sahur
sahur

Melanjutkan Makan Ketika Adzan Subuh Sudah Dikumandangkan, Bagaimana Hukum Puasanya ?

Sudah maklum, bahwa akhir boleh makan dan minum bagi orang yang hendak berpuasa adalah sampai terbitnya fajar shadiq atau masuk waktu Subuh. Sebagaimana firman Allah swt:

وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ ثُمَّ أَتِمُّوا الصِّيَامَ إِلَى اللَّيْلِ

Artinya: Makanlah kalian dan minumlah kalian hingga jelas bagi kalian benang putih dari pada benang hitam dari fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa hingga malam (Maghrib) (QS: Al Baqara: 187)

Viral beberapa video di You Tube dan media sosial lainnya, tentang pernyataan beberapa ustadz-ustadz Wahhabi, di antaranya Khalid Basalamah, bahwa jika sedang makan lalu mendengar adzan, maka silahkan dilanjut makannya, tidak perlu dihentikan. Hal ini didasarkan dengan hadits Nabi saw:

إِذَا سَمِعَ أَحَدُكُمُ النِّدَاءَ وَالْإِنَاءُ عَلَى يَدِهِ، فَلَا يَضَعْهُ حَتَّى يَقْضِيَ حَاجَتَهُ مِنْهُ

Artinya: Apabila di antara kalian mendengar panggilan (adzan) sedangkan wadah makan masih ada di tangannya, maka jangalah meletakkan wadah makanan tersebut hingga menyelesaikan hajatnya (yaitu makan) (HR. Abu Dawud dan Ahmad bin Hanbal)

Pernyataan tersebut sempat membingungkan masyarakat awam yang tidak banyak mengetahui tentang sumber-sumber hukum yang sebenarnya. Bahkan banyak masyarakat mengambil fatwa ini karena dirasa lebih ringan. Lalu bagaimana sebenarnya tentang hukum melanjutkan makan ketika adzan Subuh telah dikumandangkan ?

Dalam Ahlussunnah wal Jama’ah, batas akhir makan, minum dan melakukan hal-hal yang dapat membatalkan puasa yaitu sampai Subuh. Bahkan seandainya terdapat sisa makanan di mulutnya, dan tidak segera dibuang lalu tertelan, maka puasanya menjadi batal. Apalagi sampai sengaja memang makan. Syaikh al Bajuri di dalam kitabnya Hasyiyah Al Bajuri mengatakan:

لَوْ طَلَعَ الْفَجْرُ وَفِي فَمِهِ طَعَامٌ فَلَمْ يَبْلَعْ مِنْهُ شَيْأً صَحَّ صَوْمُهُ سَوَاءٌ طَرَحَهُ اَوْ أَمْسَكَهُ بِفِيْهِ. وَإِنْ سَبَقَهُ شَيْئٌ إِلَى جَوْفِهِ لَمْ يَضُرَّ فِي مَسْأَلَةِ الطَّرْحِ لِعُذْرِهِ وِيَضُرُّ فِي مَسْأَلَةِ الْإِمْسَاكِ لِتَقْصِيْرِهِ بِإِمْسَاكِهِ

Artinya: Seandainya fajar sudah terbit, dan di dalam mulutnya terdapat makanan, tetapi ia tidak menelannya sedikitpun, maka puasanya sah, baik makanan itu dibuang atau didiamkan di mulut. Tetapi jika kemudian tertelan, maka tidak membatalkan dalam kasus berusaha membuangnya, dan membatalkan puasa dalam kasus didiamkan di mulutnya (padahal mampu membuangnya)

Perkataan syaikh al Bajuri sudah sangat jelas bahwa ketika terbit fajar shadiq harus sudah berhati-hati dengan makanan yang berada di mulut. Jangan sampai tertelan ke dalam tenggorokan. Jika sisa makanan yang didiamkan di dalam mulut lalu tertelan tanpa sengaja saja sudah membatalkan kepada puasa, tentu makan secara sengaja di saat terbutnya fajar lebih membatalkan lagi. Ini adalah pendapat mayoritas ulama’ dari berbagai madzhab selain Wahhabi.

Sementara untuk saat ini, terbitnya fajar ditandai dengan adzan Subuh. Tidak ada adzan dua kali sebelum Subuh lalu di waktu Subuh.

Berkaitan dengan hadits di atas, yang dijadikan dasar oleh Wahhabi akan kebolehan melanjutkan makan sekalipun ada adzan Subuh. Menurut pakar hadits, seperti imam Nawawi, imam al Baihaqi dan lainnya pada masa Nabi saw terdapat dua kali adzan, pertama adzan menjelang masuk Subuh yang dilakukan oleh sahabat Bilal ra, kemudian di waktu Subuh dilakukan oleh sahabat Ummu Maktum ra. Nah, hadits tersebut menurut ahli hadits berkaitan dengan adzan yang pertama, yaitu yang dikumandangkan sahabat Bilal ra. Di dalam kitab Majmu’ Syarh al Muhaddzab dijelaskan:

وَهَذَا إِنْ صَحَّ مَحْمُوْلٌ عِنْدَ عَوَامِّ أَهْلِ الْعِلْمِ عَلَى أَنَّهُ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَلَّمَ أَنَّهُ يُنَادَى قَبْلَ طُلُوْعِ الْفَجْرِ بِحَيْثُ يَقَعُ شُرْبُهُ قُبَيْلَ طُلُوْعِ الْفَجْرِ

Artinya: Jika hadits ini shahih, maka diarahkan kepada ahlul ilmi bahwa Nabi saw mengetahui bahwa telah dikumangdangkan adzan sebelum terbit fajar, sekiranya ia minum sedikit sebelum fajar terbit

Bahkan sebagian ulama’ mengatakan, pada masa Nabi saw terdapat adzan sebelum fajar yang memang untuk menunjukkan waktu sahur. Al Kisymiry mengatakan:

وَقَالَ بَعْضُ الْعُلَمَاءِ إِنَّ الْأَذَانَ قَبْلَ الْفَجْرِ فِي عَهْدِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ لِتَعْلِيْمِهِمْ وَقْتَ السُّحُوْرِ، ثُمَّ لَمَّا عَرَفُوْهُ تُرِكَ

Artinya: Sebagian ulama berkata, sesungguhnya adzan sebelum fajar pada masa Nabi saw adalah untuk memberitahu masuknya waktu sahur. Setelah lama kelamaan mereka mengetahui masuknya waktu sahur, lalu adzan tersebut ditinggalkan

Jadi jelas bahwa sabda Nabi saw yang membolehkan melanjutkan makan dan minum ketika mendengar adzan adalah adzan sebelum Subuh. Seandainya yang dimaksud ustadz-ustadz Wahhabi adalah adzan ini, tetap saja tidak bisa dibenarkan. Sebab fakta yang terjadi saat ini, tidak ada adzan dilakukan sebelum Subuh. Adzan yang dikumandangkan dimana-mana karena masuknya waktu shalat, termasuk waktu Subuh. Sehingga pernyataan bahwa boleh melanjutkan makan dan minum ketika mendengar adzan adalah pernyataan yang fatal yang tidak boleh diikuti.

wallahu alam

Bagikan Artikel ini:

About M. Jamil Chansas

Dosen Qawaidul Fiqh di Ma'had Aly Nurul Qarnain Jember dan Aggota Aswaja Center Jember

Check Also

al quran hadits

Bolehkah Menerima Hadits dari Perawi Syiah ?

Di dalam menilai kredibilitas suatu hadits, maka dapat dilihat dari dua aspek; Pertama, dari aspek …

rasulullah

Apakah Rasulullah Saw Pernah Berbuat Salah ?

Ulama’ Salaf dan Khalaf sepakat bahwa Nabi Muhammad saw adalah sosok manusia yang ma’shum (terjaga), …