sodom
sodom

Reynhard Sinaga: Sang Predator Seksual dan Watak Kaum Sodom

Terlibat 159 kasus pemerkosaan dan serangan seksual terhadap 48 korban pria dalam rentang waktu dua tahun, terhitung mulai 1 januari 2015 hingga 2 Juli 2017. Kisah ini cukup pantas membuatnya untuk dijuluki “Sang Predator Seksual”. Melihat jenis kelamin korbannya yang notabene pria, dipastikan Reynhard Sinaga adalah seoarang homoseksual, Penyuka sesama jenis.

Homo seksual merupakan fakta fenomenal yang memiliki silsilah historis secara simetris—pernah  terungkap sebagai fakta—pada kaum Sodom, umat Nabi Luth as. Kaum Sodom adalah kaum amoral. Mereka gemar berbuat maksiat. Pencurian dan perampasan harta benda adalah pengalaman kaum Sodom yang rutin terjadi.

Kaum papa menjadi bulan bulanan kaum kuat. Salah satu yang sangat buruk dan terparah dari kebiasaan Kaum Sodom adalah perbuatan “homoseksual”. Homoseksual adalah perbuatan menyalurkan nafsu antara laki-laki dan laki-laki atau antara perempuan dan perempuan.

Perbuatan ini tidak pernah dilakukan oleh kaum sebelum mereka. Perbuatan itu merajalela di Kota Sodom. Seorang pendatang tidak akan selamat dari gangguan penduduk Sodom. Apabila pendatang itu adalah seorang perempuan, para wanita akan mengganggunya. Apabila pendatang itu adalah seorang lelaki tampan, para lelaki di Kota Sodom akan memperebutkannya.

Demikianlah penduduk Kota Sodom memiliki akhlak yang sangat buruk. Reynhard Sinaga walau kelahirannya berjarak ratusan tahun dari kaum Sodom, namun ia ternyata mewarisi tabiat kaum Sodom. Lalu bagaimana pandangan fikih Islam menyikapi homo seksual ini?

Homoseksual dalam Tinjauan Fikih

Dalam surat Al-Syu’ara ayat 165 dan 166 Allah berfirman:

أَتَأْتُونَ الذُّكْرَانَ مِنَ الْعَالَمِينَ وَتَذَرُونَ مَا خَلَقَ لَكُمْ رَبُّكُمْ مِنْ أَزْوَاجِكُمْ بَلْ أَنْتُمْ قَوْمٌ عَادُونَ

“Mengapa kamu mendatangi jenis lelaki di antara manusia, dan kalian tinggalkan isteri-isteri yang telah diciptakan oleh Tuhanmu karena kesenanganmu kepada perempuan. Bahkan kamu adalah orang-orang yang melampaui batas dalam kemaksiatan” QS: al-Syu’ara:165-166

Ali al-Shabuni menilai homoseksual sebagai ‘kejahatan seksual’ yang menjijikkan, karena menyimpang dari fitrah normal manusia. Perbuatan itu juga menunjukkan kemusnahan daya pikirnya .

Dalam pandanagan madzhab Imam Malik, Imam Ahmad Ibn Hanbal dan pendapat dari Imam Syafii, bahwa pelaku dan korban homoseksual, hukumannya adalah hukuman mati.

Dasar hukum dari hukuman mati ini, didasarkan pada hadits Nabi:

عن ابن عباس ، قال : قال رسول الله صلى الله عليه وسلم : ” من وجدتموه يعمل عمل قوم لوط ، فاقتلوا الفاعل ، والمفعول به

Dari Ibnu ‘Abbas berkata: Rasulullah bersabda: “bila kalian menjumpai seseorang yang melakukan perbuatan seperti perbuatan kaum Sodom, maka bunuhlah pelaku, dan korbannya”. HR: Abu Daud: 3890

Namun dalam pandangan madzhab Imam Syafii, bahwa hukuman pelaku homoseksual, hukumannya adalah sama persis dengan hukuman yang dikenakan kepada pelaku perzinahan.

عن أبي موسى ، قال : قال رسول الله صلى الله عليه وسلم : ” إذا أتى الرجل الرجل فهما زانيان

Dari Abu Musa berkata: Rasulullah bersabda: “ bila seorang laki laki menyetubuhi laki laki lainnya, maka keduanya termasuk pezina”. HR: Baihaqi: 15842

Namun Madzhab Imam Abu Hanifah berpandangan lain, bagi mereka, homoseksual bukanlah perzinahan. Hukumannyapun tidak sama dengan hukuman perzinahan. Tetapi homoseksual adalah perbuatan yang melebihi dari perbuatan perzinahan. Oleh karena itu, hukumannya adalah ta’zir (sepenuhnya berada dalam kebijakan pemerintah) bisa lebih ringan dari hukuman zina, dan bisa pula lebih berat dari hukuman zina. Rawai’ al-Bayan, Ali al-Shabuni, 2/44

Kasus yang mendera Reynhard Sinaga, sudah divonis hukuman seumur hidup (hukuman mati) oleh Pengadilan Manchester Inggris. Artinya vonis itu sudah selaras dengan aturan hukum Islam. Walaupun secara teknik berbeda. Karena dalam hukum Islam, hukuman mati yang dimaksud, bukan hukuman seumur hidup melainkan dipenggal kepalanya.

Mungkin saja, Pengadilan Manchester Inggris penggal kepala dinilai hukuman yang terkesan bengis dan kejam, dan menganggap penjara seumur hidup dinilai lebih berkemanusiaan. Tetapi esensinya, hukuman itu, bagaimana harus melakukan tindakan preventif terhadap semakin berkecambahnya homoseksual ini.

Inilah rupa-rupanya menjadi obsesi Islam untuk memberangus perbuatan menjijikkan ini. Katakan tidak ! pada homoseksual.

Wallahu A’lam Bish Shawab.

Bagikan Artikel ini:

About Abdul Walid

Alumni Ma’had Aly Pondok Pesantren Salafiyah Syafiiyah Sukorejo Situbondo

Check Also

hewan yang haram

Fikih Hewan (1): Ciri Hewan yang Haram Dimakan

Soal halal-haram begitu sentral dan krusial dalam pandangan kaum muslimin. Halal-haram merupakan batas antara yang …

tradisi manaqib

Tradisi Membaca Manaqib, Adakah Anjurannya ?

Salah satu amaliyah Nahdhiyyah yang gencar dibid’ahkan, bahkan disyirikkan adalah manaqiban. Tak sekedar memiliki aspek …