merayakan kemerdekaan
kemerdekaan

Menyanyikan Lagu Indonesia Raya, Ini Menurut Pandangan Fikih !

Potongan video Ust. Dr. Khalid Basalamah tentang tidak perlu ikut menyanyikan lagu Indonesia Raya beberapa hari yang lalu menjadi sorotan publik hingga saat ini. Sekalipun Ustadz yang dikenal bermadzhab Wahabi tersebut sudah memberikan klarifikasi, namun oleh para pengamat dianggap sebagai alasan untuk menyelamatkan diri dari jerat hukum.

Dalam sudut pandang sebagai warga Indonesia, fatwa yang disampaikan oleh ustadz tersebut tentu menyalahi aturan. Setidaknya fatwa tersebut telah menyakiti para pejuang kemerdekaan Indonesia yang menjunjung tinggi terhadap simbol-simbol kemerdekaan. Walaupun pada akhirnya sang Ustadz mengklarifikasi, tetapi jawaban untuk tidak menyanyikan lagu kebangsaan bukan jawaban yang baik.

Lalu bagaimana menurut pandangan Fiqih ?

Secara umum tolak ukur Fiqih ketatanegaraan berpegang kepada daf’uddoror (menolak sesuatu yang dapat merugikan) dan jalbul mashalih (mendatangkan kebaikan). Dalam kaidah Fiqih disebutkan:

تَصَرُّفُ الْإِمَامِ عَلَى الرَّعِيَّةِ مَنُوْطٌ بِالْمَصْلَحَةِ

Artinya: “Kinerja pemimpin untuk rakyatnya bergantung kepada terwujudnya maslahah (kebaikan)”

Pada hakikatnya dari kaidah tersebut, dalam hidupberbangsa dan bernegara tidak boleh sampai terjadi hal-hal yang merugikan. Baik dilakukan oleh rakyat atau pun pemimpin negara. Sebab itu, Pemerintah dituntut mampu mewujudkan maslahah ammah (kebaikan universal) dengan cara menolak segala bentuk yang merugikan kepada negara, baik fisik atau pun psikis.

Selama negara masih berada dalam garis-garis bingkai maslahah, atau setidaknya tidak menimbulkan dharar, maka tidak ada yang perlu dilarang secara hukum Fiqih.

Berkaitan dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya, kerugian apa yang dapat ditimbulkan dengan menyanyikan lagu kebanggaan tersebut? Sekalipun menyanyikan lagu kebangsaan tidak ada dalil dalam al Qur’an dan al Hadits, apakah perbuatan ini menentangnya ?

Inilah dasar pemikiran yang harus diperhatikan terlebih dahulu sebelum menvonis negatif terhadap lagu kebangsaan. Manakala menyanyikan lagu kebangsaan ini tidak mengandung unsur negatif dari berbagai sudut pandang, maka tidak layak perbuatan seperti ini divonis perbuatan yang terlarang. Dalam madzhab Syafi’i dikenal bahwa dasar dari hukum halal berangkat dari konsep:

اَلْحَلَالُ مَا لَمْ يَدُلَّ الدَّلِيْلُ عَلَى تَحْرِيْمِهِ

Artinya: “Halal adalah sesuatu yang tidak ada dalil yang mengharamkannya” [1]

Syeikh Wahbah Az Zuhaili, salah satu ulama kontemporer abad ini juga menegaskan bahwa hukum asal dari menyanyikan lagu kebangsaan adalah boleh. Dalam mitabnya, ia berkata: Adapun pendapat saya dalam masalah ini adalah, bahwa lagu-lagu kebangsaan atau lagu-lagu yang mengajak pada kebaikan atau jihad hukumnya tidak terlarang, dengan syarat tidak ada pembauran antara laki-laki dan perempuan dan para perempuannya memakai hijab dan tidak memperlihatkan kecuali wajah dan telapak tangan” [2]

Kebolehan menyanyikan lagu kebangsaan seperti lagu Indonesia Raya ini jika dilihat dari aspek sebagai lagu saja. Namun, jika lagu kebangsaan ini dijadikan sebagai simbol kebangsaan, wujud cinta tanah air, dan semangat bernegara maka hukum boleh tadi dapat berubah menjadi sunnah yang sangat dianjurkan,bahkan bisa menjadi wajib. Bukankah sudah maklum dalam Fiqih hukum mubah dapat berubah menjadi hukum wajib ? Sebagaimana kaidah:

مَا لَا يَتِمُّ الْوَاجِبُ إِلَّا بِهِ فَهُوَ وَاجِبٌ

Artinya: “Sesuatu yang dapat menyempurkan perbuatan wajib, maka hukumnya juga wajib”

Kesimpulannya, hukum asal menyanyikan lagu Indonesia Raya adalah mubah, karena tidak ada unsur-unsur yang mengharamkannya. Namun sangat dianjurkan mengingat lagu tersebut sangat penting bagi negara sebagai simbol kemerdakaan yang sangat dicita-citakan oleh seluruh bangsa.

Wallahu a’lam


[1] Abdullah bin Al Lahji, Idhohul Qawaid al Fiqhiyah, Hal 31

[2] Wahbah Az Zuhaili, Al Fiqhul Islamy Wa Adillatuhu, Juz 4, Hal 214

Bagikan Artikel ini:

About Ernita Witaloka

Mahasantri Ma’had Aly Nurul Qarnain Sukowono Jember Takhassus Fiqh Siyasah

Check Also

caci maki

Hukum Menghina Kinerja Pemerintah

Pada prinsipnya, Islam melarang siapa pun menghina orang lain, termasuk kepada Pemerintah. Menghina termasuk perbuatan …

politik

Siapakah yang Dimaksud Pemimpin Dzalim ?

Dalam salah satu riwayat, ketika Umar bin Abdil Aziz ra diganti menjadi khalifah ia berdiri …