pekerj kuli bangunan
pekerj kuli bangunan

Pekerja Berat, Apa Boleh Tidak Puasa?

Ada dilema tersendiri bagi para pekerja keras. Satu sisi, untuk menafkahi keluarga dirinya harus melakukan pekerjaan yang berat yang menguras tenaga dan sangat melelahkan. Dalam keadaan seperti itu, rasa haus dan lapar sangat mendera. Pada sisi yang lain, ia harus menjalankan kewajiban berpuasa di bulan Ramadhan dengan segala keutamaan dan nilainya yang tidak terkira.

Tentu saja para pekerja keras seperti buruh tani, kuli bangunan, dan pekerja keras yang lain dihadapkan pada dilema. Apakah tetap berpuasa dan berhenti kerja dengan konsekuensi anak istri sengsara karena tidak diberi nafkah, atau tetap bekerja dan tidak berpuasa Ramadhan?

Salah satu ulama Nusantara, Muhammad Nawawi al Bantani dalam kitabnya Nihatu al Zain memberikan solusi dari problem tersebut. Menurutnya, pekerja keras seperti buruh tani, petani tambak garam, buruh kasar dan profesi yang semisal statusnya sama dengan orang yang sedang sakit.

Ada tiga kondisi dengan hukum yang berbeda ketika seseorang mengalami sakit.

Pertama, jika diprediksi sakitnya akan kritis sehingga dibolehkan untuk bertayammum, dalam kondisi ini orang tersebut makruh berpuasa. Dengan kata lain, orang yang mengalami sakit dan diprediksi sakitnya akan bertambah parah bila berpuasa, boleh tidak berpuasa dan menggantinya dilain waktu.

Kedua, seseorang yang benar-benar mengalami sakit yang kritis, atau ada dugaan kuat sakitnya akan kritis, atau kondisi kritis tersebut bisa menyebabkan kematian atau tidak berfungsinya salah satu anggota tubuhnya, maka haram berpuasa. Wajib membatalkan puasanya.

Ketiga, sakit ringan yang tidak sampai pada keadaan kritis. Dalam kondisi ini wajib berpuasa. Haram membatalkan puasa selama tidak ada kekhawatiran sakitnya akan bertambah parah.

Karena pekerja berat dianalogikan (diqiaskan) dengan orang yang sedang sakit, maka hukumnya juga mengikuti hukum orang yang sedang sakit dengan tiga varian di atas.

Jika pekerja keras diprediksi akan mengalami keadaan yang gawat bila berpuasa, maka makruh berpuasa. Bila ada dugaan kuat, atau benar-benar mengalami hal yang membahayakan tubuhnya, atau mengalami sesuatu yang mengancam nyawanya, atau terancam tidak berfungsinya salah satu organ tubuhnya, maka pekerja keras tersebut haram berpuasa dan wajib membatalkan puasanya.

Akan tetapi, jika pekerja keras tersebut tidak mengalami hal-hal yang dapat membahayakan tubuhnya, tidak ada kekhawatiran akan mengalami sesuatu yang buruk, maka haram bila tidak berpuasa. Dalam kondisi ini dirinya wajib berpuasa.

Catatan berikutnya, para pekerja keras tidak boleh membatalkan puasa sebelum bekerja. Tetap harus berniat sungguh-sungguh di malam hari, makan sahur seperti biasa, dan bertekad akan menjalankan puasa meskipun esok harinya akan melakukan aktivitas kerja berat. Baru setelah bekerja di siang hari baginya berlaku tiga macam hukum seperti telah dijelaskan.

Dikatakan oleh Syaikh Sa’id Muhammad Ba’asyim dalam Busyra al Karim, ketika memasuki bulan Ramadhan, pekerja berat seperti buruh tani, wajib berniat puasa di malam hari. Jika di siang hari mengalami masyaqqat (kesulitan), boleh berbuka. Namun jika dirasa kuat untuk berpuasa, ia boleh melanjutkan puasanya.

Bagikan Artikel ini:

About Khotibul Umam

Alumni Pondok Pesantren Sidogiri

Check Also

sirah nabi

Pesan Nabi Menyambut Ramadan

Bulan Ramadan, atau di Indonesia familiar dengan sebutan Bulan Puasa, merupakan anugerah yang diberikan Allah …

imam ahmad bin hanbal

Teladan Imam Ahmad bin Hanbal; Menasehati dengan Bijak, Bukan Menginjak

Sumpah, “demi masa”, manusia berada dalam kerugian. Begitulah Allah mengingatkan dalam al Qur’an. Kecuali mereka …