piala dunia 2022
piala dunia

Piala Dunia 2022 Sebentar Lagi, Bolehkah Pemain dan Penonton Bola Menjamak Shalat?

Gelaran akbar sepak bola dunia atau Word Cup 2022 segera dihelat. Akan berlangsung di Qatar mulai tanggal 20 November sampai tanggal 18 Desember 2022. Sepak bola menjadi cabang olah raga yang paling fenomenal saat ini. Sementara, World Cup merupakan pertandingan sepak bola paling bergengsi.

Tak heran, publik dunia akan dilanda demam piala dunia begitu Word Cup digelar. Apalagi publik negara yang lolos untuk berlaga di kompetisi level dunia tersebut. Suatu kebanggaan jika sebuah negara mengikuti piala bergengsi sekali empat tahunan itu. Maka, Qatar sebentar lagi akan menjadi lautan manusia yang datang dari segala pojok bumi untuk menyaksikan langsung Word Cup 2022.

Namun, dibalik itu semua, bagi kita umat Islam ada hukum fikih yang harus dibahas berkaitan dengan piala dunia itu. Diantaranya, bolehkah pemain bola maupun penonton menjamak shalat?

Sebelum menjawab dua pertanyaan di atas, terlebih dahulu harus dijelaskan situasi dan sebab-sebab yang membolehkan seseorang menjamak shalat. Dalam hal ini ulama berbeda pendapat.

Pertama, sebagian ulama berpendapat shalat boleh dijamak apabila ada uzur. Menurut Qadhi Abi al Walid dan Sulaiman al Baji sebagaimana termaktub dalam Syarhu al Muwaththa’, diantara uzur yang membolehkan menjamak shalat adalah shafar (perjalanan), sakit, hujan dan khauf (khawatir terhadap keselamatan dirinya).

Menurut Imam Malik dan Imam Ahmad seperti dijelaskan dalam kitab Bughyah al Mustarsyidin perjalanan yang dimaksud bukan perjalanan untuk suatu kemaksiatan. Namun menurut Imam Muzanni meskipun dalam rangka perjalanan maksiat seseorang tepat diperbolehkan menjama’ shalat.

Imam Ibnu Hajar berpendapat seseorang boleh menjama’ shalat kalau memiliki kesibukan. Pendapat ini, sebagaimana dijelaskan dalam Fathu al Bari dan Syarah Shahih Muslim, berdasar pada praktik Ibnu Abbas ketika berkhutbah sampai malam hari dan beliau menjama’ shalat maghrib dan Isya’.

Disebutkan dalam kitab Ilmu Ushul Fiqh Abdul Wahhab Khallaf dan Al Fiqh ‘ala al Madahib al Arba’ah, diperbolehkannya menjama’ shalat sebab safar karena dalam safar ada masyaqqat (memberatkan/menyulitkan). Berdasarkan illat (alasan) hukum ini maka segala yang dapat memberatkan seseorang untuk mengerjakan shalat maka termasuk uzur juga. Seperti sakit, hujan, takut, sibuk, dingin, hujan salju, cuaca panas yang ekstrim, jalanan becek dan sebagainya.

Kedua, sebagian ulama yang lain tidak memperbolehkan jama’ kecuali hanya waktu melaksanakan ibadah haji ketika di ‘Arafah dan di Muzdalifah. Diantara ulama yang berpendapat seperti ini adalah Imam Abu Hanifah dan Salim bin Abdullah. Lebih jelas bisa dibaca dalam Bidayatu al Mujtahid.

Ketiga, sekelompok ulama berpendapat boleh menjama’ shalat sekalipun tidak melakukan safar atau tidak ada uzur apapun. Pendapat ini antara lain dikatakan oleh Ibnu Sirin, Robi’ah, al Ro’iy, Imam Qaffal al Shaghir, sebagian ulama Malikiyah, Ibnul Mundzir, Imam al Qoffal al Kabir dan Imam Ahmad bin Hambal. Sebagaimana dijelaskan dalam kitab Tarsyih al Mustafidin Syarah Fathu al Mu’in.

Pendapat ini didasarkan pada hadits Nabi sebagaimana termaktub dalam Shahih Muslim. Ibnu Abbas berkata, “Rasulullah pernah menjama’ (mengumpulkan) shalat dhuhur dengan ashar dan shalat maghrib dengan Isya’ tanpa adanya masyaqqat dan tidak melakukan perjalanan”.

Namun menurut Imam Nawawi dan Ibnu Hajar, Ibnu Sirin dkk tidak berpendapat bahwa shalat bisa jama’ tanpa uzur apapun dan tidak pula sedang melakukan perjalanan, namun shalat jama’ diperbolehkan apabila ada hajat (mutlak), hajat apapun.

Dengan demikian, pertanyaan apakah pemain bola dan penonton yang menyaksikan langsung pertandingan di stadion atau lapangan bola bisa menjama’ shalat atau tidak? Jawabannya telah cukup jelas.

Jawabannya, ada ulama yang memperbolehkan dan ada pula yang mengatakan tidak boleh. Jumhur berpendapat tidak boleh, sementara Ibnu Sirin dan lain-lain berpendapat boleh. Mana yang harus kita ikuti? Sangat kondisional. Baik pemain maupun penonton selama merasakan masyaqqat (kesulitan), maka boleh-boleh saja melakukan shalat jama’ berdasarkan pendapat Ibnu Sirin dan ulama yang lain.

Bagikan Artikel ini:

About Faizatul Ummah

Alumni Pondok Pesantren Salafiyah Syafi'iyah Sukorejo dan Bendahara Umum divisi Politik, Hukum dan Advokasi di PC Fatayat NU KKR

Check Also

kopi sufi

Kopi dan Spiritualitas Para Sufi

Ulama dan Kopi apakah ada kaitan diantara mereka berdua? Kopi mengandung senyawa kimia bernama “Kafein”. …

doa bulan rajab

Meluruskan Tuduhan Palsu Hadits-hadits Keutamaan Bulan Rajab

Tahun Baru Masehi, 1 Januari 2025, bertepatan dengan tanggal 1 bulan Rajab 1446 H. Momen …