Assalamua’laikum Wr Wb
Selamat menunaikan ibadah puasa Ramadhan ustadz, semoga kita selalu dalam lindunganNya dan mendapatkan berkah dan limpahan rahmat pada bulan suci ini. Satu yang ingin saya tanyakan, bolehkah sikat gigi di bulan puasa? Apa itu tidak membatalkan puasa? Lalu jika boleh bagaimana batasannya?
Syukron katsiron
Wassalamua’laikum Wr Wb
Ahmad Jalil, Bogor
Walaikumsalam Warahmatullahi wabarakatuh,
Terima atas pertanyaannya, semoga saudara Jalil juga selalu dalam limpahan rahmat Allah dan mendapatkan barakah di bulan suci ini.
Sikat gigi dengan menggunakan pasta gigi atau bahan gosok gigi adalah kebutuhan hidup untuk menjaga kesehatan gigi dari kuman yang mengancam kesehatan gigi. Lalu bagimana bila hal itu dilakukan saat berpuasa? Batalkah puasanya?
Dalam kajian fikih Islam, ada sepuluh hal yang membatalkan puasa. Pertama, kedua, sampainya sesuatu/barang ke dalam perut atau kepala. Ketiga, huqnah, yaitu memasukkan obat melalui salah satu kemaluan, kemaluan depan atau kemaluan belakang (anus).
Keempat, berusaha muntah. Kelima, sengaja bersetubuh dengan istri. Keenam, keluar sperma disebabkan oleh bersentuhan kulit, memandang sesuatu, menghayal atau bermimpi. Ketujuh, keluar darah haid. Kedelapan, keluar darah nifas. Kesembilan, gila. Kesepuluh, keluar dari agama Islam (murtad).
Lalu bagimana dengan sikat gigi. Sikat gigi prakteknya sama dengan praktek siwak. Bedanya, siwak bahan penggosoknya memakai kayu arak, sementara sikat gigi, bahanya memakai pasta gigi. (Al-Tadzhib fi Adillati Matn al-Ghayah w al-Taqrib, 14).
Menurut KH.Afifuddin Muhajir, Siwak dalam agama sangat dianjurkan di tiga kondisi. Pertama, ketika gigi mulai berubah warna dan bau. Kedua, ketika bangun tidur. Ketiga, ketika hendak melakukan shalat. (Fath al-Mujib al-Qarib, 10).
Sabda nabi :
قال رسول الله صلى الله عليه وسلم ” لولا أن أشق على أمتي لأمرتهم بالسواك
Rasulullah bersabda: seandainya siwak (membersihkan gigi) tidak memberatkan kepada umatku, niscaya pasti aku perintahkan untuk siwak. (HR. Bukhari, 6934).
Sikat gigi dengan memakai pasta gigi, senyampang pasta giginya tidak ditelan hingga masuk dalam perut, maka sikat gigi seperti itu tidak membatalkan puasa. Namun ada waktu yang baik dan ada waktu yang tidak baik untuk melakukan sikat gigi bagi orang yang berpuasa.
Waktu yang baik baginya ialah sebelum tergelincirnya matahari (sebelum waktu dhuhur tiba). Dan waktu yang tidak baik baginya untuk sikat gigi adalah mulai dari tergelincirnya matahari hingga matahari terbenam.
Kenapa tidak baik? Karena pada waktu ini, mulut berada dalam puncak aroma yang tidak nyaman dicium. Sementara bau mulut orang yang berpuasa lebih disenangi oleh Allah.
Sabda Rasul :
والذي نفسي بيده لخلوف فم الصائم أطيب عند الله تعالى من ريح المسك
Demi Dzat yang jiwaku berada dalam kekuasaannya. Bau mulut orang yang berpuasa lebih harum baunya melebihi harum minyak misik. (HR. Bukhari. 1804).
Kembali kepada pertanyaan, bolehkan sikat gigi di bulan puasa? lalu bagaimana batasannya? Jawabannya boleh dengan catatan tidak ada zat dari pasta gigi yang ditelan. Dan gosok gigi dilakukan di pagi hingga siang hari sebelum waktu dhuhur.
Demikian, semoga kita selalu dalam bimbingan dan petunjuk Allah. Semua kebenaran hanya bersumber dari Allah.
Wallahu a’lam
Wassalamua’alaikum awarhamatullahi wabarakatuh
Pengampu Konsultasi Syariah,
Ust. Abdul Walid, M.H.I, Alumni Ma’had Aly Li al-Qism al-Fiqh Wa Ushulih, Pondok Pesantren Salafiyah Syafiiyah Sukorejo