penolakan jenazah
penolakan jenazah

Penolakan Jenazah Korban Corona: Kewaspadaan atau Kepanikan yang Tak Islami?

Maraknya penolakan jenazah korban virus corona terjadi beberapa daerah. Kejadian ini tidak hanya membuat semakin sedih keluarga yang ditinggalkan, tetapi juga perilaku berlebihan. Seolah korban virus ini adalah pembawa bencana. Bagaimanakah Islam memandang kejadian seperti ini?

Dalam Islam, hukum menyolatkan jenazah Muslim adalah Fardhu Kifayah. Termasuk di dalamnya adalah memandikan dan menguburnya sesuai syariat dan tata cara Islam. Konsekuensi hukum fardhu kifayah adalah ditujukan kepada setiap muslim. Namun, kewajiban tersebut dapat gugur ketika sudah dikerjakan oleh muslim lainnya.

Banyaknya peristiwa penolakan jenazah seorang muslim oleh masyarakatnya di daerahnya tidak hanya akan membawa konsekuensi kepanikan dan kesedihan, tetapi secara hukum penduduk dan masyarakat telah mengabaikan tuntunan syariat Islam.

Fenomena menunjukkan bahwa edukasi dan literasi tentang virus ini tidak tersampaikan secara benar kepada masyarakat. Banyaknya informasi hoax dan negatif tentang corona turut memainkan peran penting bagi munculnya kepanikan berlebihan di tengah masyarakat.

Menolak jenazah korban virus corona bukan cermin kewaspadaan, tetapi telah membentuk perilaku kepanikan yang tidak mencerminkan nilai-nilai Islam. Menolak jenazah korban corona adalah bentuk tindakan yang tidak sesuai dengan prinsip dan ajaran Islam.

Sejatinya, tenaga medis telah sudah bersusah payah mengurus jenazah tersebut secara aman dan dengan prosedur keamanan yang memadai. Selama ini mereka berada di garis terdepan untuk mengatasi penyebaran virus Covid-19.

Mustinya kita sebagai muslim hendaknya memahami tentang kewajiban tersebut, layaknya sebagai muslim kita wajib menghormati jenazah. Terlebih jika jenazah tersebut merupakan umat Islam. Siapapun jenazahnya hendaknya harus diperlakukan dengan baik.

Jika jenazah tidak menularkan penyakit, maka dimandikan hingga bersih dan suci, dikafani sesuai syariat, dan dishalatkan kemudian dikubur dengan penuh penghormatan. Namun jika jenazah yang beragam Islam tersebut berpotensi menularkan penyakit, semisal jenazah terjangkit Covid-19, maka pihak rumah sakit menangani korban jenazah tersebut sampai benar-benar aman untuk dikebumikan.

Selepas dari prosedur kesehatan, jenazah tersebut diantarkan kepada keluarganya. dari pihak keluarga diwajibkan untuk tidak membuka dan melihat jenazah tersebut sesuai aturan medis. Sebagai warga terdekat hendaknya kita menyolati jenazah tersebut dan mengkebumikan dengan layak. Sebagai sesama muslim kita tidak boleh meremehkan atau menghina jenazah muslim lainnya.

Prosedur ini sebenarnya sudah memperhitungkan keselamatan masyarakat dan penghormatan terhadap jenazah. Karenanya sungguh tidak beralasan jika masyarakat menolak keberadaan jenazah tersebut. Mereka bukan pelaku aib yang berdosa sehingga menanggung penyakit corona. Mereka adalah korban dari keganasan virus yang bisa jadi akan menimpa siapapun.

Seseorang yang terkena penyakit akibat virus corona masuk dalam kategori mati syahid. Ia meninggal karena berjuang untuk melepaskan diri dari kungkungan penyakitnya. Karenanya mendoakan, menghantarkan, dan menguburkannya dengan layak dan baik adalah bentuk pahala.

Bagikan Artikel ini:

About Imam Santoso

Check Also

memandikan jenazah

Saat Jenazah Tak Bisa Dimandikan, Bagaimana Islam Menyikapinya?

Kematian adalah bagian dari kehidupan yang tidak dapat dihindari, dan ketika seseorang meninggal dunia, kita …

uban

Uban, Tanda Kebijaksanaan dan Pesan Spiritual

Uban sering kali dianggap sebagai tanda penuaan yang tak terhindarkan, namun baik dalam pandangan Islam …