RIYADH – Hoax menjadi salah satu ancaman serius di era media sosial sekarang ini, berbagai informasi yang tidak bisa dipertanggungjawabkan berseliweran hingga menyebabkan banyak masyarakat tertipu. Baru-baru ini beredar kabar bohong yang mengatakan bahwa jamaah yang telah divaksi bebas masuk kapan saja ke Masjidil Haram.
Kabar bohong tersebut langsung ditanggapi oleh Pemerintah Arab Saudi yang menyatakan bahwa jamaah yang ingin ke Masjidil Haram dan Umrah wajib untuk meminta izin, karena pembatasan dan pencegahan Covid- 19 masih terus berlangsung, sehingga protokol kesehatan ketat masih menjadi kebijakan Pemerintah Arab Saudi.
Menurut surat kabar Saudi, jamaah yang divaksinasi harus mengajukan permohonan akses melalui aplikasi Tawakkalna. “Tidak diperbolehkan masuk ke masjid tanpa mendapatkan izin untuk umroh atau sholat dengan janji melalui aplikasi Tawakklana atau Eatmarna dengan tujuan mencegah penyebaran virus corona dan melindungi kesehatan jamaah dan umroh,” kata salah satu sumber dilansir di Gulf News dan dikutip dari laman ihram.id, Ahad (8/8).
Pekan lalu, seorang pejabat Saudi mengungkapkan tidak akan ada batasan jumlah jamaah di musim umroh tahun baru Islam. Ibadah umroh diperkirakan akan dimulai pada Senin (9/8) sejalan dengan tindakan pencegahan kesehatan terhadap Covid-19.
Akhir bulan lalu, pelaksanaan haji terbatas kembali dilakukan bagi peziarah domestik. Kini perjalanan umroh bagi umat Islam dari luar negeri akan dimulai kembali pada Selasa (10/8).
Pada Oktober tahun lalu, Arab Saudi memulai rencana memulai kembali umroh secara bertahap, setelah berhenti sekitar tujuh bulan di tengah tindakan pencegahan ketat terhadap Covid-19. Tahap pertama umroh dibuka untuk domestik pada 4 Oktober, dengan 6.000 peziarah. Pada tahap kedua yang berlaku pada 18 Oktober, memungkinkan sekitar 40 ribu jamaah dan 10 ribu peziarah per hari memasuki Masjidil Haram.
Kemudian pada tahap ketiga November, jamaah umroh asing diizinkan memasuki situs suci Makkah. Sebanyak 20 ribu jamaah umroh dan 60 ribu jamaah umum per hari diizinkan masuk ke masjid.