Bagaimana pun, masyarakat membutuhkan kehadiran polisi untuk menciptakan rasa aman. Bayangkan kalau tidak ada pihak berwajib ketika terjadi tindakan kriminal. Akan terjadi ketidakteraturan dan kesemrawutan tatanan kehidupan.
Contoh, lalu lintas di jalan raya. Apa jadinya jika tidak ada polisi yang mengatur lalu lintas di tengah banyaknya kendaraan. Apresiasi harus diberikan kepada para petugas yang mengatur lalin sehingga berjalan dengan teratur.
Berkaitan dengan polisi yang sedang bertugas mengatur lalu lintas, ada kajian hukum Islam (fikih) yang harus dibahas, yakni ketiga mereka bertugas pada hari Jum’at, dan yang bersangkutan adalah muslim. Apakah boleh meninggalkan shalat Jum’at sebab tugas tersebut?
Imam Nawawi dalam Raudlatu al Thalibin, menjelaskan sebab-sebab (udzur) yang membolehkan seseorang meninggalkan shalat berjamaah dan shalat Jum’at. Karena ada ancaman terhadap keselamatan nyawa atau harta. Ancaman itu untuk pribadinya atau orang-orang yang menjadi tanggungjawabnya.
Polisi adalah petugas yang bertanggungjawab menjaga keamanan nyawa maupun harta masyarakat. Melihat penjelasan Imam Nawawi di atas, polisi yang bertugas mengatur lalu lintas di jalan raya termasuk kategori melindungi harta atau nyawa orang-orang yang wajib dilindungi, yakni masyarakat. Sebab tanpa kehadiran polisi di saat itu, tabrakan yang bisa merugikan pengendara atau bahkan kehilangan nyawa sangat mungkin terjadi.
Menurut Syaikh Abu al Hasan Ali bin Sulaiman al Mardawi dalam al Insyaf, diantara udzur yang boleh meninggalkan shalat Jum’at adalah khawatir terjadi sesuatu yang dapat merugikan seseorang terkait pekerjaannya, atau ia ditugaskan atau disewa untuk menjaga harta seseorang, badan atau negara.
Dengan demikian, apabila ada udzur (halangan) seseorang boleh tidak shalat Jum’at. Sebagai pelengkap, Ibnu Hajar al Haitami dalam kitabnya Minhaj al Qawim, mencatat udzur shalat Jum’at yang lain, diantaranya, hujan lebat yang membasahi pakaian, salju, cuaca dingin yang ekstrem di siang maupun malam hari, sakit keras dan khawatir terhadap keselamatan jiwa, harta, atau kehormatan dirinya.
Sebagai kesimpulan terkait tema yang sedang kita bahas, polisi yang bertugas mengatur lalu lintas di jalan raya boleh tidak shalat Jum’at namun tetap harus shalat dhuhur setelah selesai tugas.
Islam Kaffah Media Pembelajaran Islam Secara Kaffah