imam perempuan
imam perempuan

Shalat di rumah, Perempuan Jadi Imam Tarawih, Bolehkah?

Posisi wanita dalam dunia lakon episodik (perfilman, kesusastraan, termasuk dongeng), hukum adat ataupun bahkan hukum agama, rupa- rupanya mengalami diskriminasi yang sudah cukup mapan dan berkesinambungan. Kesenian dan hukum kita tahu, keduanya merupakan komposisi pembentuk budaya.

Kitapun merasa, seluruh komposisi itu tampak jelas memiliki karakter memihak pada, atau didominasi oleh, kaum laki laki. Maka, dengan ringkas bisa dikatakan bahwa dalam kebudayaan, wanita belum merdeka. Mereka masih tertindas oleh sistem patriarki.

Kemapanan itu cenderung memposisikan laki-laki maupun wanita untuk cenderung melupakannya. Kemapanan itu tidak dianggap persoalan. Dengan begitu ketertindasan dianggap bukan ketertindasan. Lalu bagaimana bila perempuan mengambil alih posisi yang semestinya ditempati laki-laki? Seperti menjadi imam shalat.

Kriteria Imam Shalat

Untuk menjadi imam shalat, ada beberapa kriteria, yang harus ia miliki. Kriteria itu ada yang sunnah dipenuhi dan ada yang wajib dipenuhi.

Adapun kriteria yang mustahabbah ada 6 : Pertama,  mengerti ilmu Fiqih. Kedua, memahami ilmu Qira’ah’ (ilmu baca al-Quran). Ketiga, mempunyai sifat wara’ (kehati-hatian dalam mengamalkan agama). Keempat, lebih senior. Kelima, Nasab (keturunan mulia ). Keenam, Hijrah ( yang melakukan hijrah bersama Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam).

Adapun kriteria yang masyruthah (sifat yang disyaratkan, wajib ada) juga ada enam. Pertama dan Kedua,  tidak berhadats kecil dan berhadats besar. Ketiga,  tidak ada najis yang tidak ma’fu di bajunya atau badannya. Keempat, tidak memegang kemaluannya. Kelima, tidak meninggalkan i’tidal dan thuma`ninah di dalam shalat, meskipun shalat sunnah. Keenam, tidak meninggalkan bacaan surat Al Fatihah sementara dia mampu membacanya. (Syarh ‘Alaa Hadiyyatinnaashih, Imam Ramli 9-10).

Perempuan sebagai Imam

Mengacu kepada kreteria ini, maka perempuan boleh menjadi Imam shalat, karena jenis kelamin bukanlah kriteria menjadi imam. Namun, dalam pandangan imam madzhab, perempuan dilarang menjadi imam bagi makmum laki laki.

Menurut Madzhab Hanafiyah, Malikiyah, Syafiiyah dan Hanbilah, perempuan tidak boleh menjadi Imam Shalat Fardhu. Mereka berdalil dengan hadits nabi :

ولا تؤمن امرأة رجلا

Artinya : Janganlah perempuan menjadi imam bagi laki laki. HR: Ibnu Majah: 1081

Sementara menurut Imam Muzanni dan Abu Tsaur mengatakan perempuan boleh menjadi imam bagi laki-laki. (Subul al-Salam, al-Shan’aniy, 2/62).

Perempuan sebagai Imam Tarawih

Sementara bila menjadi imam shalat Tarawih, menurut Imam Ahmad, Ibnu Jarir al-Thabari dan al-Muzanni boleh menjadi imam tarawih bagi makmum laki-laki dengan catatan tidak ada kaum laki laki yang bisa menjadi imam karena tidak memiliki hafalan terhadap ayat al-Qur’an. Dan posisinya di belakang laki laki.

Pendapat ini didasarkan pada hadits yang menjelaskan Ummu Waraqah pernah ditunjuk Rasul sebagai muadzdzin dan Imam shalat. (Shahih Ibnu Khuzaimah: 1574. Rahmah al-Ummah Fi al-Ikhtilaf al-Aimmah, Abu Abdillah Muhammad Ibn Abdirrahman al-Dimasyqi al-‘Utsmani al-Syafiiy, 48. Subul al-Salam, al-Shan’aniy, 2/62. Al-Mausu’ah al-Fiqhiyyah, 2/7538).

Menurut pandangan Imam Nakha’I (komnas perempuan Indonesia) pandangan ini adalah sudut pandang nalar ijtihadi. Artinya, seandainya ada pandangan yang menyatakan bahwa perempuan yang menjadi imam tarawih berdiri di depan laki laki, juga tidak salah, sebab imam memang selayaknya di depan.

Lah kalau berdiri di depan jama’ah laki laki, bagaimana kalau makmumnya bersyahwat?

Ah masak, ada makmum yang bersyahwat hanya karena melihat imamnya perempuan? Kan dalam ibadah kepada Allah, masak bersyahwat. Ya kalau dalam menjalankan ibadah saja masih bersyahwat, ya “mindset” itu yang harus diubah. Bahasa kasarnya otak dan hatinya perlu di bersihkan dulu.

Ya itulah fiqih. Memang Fiqih itu bagaikan lautan yang tidak bertepi. Biarkan setiap orang menciduk lautan fiqih dari setiap tepi pantai syari’ah di mana ia berada.

Dalam situasi Covid 19, mungkin perlu dicoba pandangan Ahmad bin Hambal, ibnu Jarir, Imam Atha’ ini, siapa tahu justru menjadi sarana membangkit suasana harmonis dengan memberikan ruang kesetaraan kepada seluruh anggota keluarga. Kalau tidak berani, ya setidaknya menjadi pengetahuan bersama.

Bagikan Artikel ini:

About Abdul Walid

Alumni Ma’had Aly Pondok Pesantren Salafiyah Syafiiyah Sukorejo Situbondo

Check Also

hewan yang haram

Fikih Hewan (1): Ciri Hewan yang Haram Dimakan

Soal halal-haram begitu sentral dan krusial dalam pandangan kaum muslimin. Halal-haram merupakan batas antara yang …

tradisi manaqib

Tradisi Membaca Manaqib, Adakah Anjurannya ?

Salah satu amaliyah Nahdhiyyah yang gencar dibid’ahkan, bahkan disyirikkan adalah manaqiban. Tak sekedar memiliki aspek …