Prahara Milkul Yamin dan “Kebolehan” Berhubungan di Luar Nikah

Kembali wacana keislaman dihebohkan oleh ulah pemikiran kontroversial Adalah Abdul Aziz Dosen Fakultas Syariah Istitut Agama IAIN Yogyakarta Disertasi program dotornya soal zina yang halal dalam Islam menuai polemik Konsep Milkul Yamin yang menjadi titik sentral pembahasannya dianggap suatu penyimpangan dan kesalahan fatal dalam menafsiri ayat al Qur an Hal ini berawal dari perbincangan di program Apa Kabar Indonesia Pagi do tv one 1 September 2019 Abdul Aziz menyebutkan dasar Milkul Yamin dalam penulisan disertasinya Dalam pandangannya dalam al Quran terdapat dua model hubungan seksual yang diizinkan Pertama hubungan seksual dalam bingkai perkawinan Kedua hubungan seksual dalam kerangka milkul yamin Yang menjadi persoalan adalah hubungan seksual berdasar milkul yamin Milkul yamin menurutnya bukan atas dasar perkawinan Tetapi berdasarkan komitmen hubungan seksual Dasar yang digunakan sebagai dalil adalah surat al Mukminun ayat 6 Dalam ungkapan yang sangat jelas Abdul Aziz menafsirkan ayat tersebut dengan kebolehan melakukan hubungan seksual dengan istri atau dengan milkul yamin Menurut Abdul Aziz milkul yamin adalah partner seksual selain istri Hubungan yang didasarkan pada aturan di luar nikah Jelas konsep ini menyalahi aturan hukum yang sudah ada Tetapi anehnya ia berhasil mempertahankan disertasinya Wajar kalau kemudian konsep baru yang diadopsi dari Muhammad Sahrur ini menuai kontroversi Baca Juga Kenapa Kita Harus Memilih Ulama Panutan Milkul yamin dalam berbagai tafsir diartikan sebagai budak yang dimiliki Sebagaimana maklum perbudakan sudah sempurna terhapus Oleh karena itu barangkali ide ini disodorkan untuk kontekstualisasi makna supaya ayat ayat al Quran tidan absen secara makna Karena kitab suci agama Islam ini pasti sesuai dalam kondisi apapun dan tidak satupun ayatnya mulgha tak terpakai Akan tetapi menjadi dilema kalau penafsirannya menyimpang jauh dari substansi maknanya Akibatnya akan memiliki dampak merusak tatanan yang telah digariskan oleh Islam Bagaimana mungkin legalisasi di luar nikah bisa diabsahkan Gara gara tafsir buta seperti pola pikir yang dikemukakan oleh Abdul Aziz Kecuali terhadap isteri isteri mereka atau budak yang mereka miliki Maka Sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada terceIa al Mukminun 6 Yang dimaksud budak budak belian adalah budak yang didapat dalam peperangan dengan orang kafir bukan budak belian yang didapat di luar peperangan Dalam peperangan dengan orang orang kafir wanita wanita yang ditawan biasanya dibagi bagikan kepada kaum muslimin yang ikut dalam peperangan itu dan kebiasan ini bukanlah suatu yang diwajibkan Imam boleh melarang kebiasaan ini Maksudnya budak budak yang dimiliki yang suaminya tidak ikut tertawan bersama samanya Kajian ini perlu dituntaskan supaya umat tidak terombang ambing terbawa arus ini terlalu dalam Kalau tidak dijernihkan justru akan menarik petaka karena akan berlaku pergaulan seks bebas seperti yang terjadi di beberapa belahan bumi Problem ini tentu menjadi prahara yang dapat menggoncangkan tata susila dan tata kehidupan yang selama ini telah diatur dengan baik oleh hukum Islam

Bagikan Artikel ini:

About Islam Kaffah

Check Also

duduk di kuburan

Saat Ziarah, Bolehkah Duduk di Kuburan?

Meskipun arus puritanisasi  mengklaim ziarah kubur adalah ritual bid’ah, tapi tidak banyak muslim nusantara yang …

shalat ghaib korban bencana

Shalat Ghaib untuk Korban Bencana

Pada tanggal 4 Desember 2021 telah terjadi peningkatan aktifitas vulkanik di gunung semeru. Hal itu …