada Fulan bin Fulan yang telah meninggal dua rakaat karena Allah”.

Disetiap rakaat, setelah surat al Fatihah membaca ayat kursi 1 x, surat al Takataur 1 x dan surat al Ikhlas 11x.

Setelah salam membaca doa:

اللهم اني صليت هذه الصلاة وتعلم مااريد اللهم ابعث ثوابها إلى قبر فلان بن فلانة

“Ya Allah, sungguh aku telah melaksanakan shalat ini dan Engkau lebih mengetahui apa yang aku inginkan. Ya Allah, sampaikanlah pahala shalat ini kepada kuburannya Fulan (namanya disebut) bin Fulanah (sebut nama ibu kandungnya)”.

Dengan demikian, pada masa Covid-19 yang menelan banyak korban alangkah baiknya untuk mengerjakan shalat Ihda’ ini sebagai hadiah untuk mereka. Sebab, terlepas dari perbedaan pendapat para ulama yang membolehkan dan yang tidak, shalat ini bisa dikerjakan di rumah masing-masing tanpa menimbulkan kerumunan.

Bagikan Artikel ini:

About Khotibul Umam

Alumni Pondok Pesantren Sidogiri

Check Also

sirah nabi

Pesan Nabi Menyambut Ramadan

Bulan Ramadan, atau di Indonesia familiar dengan sebutan Bulan Puasa, merupakan anugerah yang diberikan Allah …

imam ahmad bin hanbal

Teladan Imam Ahmad bin Hanbal; Menasehati dengan Bijak, Bukan Menginjak

Sumpah, “demi masa”, manusia berada dalam kerugian. Begitulah Allah mengingatkan dalam al Qur’an. Kecuali mereka …