natal bagian 2
natal bagian 2

Merayakan Hari Natal (Bagian 2)

Silakan jual souvenir kepada umat Kristiani

Toleransi merupakan ramuan ampuh untuk menangkal radikalisme. Dengan spirit ini pulalah Islam menemukan kompas rahmatan lil alamin-nya. Syahdan, umat islam selalu tampil ambil peran dalam event event bersejarah keagamaan, hari Natal contohnya.

Hari Natal bagi umat Islam, memiliki daya magnetik tersendiri. Bahkan, Natal menjadi meriah, gara gara antusiasme umat Islam. Beragam motif dari bergejolaknya kegairahan tak terbendung ini. Ada yang ingin mengais riski, dengan menjual souvenir Natal. Ada pula yang berempati menunjukkan ukhwah basyariah (persaudaraan kemanusiaan). Dan ada juga yang semata mata iseng. Ingin melihat suasana Natal di malam hari, menghilangkan penat rumah.

Lalu bagaimana pandangan Islam tentang melakukan transaksi dengan non Muslim, umat Kristiani? Firman Allah dalam al-Qur’an Surah Ali Imran ayat 28

لَا يَتَّخِذِ الْمُؤْمِنُونَ الْكَافِرِينَ أَوْلِيَاءَ مِنْ دُونِ الْمُؤْمِنِينَ وَمَنْ يَفْعَلْ ذَلِكَ فَلَيْسَ مِنَ اللَّهِ فِي شَيْءٍ إِلَّا أَنْ تَتَّقُوا مِنْهُمْ تُقَاةً وَيُحَذِّرُكُمُ اللَّهُ نَفْسَهُ وَإِلَى اللَّهِ الْمَصِيرُ

Janganlah orang-orang mukmin mengambil orang-orang kafir menjadi wali dengan meninggalkan orang-orang mukmin. Barang siapa berbuat demikian, niscaya lepaslah ia dari pertolongan Allah, kecuali karena (siasat) memelihara diri dari sesuatu yang ditakuti dari mereka. Dan Allah memperingatkan kamu terhadap diri (siksa)-Nya. Dan hanya kepada Allah kembali(mu)”. QS: Ali Imran:28

Ibnu ‘Ajibah menafsirkan kalimat “wali” dengan “mitra”. Menurutnya, orang Muslim tidak boleh bersekutu dengan memberikan pertolongan atau bantuan kepada mereka non muslim dalam medan perang maupun lainnya. Al-Bahr al-Madid Fi Tafsir al-Qur’an al-Majid, 2/31

Penafsiran Ibnu ‘Ajibah ini senada dengan penafsiran Imam Raghib, al-Raghib menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan kata “wali” adalah setiap orang yang memberikan bantuan dan pertolongan kepada orang lain. Mengacu kepada firman Allah dalam surat al-Baqarah ayat 257 “Allahu waliyyu al-Ladzina amanu” (Allah adalah Penolong atau pembantu bagi orang orang yang beriman). Al-Mufradat Fi Gharib al-Qur’an, al-Raghib al-Ashfahani, 533

Tetapi pertanyaannya? Apakah melakukan transaksi seperti menjual souvenir kepada umat Kristiani termasuk dalam kategori membantu?

Ibnu Daqiq al-‘Id mengatakan tidak. Transaksi itu tidak tergolong memberikan bantuan atau pertolongan kepada non Muslim, karena baginya, bantuan itu hanya terbatas pada kebutuhan perang saja. Artinya menurut Beliau, seorang Muslim boleh melakukan transaksi jual-beli dengan non Muslim. Ihkam al-Ahkam Syarh ‘Umdah al-Ahkam, 2/423.

Kebolehan melakukan transaksi dengan non muslim ini, didasarkan pada sebuah hadits Nabi

عن عائشة رضي الله عنها ، قالت : ” اشترى رسول الله صلى الله عليه وسلم من يهودي طعاما ، ورهنه درعه

Dari ‘Aisyah ra. Berkata: “Rasulullah pernah membeli makanan dari orang Yahudi dengan baju besinya sebagai Jaminannya”. HR: Bukhari No. 2398

Ibnu Hajar al-‘Asqalani mengutip perkataan Ibnu Baththal memberikan kreteria terhadap barang barang yang boleh dijual kepada non Muslim adalah barang yang tidak merugikan kepada Agama Islam, seperti alat alat perang dan sebagainya. Fath al-Bari, 4/410

Bagi penjual Muslim, “natal” hanya sekedar peluang bisnis, tidak lebih dari itu. Peluang untuk meraup keuntungan sebesar besarnya, sama persisnya, ketika penjual Muslim membaca peluang ini, saat Hari Raya Idul Fitri.

Maka, melarang penjual muslim berjualan di Hari Natal, tak ubahnya mengkebiri kemajuan ekonomi mereka. Ekonomi, yang menjadi tolok ukur kesejahteraan hidup mereka dunia-akhirat. Kenapa kok ada embel akhiratnya? Karena dunia, menurut al-Nawawi menjadi ladang untuk memanen buah di akhirat. Al-Adzkar, 1/155. Artinya bila dunianya sejahtera, maka akhiratpun sejahtera. Karena tidak sedikit kegiatan akhirat menjadi terbengkalai atau bahkan gagal karena tidak didukung oleh dunia. Wallahu a’lam bishshawab

Bagikan Artikel ini:

About Abdul Walid

Alumni Ma’had Aly Pondok Pesantren Salafiyah Syafiiyah Sukorejo Situbondo

Check Also

hewan yang haram

Fikih Hewan (1): Ciri Hewan yang Haram Dimakan

Soal halal-haram begitu sentral dan krusial dalam pandangan kaum muslimin. Halal-haram merupakan batas antara yang …

tradisi manaqib

Tradisi Membaca Manaqib, Adakah Anjurannya ?

Salah satu amaliyah Nahdhiyyah yang gencar dibid’ahkan, bahkan disyirikkan adalah manaqiban. Tak sekedar memiliki aspek …