Prancis dan Islamofobia
Prancis dan Islamofobia

Prancis Sahkan UU Anti-Separatisme, Aktivis: Legalkan Islamofobia

Paris – Pemerintah Prancis mensahkan Undang-Undang (UU) tentang penghormatan terhadap prinsip republik, Jumat pekan lalu. Pengesahan UU yang juga disebut UU anti-separatisme langsung disambut kontroversi. Pasalnya, UU itu dinilai hanya sebagai alat untuk melegalkan Islamofobia.

“Dengan disahkannya undang-undang tersebut, Islamofobia dilembagakan dan disahkan. Alasannya sangat sederhana. Ketakutan pemerintah terhadap Muslim dan keinginannya untuk mengintimidasi mereka,” kata Aktivis Hak Asasi Manusia Maria De Cartena dikutip dari Anadolu Agency via laman ihram.co.id, Kamis (29/7)

De Cartena yang merupakan anggota gerakan Koordinasi Contre la Loi Separatisme (Koordinasi Menentang Hukum Separatisme).

Selain dinilai merendahkan dan membatasi para Muslim, UU anti-separatisme juga dilihat sebagai pengulangan Code de l’indigenat atau kode asli yang digunakan Kekaisaran Prancis pada koloninya. Saat itu, Muslim dijaga dalam kegiatan sosial dan budaya, kegiatan ibadah, dan menghalangi akses ke banyak hal.

UU anti-separatisme membagi masyarakat Prancis menjadi dua kelas. Yakni, kelas pertama dapat memperoleh manfaat dari semua hak konstitusional mereka dan kelas dua tidak bisa mendapat manfaat sama sekali.

De Cartena juga menyoroti bahwa UU tersebut juga melanggar prinsip sekularisme. Menurutnya, alih-alih memperkuat prinsip republik, UU tersebut justru menghilangkan prinsip kebebasan, persamaan, dan persaudaraan.

Banyak pihak yang mengkritik UU anti-separatisme Prancis karena diduga menargetkan komunitas Muslim Prancis, terbesar di Eropa dan memberlakukan pembatasan pada banyak aspek kehidupan.

UU itu juga mengizinkan pejabat bisa campur tangan dalam kegiatan masjid dan asosiasi yang bertanggung jawab atas administrasi mereka serta mengendalikan keuangan asosiasi dan organisasi non-pemerintah milik Muslim.

Selain itu membatasi pilihan pendidikan Muslim dengan membuat sekolah rumah dari pihak berwenang. Berdasarkan UU, pasien dilarang memilih dokter mereka berdasarkan jenis kelamin karena alasan agama atau lainnya dan pendidikan secularisme diwajibkan bagi semua pegawai negeri.

Prancis telah dikritik oleh organisasi internasional dan organisasi non-pemerintah, terutama PBB karena menargetkan dan meminggirkan umat Islam dalam undang-undang ini. Sejak diumumkan sebagai RUU, serangan terhadap masjid termasuk pembakaran telah meningkat di negara itu.​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​

Bagikan Artikel ini:

About redaksi

Check Also

060567700 1740995185 830 556

Santri Dari Mutholaah Kitab Kuning Ke Digital

JAKARTA — Santri bukan sekedar pembelajar di pondok pesantren namun lebih jauh santri menjadi penjaga …

082479700 1601026076 830 556

Kiprah Pendiri Pesantren Lirboyo di Medan Perang Kemerdekaan

Jakarta – KH. Abdul Karim atau yang biasa disapa Mbah Manab muassis Pondok Pesantren Lirboyo …