tafsir
Alquran

Mengajarkan Al-Quran terhadap Umat Lain adalah Bentuk Toleransi

Islam, memiliki daya tarik tersendiri dengan kitab sucinya, al-Qur’an. Al-Qur’an mampu bercerita tentang kisah purbakala. Ia juga mampu membeberkan fakta teknologi. Banyak yang mendapatkan inspirasi sains dari al-Qur’an.

Tak heran, bila tak sedikit orang non muslim ingin mempelajarinya. Lantas apakah boleh mengajarkan Al-Qur’an pada non muslim?

Marilah simak terlebih dahulu firman Allah :

وَإِنْ أَحَدٌ مِنَ الْمُشْرِكِينَ اسْتَجارَكَ فَأَجِرْهُ حَتَّى يَسْمَعَ كَلامَ اللَّهِ ثُمَّ أَبْلِغْهُ مَأْمَنَهُ ذلِكَ بِأَنَّهُمْ قَوْمٌ لا يَعْلَمُونَ

“Dan jika di antara kaum musyrikin ada yang meminta perlindungan kepadamu, maka lindungilah agar dia dapat mendengar firman Allah, kemudian antarkanlah dia ke tempat yang aman baginya. (Demikian) itu karena sesungguhnya mereka kaum yang tidak mengetahui”. QS: Al-Taubah: 06.

Menurut Sayyid al-Thanthawi mendengarkan kalimat kalimat al-Qur’an, apalagi memahaminya akan menjadi tunas tumbuhnya hidayah keislaman. Sehingga bila kita mengajarkan al-Qur’an kepada non Muslim, besar kemungkinan mereka akan mendapatkan hidayah diniyyah (religious guidance) hingga mereka bisa menerima Islam sebagai agama baru mereka. Al-Tafsir al-Wasith Li al-Qur’an al-Karim, 6/209

Menurut al-Nawawi, tidak ada larangan bagi non muslim untuk mendengarkan Al-Qur’an, Akan tetapi non muslim dilarang menyentuh al-Qur’an. Lantas, apakah boleh mengajarkan Al-Qur’an kepada mereka?

Imam Al-Nawawi memaparkan bahwa apabila tidak bisa diharapkan keislamannya, maka hukumnya tidak boleh. Tetapi bila diharapkan keislamanya maka ada dua pendapat. Pertama, hukumnya boleh. Dan ini dinilai sebagai pendapat yang shahih (benar). Kedua, tidak boleh. Hukum ini dianalogikan kepada tidak bolehnya menjual Al-Qur’an kepada mereka walaupun bisa diharapkan keislamanya. Al-Tibyan, 1/168

Lagi-lagi, Islam menunjukkan sikap yang amat toleran. Islam ‘Welcome’ terhadap tindak kebaikan. Karena dalam Islam toleransi beragama adalah sikap untuk yang saling menerima dan terbuka terhadap upaya mencari kebaikan dari umat agama yang beragam.

Tidak peduli terhadap agama apa yang dianut, setiap orang selayaknya dapat saling menghargai satu dengan yang lain. Dan setiap umat berhak untuk mendapatkan kebaikan dari sumber kebaikan manapun.

Tujuan dari toleransi beragama yaitu untuk membuat suasana atau situasi yang dan harmonis serta menciptakan kerjasama antar umat beragama. Kaitannya dengan hukum bolehnya mengajarkan al-Qur’an kepada pemeluk agama lain ini, tak lain untuk menerapkan misi islamisasi secara damai la ikraha fid din (tidak boleh memaksa orang lain untuk mememluk agama tertentu).

Bagikan Artikel ini:

About Abdul Walid

Alumni Ma’had Aly Pondok Pesantren Salafiyah Syafiiyah Sukorejo Situbondo

Check Also

hewan yang haram

Fikih Hewan (1): Ciri Hewan yang Haram Dimakan

Soal halal-haram begitu sentral dan krusial dalam pandangan kaum muslimin. Halal-haram merupakan batas antara yang …

tradisi manaqib

Tradisi Membaca Manaqib, Adakah Anjurannya ?

Salah satu amaliyah Nahdhiyyah yang gencar dibid’ahkan, bahkan disyirikkan adalah manaqiban. Tak sekedar memiliki aspek …