gereja
gereja

Shalat di Gereja, Fikih Angkat Bicara

Semua agama mengajarkan tentang nilai-nilai universal. Agama, apapun namanya, tidak ada satupun yang membenarkan tindakan korupsi, kezaliman, kebohongan, penindasan, dan sederet tindakan lain yang mencederai kemanusiaan. Kehadiran agama untuk mengatur kehidupan manusia agar terarah dan tidak kacau. Dengan agama, tata kehidupan manusia menjadi teratur, hubungan manusia dengan sesama menjadi harmonis, hubungan manusia dengan lingkungan alam sekitarnya menjadi dinamis, sehingga kehidupan berjalan atas dasar keseimbangan, equilibrium.

Di samping itu, masing-masing agama memiliki tata cara tersendiri bagaimana seorang hamba mengabdi, beribadah, dan menyembah Tuhan yang mereka yakini. Setiap agama telah mengatur dengan rinci tata cara menyembah Tuhan dan tempat-tempat suci yang digunakan sebagai sarana beribadah. Sebut saja di antaranya masjid bagi umat muslim dan gereja bagi umat kristen. Tempat-tempat suci tersebut menjadi simbol keberadaan para pengikut secara kuantitas di daerah tersebut.

Dapat dipastikan jika di dalam masjid pastilah umat muslim yang sedang beribadah, sebaliknya jika di gereja tentulah umat kristen yang sedang bersembahyang. Akan tetapi, apa jadinya jika melaksanakan shalat di gereja, akankah petanda dunia terbalik jika umat muslim shalat di gereja?

Pada prinsipnya beribadah kepada Tuhan tak mengenal tempat, dapat dilakukan di bumi mana saja dan di tempat apa saja. Demikian pula shalat bagi umat muslim dapat dilaksanakan di tempat mana saja senyampang secara kasat mata tidak terdapat najis. Bahkan, setiap jengkal bumi ini di mana saja dapat dijadikan masjid (tempat bersujud) dan dihukumi suci. Pemberlakukan hal tersebut merupakan salah satu dari lima keistimewaan Nabi Mauhammad yang tidak dimiliki para nabi sebelumnya, seperti yang tertera dalam hadis berikut:

أُعْطِيتُ خَمْسًا لَمْ يُعْطَهُنَّ أَحَدٌ قَبْلِى نُصِرْتُ بِالرُّعْبِ مَسِيرَةَ شَهْرٍ ، وَجُعِلَتْ لِىَ الأَرْضُ مَسْجِدًا وَطَهُورًا ، فَأَيُّمَا رَجُلٍ مِنْ أُمَّتِى أَدْرَكَتْهُ الصَّلاَةُ فَلْيُصَلِّ ، وَأُحِلَّتْ لِىَ الْمَغَانِمُ وَلَمْ تَحِلَّ لأَحَدٍ قَبْلِى ، وَأُعْطِيتُ الشَّفَاعَةَ ، وَكَانَ النَّبِىُّ يُبْعَثُ إِلَى قَوْمِهِ خَاصَّةً ، وَبُعِثْتُ إِلَى النَّاسِ عَامَّةً

Artinya: “Aku dianugerahi lima hal yang tak pernah dianugerahkan kepada siapapun sebelumnya;(1) aku diberi pertolongan dengan rasa ketakutan (yang merasuk di hati musuhku) sejauh jarak tempuh satu bulan, (2) seluruh bumi dijadikan untukku sebagai masjid dan berstatus suci mensucikan, maka siapapun dari kalangan umatku yang telah mendapati waktu shalat, maka shalatlah, (3) harta ghanimah menjadi halal untukku, padahal tak pernah dihalalkan kepada seorang pun sebelumku, (4) aku diberikan syafaat, (5) nabi terdahulu hanya diutus untuk kaumnya saja, sedangkan aku diutus untuk seluruh manusia”. (Shahih Bukhari, No. 335., Sunan An-Nasa’i, No. 432).

Oleh karena itu, menanggapi persoalan shalat di gereja ulama fikih berbeda pendapat. Menurut jumhur ulama (selain Hanabilah), shalat di gereja hukumnya makruh saja dengan berbagai argumentasi masing-masing. Golongan Hanafiyah berargumen bahwa umumnya gereja dihiasi dengan patung-patung dan gambar-gambar, sehingga menjadi tempat berkumpulnya syetan. Faktor ini pula yang menjadi alasan mereka menghukumi makruh memasuki gereja, apalagi shalat di dalamnya. Di samping itu, gereja merupakan tempat yang menimbulkan fitnah, sehingga akan mengganggu konsentrasi (khusyuk). (Wahbah Zuhalili, Al-Fiqh al-Islamiy wa Adillatuh, Jilid II, hal. 154., Ibnu Abidin, Radd al-Mukhtar ‘ala Durr al-Mukhtar, Jilid I, hal. 410.).

Alasan yang sama juga dikemukakan oleh golongan Syafi’iyah.  Kemakruhan shalat di gereja disebabkan gereja menjadi tempat berkumpulnya syetan, sehingga status hukumnya dianalogikan dengan kamar mandi yang juga menjadi tempat bersarangnya syetan. Secara tekstual kamar mandi termasuk salah satu tempat yang dimakruhkan melaksanakan shalat, sebagaimana tertera dalam hadis tentang tempat-tempat yang dimakruhkan melakukan shalat.

Akan tetapi, pakar fikih bermazhab Syafi’i, al-Hafidz al-‘Allamah, Ibnu Mundzir menukil riwayat Ibnu Abbas tentang dispensasi kebolehan shalat di gereja dari Hasan al-Bashri, Umar bin Abdul ‘Aziz, Al-Auza’i, As-Sya’bi, Said bin Abdul Aziz. (Abu Zakaria Muhyuddin al-Nawawi, Al-Majmu’ Syarh al-Muhaddzab, Jilid III, 158., Syihabuddin Abu al-‘Abbas al-Qalyubi al-Mishri dan Syihabuddin Ahmad al-Burullusi al-Mishri, Hasyiatan Qalyubi wa ‘Umairah ‘ala Syarh al-Mahalli ‘ala Minhaj al-Thalibin, Jilid III, hal. 48.)

Sementara golongan Malikiyah memberikan argumen kemakruhan dengan mengatakan bahwa lumrahnya gereja terkena najis oleh kaki-kaki para jemaatnya. Dalam kondisi diragukan kesuciannya, maka makruh melaksanakan shalat dalam gereja. Menurut mereka, hukum makruh tersebut ketika dalam kondisi normal, namun dalam keadaan darurat boleh-boleh saja shalat dalam gereja. Misalnya, saat cuaca sangat panas atau terlalu dingin, menghindar dari musuh atau hewan buas, sehingga tidak ada tempat lain untuk berlindung kecuali gereja. (Syekh Shalih Abdus Sami’ al-Azhariy, Al-Tsamar al-Daniy, Jilid I, hal. 40., Imam Ali bin Ahmad al-‘Adawiy, Hasyiyah al-‘Adawiy ‘ala Kifayah al-Thalib al-Rabbaniy, Jilid II, hal. 14.)

Sedangkan menurut ulama Hanabilah shalat di gereja no problem, senyampang secara kasat mata terlihat bersih. Hal ini pernah dilakukan oleh Abu Musa al-Asyari saat penaklukan Kota Homs, beliau shalat di gereja yang dikenal dengan nama gereja Hana. Riwayat lain dari Abu Rasyid at-Tannukhi menyatakan bahwa pada saat penaklukan Kota Homs kaum muslimin pernah melakukan shalat di gereja milik kaum Nasrani.

Peristiwa ini sangat masyhur, namun tidak ada satupun sahabat yang mengingkari praktik tersebut. (Abu Muhammad Abdullah bin Ahmad Ibnu Qudamah, Al-Mughni li Ibn Qudamah, Jilid III, hal. 231., Ibnu Taimiyah, Syarh ‘Umdah al-Fiqh li Ibn Taimiyah, Jilid III, 414.). Di samping itu, golongan Hanabilah juga berargumen bahwa shalat di gereja tercover dalam keumuman redaksi hadis tentang bumi di mana saja dapat dijadikan masjid sebagaimana telah disinggung di awal pembahasan. (Ibnu Qudamah, Al-Syarh al-Kabir, Jilid I, hal. 480., Wahbah Zuhalili, Al-Fiqh al-Islamiy wa Adillatuh, Jilid II, hal. 155).

Alhasil, dari berbagai perbedaan pendapat di atas, tidak ada satupun pendapat yang mengharamkan melaksanakan shalat di gereja. Di kalangan jumhur pun yang berpendapat makruh, masih ada pengecualian yang terwakili oleh kalangan Malikiyah yang mengatakan bahwa dalam kondisi tertentu (darurat) diperbolehkan shalat di gereja. Bahkan, Ibnu Mundzir dari kalangan ulama’ Syafiiyah berpendapat boleh-boleh saja berdasarkan riwayat dari Ibnu Abbas. Alasan ini pula yang kemudian menjadi salah satu pegangan ulama Hanabilah, di samping alasan keumuman hadis tentang bumi sebagai masjid. []

Wallahu a’lam Bisshawab!

Bagikan Artikel ini:

About Zainol Huda

Alumnus Ma’had Aly Salafiyah Syafi’iyah Situbondo dan Dosen STAI Miftahul Ulum Tarate Sumenep.

Check Also

kaidah fikih

Kaidah Fikih: Serahkan kepada Ahlinya

Merupakan anugerah terindah Sang Pencipta ketika manusia yang ditugaskan menjadi khalifah di bumi memiliki beragam …

tergesa-tergesa

Kaidah Fikih: Beginilah Akibat Tergesa-gesa

Watak dasar manusia memang dirancang oleh Sang Pencipta sebagai makhluk yang suka tergesa-gesa, terburu-buru, dan …