Ada sebagian kelompok radikal atau teroris melabeli atau menghukumi mayoritas muslim menjadi kafir, musyrik dan ahli bid’ah, karena faktor perbedaan politik, ideologi atau perbedaan-perbedaan praktik keagamaan dan kemudian diputuskan halal untuk membunuh mereka secara berurutan. Mereka seharusnya tahu bahwa kesucian dan kemuliaan akhlak seorang muslim menurut pandangan Rasulullah menyatakan lebih suci dan mulia dari kesucian dan kemuliaan Ka’bah, yaitu baitullah yang mulia.
Imam Ibnu Majah meriwayatkan sebuah hadits mengenai hal di atas, yakni dari Abdullah bin Umar dia berkata: “aku pernah melihat Rasulullah SAW Thawaf mengelilingi Ka’bah dan beliau bersabda,” alangkah indahnya engkau (ka’bah),alangkah harumnya baumu, alangkah agungnya dirim, alangkah agungnya kehormatanmu.Demi jiwa Muhammad SAW yang ada di dalam genggamanNYA, bahwa kehormatan, harta dan jiwa seorang mukmin itu lebih agung di sisi Allah daripada keagunganmu (Ka’bah). Kita tidak boleh berprasangka kepadanya (kepada seorang mukmin), kecuali prasangka baik”. (HR. Ibnu Majah dalam kitabal-Sunan)
Larangan mengarahkan senjata kepada seorang mukmin
Membunuh nyawa dengan senjata peledak atau senjata lain adalah dosa besar.Bahkan walau hanya mengarahkan senjata kepada seorang mukmin itu pun dilarang, serta pelakunya akan mendapatkan laknatdari Allah SWT. Abu Hurairah RA berkata bahwasanya Rasulullah SAW bersabda: “Dan janganlah salah seorang diantara kalian menghunuskan senjatanya kepada saudaranya. Karena dia tidak tahu, mungkin saja setan menjerumuskan tangannya sehingga dia terjerumus ke dalam jurang neraka” (HR. Muslim dalam kitab shahih)
Hadits di atas mengungkapkan sebuah larangan dengan gaya metaforis. Seseorang yang mengacungkan senjata sangat mungkin menarik pelatuknya yang kemudian melukai seseorang. Perilaku ini dikaitkan dengan setan, dikarenakan sang pelaku telah melakukan perbuatan setan yaitu sebuah perbuatan yang seharusnya dijauhi.Hal ini lebih jauh diuraikan dalam hadis lain bahwasanya Rasulullah bersabda:“Barangsiapa yang menunjukkan senjata tajam kepada saudaranya maka sesungguhnya para malaikat melaknatnya sampai dia melepaskannya sekalipun terhadap saudaranya sebapak atau seibu. “ (HR. Muslim)
Rasulullah SAW ternyata bukan hanya melarang mengarahkan senjatanya walau sekitar mempertontonkan nya, capirra berkata, “Rasulullah SAW melarang pedang dibiarkan terhunus.” (HR. Tirmidzi dalam al-Sunan)
Ketika pedang terhunus atau senjata apapun dengan tujuan apa saja sangat mungkin melukai orang lain. Dan menentengnya sangat mungkin memprovokasi orang lain dan bisa mengakibatkan kekacauan. Hadits di atas merupakan bukti kuat bahwa Islam adalah agama yang mencintai kedamaian, keselamatan serta kemajuan. Kata “terhunus” yang tersebut dalam hadits di atas mengindikasikan secara esensial bahwa badan pertahanan yang memiliki tugas mempertahanankan stabilitas keamanan, dapat mengambil isyarat dengan sangat mudah bahwasenjatatidak boleh disalahgunakan.Jika menenteng senjata dan mengarahkannya pada pihak lain sangat dilarang seperti sangat jelas disebutkan dalam hadits di atas.Lalu bagaimana besarnya dosa orang yang menantang otoritas negara Islam serta membantai ratusan nyawa dan menghancurkan properti masyarakat sipil dengan ledakan bom dan bom bunuh diri?
Larangan melakukan kekerasan terhadap sesama muslim
Islam tidak hanya melarang pembantaian terhadap warga muslim saja tetapi Islam juga melarang pembunuhan terhadap seluruh umat manusia tanpa membedakan kasta warna kulit, ras dan atau bahkan agama. Harus difahami bahwa Islam menghargai nyawa satu orang dan tidak dapat diganggu gugat nyawanya tersebut sehingga pelakunya disamakan dengan membunuh semua ras manusia.Sehubungan dengan martabat kemanusiaan ini Allah SWT berfirmandalamsurat al-Maidahayat 32 yang berbunyi:
مَنْ قَتَلَ نَفْسًا بِغَيْرِ نَفْسٍ أَوْ فَسَادٍ فِي الْأَرْضِ فَكَأَنَّمَا قَتَلَ النَّاسَ جَمِيعًا وَمَنْ أَحْيَاهَا فَكَأَنَّمَا أَحْيَا النَّاسَ جَمِيعًا ۚ
“Barangsiapa membunuh seseorang bukan karena orang itu membunuh orang lain atau bukan karena perbuatan kerusakan di bumi maka seakan-akan dia telah membunuh semua manusia.Dan barangsiapa yang memelihara kehidupan seorang manusia, maka seolah-olah dia telah memelihara kehidupan manusia semuanya”.
Ayat ini menggarisbawahi kesucian nyawa manusia secara umum. Kesuksesan laki-laki atau perempuan, tua atau muda, kaya atau miskin itu tidak terkecualikan. Inti ayat ini bukan saja melarang pembunuhannyawamanusia, akan tetapi menganggap pelakunya sebagai pembunuh seluruh umat manusia. Di sanalah fungsi hukum, pengadilan akan mengadili para pembunuh dan disahkan secara hukum untuk menjaga kesucian nyawa manusia
Membunuh muslim lebih besar dosanya daripada menghancurkan dunia
Bagaimana mungkin perbuatan buruk yang membunuh warga sipil secara brutal untuk mewujudkan tujuan-tujuan kerja mereka dianggap sebagai cara untuk menciptakan perdamaian dan keselamatan? Mereka terlibat dalam pembunuhanlicik ribuan muslim tanpa senjata melalui aktivitas terorisme. Rasulullah SAW telah menyatakan bahwa membunuh muslim dosanya lebih besar dari menghancurkan dunia ini. Abdullah bin Amr berkata Rasulullah bersabda:“Hancurnya dunia ini lebih ringan menurut Allah daripada membunuh seorang Muslim“. (HR. Al Tirmidzi)
Abdullah bin Buraidah RA berkata bahwasanya Rasulullah bersabda: “membunuh seorang mukmin itu lebih besar (dosanya) di sisi Allah SWT daripada hancurnya dunia ini.” (HR.Nasa’i dalam al-Sunan)
Riwayatlain menegaskan bahwa membunuh muslim tanpa landasan hukum apapun (penuh air al-haqqah) merupakan tragedi yang lebih serius daripada papanya alam semesta bin al-‘ash ra berkata bahwasanya Rasulullah SAW bersabda: “Hancurnya seluruh dunia ini lebih ringan menurut pandangan Allah SWT daripada mengucurkan darah dengan tidak benar (HR. Ibnu Abi ad-Dunya)
Hukum yang hina bagi para pembunuh yang dengan sengaja membunuh seorang mukmin dapat dipahami dari ayat ketika Allah SWT menyebutkan rantaian hukuman bagi pendosa dengan redaksi seperti kekal di neraka jahanam mendapat murka Allah SWT mendapatkan laknat Allah SWT. berikut yang lainnya yaitu siksaan yang pedih Allah berfirman dalam surat an-Nisa’ ayat 93 yang berbunyi:
وَمَن يَقْتُلْ مُؤْمِنًا مُّتَعَمِّدًا فَجَزَآؤُهُۥ جَهَنَّمُ خَٰلِدًا فِيهَا وَغَضِبَ ٱللَّهُ عَلَيْهِ وَلَعَنَهُۥ وَأَعَدَّ لَهُۥ عَذَابًا عَظِيمًا “Dan barangsiapa membunuh seseorang yang beriman dengan sengaja maka balasannya ialah neraka jahannam kekal di dalamnya Allah SWT murka kepadanya, dan mengutukinya serta menyediakan azab yang besar baginya.
Islam Kaffah Media Pembelajaran Islam Secara Kaffah