shalat memakai masker
shalat memakai masker

Shalat Memakai Masker dalam Tinjauan Fikih

Dalam musibah wabah corona ini banyak sekali orang memakai masker di berbagai aktifitas. Lalu, bagaimana hukumnya shalat memakai masker? Sahkah shalatnya?


Salah satu cara yang menurut medis sangat efektif mencegah penularan Covid-19 adalah penggunaan masker wajah agar menutup penularan virus tersebut. Sebagaimana diketahui virus mematikan mudah menular ke dalam tubuh melalui saluran pernafasan.

Pemakaian masker wajah lebih dianjurkan ketika berada di keramaian, termasuk saat shalat. Hal ini, menimbulkan pertanyaan di antara umat Islam terkait hukum memakai masker saat sedang shalat.

Dalam literatur fikih, para ulama sepakat bahwa menutup wajah dalam shalat hukumnya makruh walaupun shalat tersebut tetap sah. Namun dalam kondisi tertentu hukum makruh bisa hilang. Misalnya karena ada hajat atau sebab yang mendesak untuk  menutup wajah.

Dalam hal ini, Ibnu Abdil Bar dalam al-Mausu’ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah (hlm. 41/135) berkata, para ulama sepakat bahwa wanita harus membuka wajahnya saat shalat dan ihram haji dan Nabi melarang (larangan makruh) laki-laki melakukan hal tersebut (menutup wajah saat shalat dan ihram). Adapun jika karena adanya hajat seperti keberadaan laki-laki non mahrom, maka hilanglah kemakruhannya.

Sedangkan penegasan para ahli fiqih kalangan Syafi’i, salah satu yang disunahkan ketika sujud adalah terbukanya bagian hidung secara sempurna. Syekh Ibnu Hajar Al-Haitami dalam Al-Minhajul Qawim Hamisy Hasyiyatut Tarmasi, juz III, halaman 36 berpendapat, saat sujud sunnah meletakan kedua lutut untuk pertama kali, karena mengikuti Nabi. Kemudian meletakan kedua tangannya, lalu dahi dan hidungnya secara bersamaan. Dan disunahkan hidung terbuka, karena dianalogikan dengan membuka kedua tangan. Makruh menyalahi urutan yang telah disebutkan, demikian pula makruh tidak meletakan hidung.

Mengomentari referensi di atas, Syekh Mahfuzh At-Tarmasi dalam Hasyiyah At-Tarmasi ‘alal Minhajil Qawim, juz III, halaman 36, menjelaskan bahwa ucapan Syekh Ibnu Hajar sunah terbukanya hidung karena dianalogikan dengan membuka tangan. Syekh Ibnu Hajar tidak menyebutkan analogi ini dalam kitab al-Tuhfah.

Adapun redaksinya Syaikhul Islam Zakariyya Al-Anshari adalah, kemudian sunah meletakan dahi dan hidungnya dalam keadaan terbuka karena mengikuti Nabi. Hadits riwayat Imam Abu Daud dan lainnya. Tuntutan dari redaksi ini adalah kembalinya alasan mengikuti Nabi kepada persoalan membuka hidung juga.

Dengan demikian, pada dasarnya tidak boleh (makruh) memakai masker ketika shalat karena menghilangkan keutamaan sujud karena hidung tidak menyentuh tempat sujud. Hukum ini berlaku bagi perempuan maupun laki-laki.

Akan tetapi, dalam situasi darurat Corona seperti saat ini, kemakruhan tersebut menjadi hilang seperti pendapat Ibnu Abdil Bar di atas. Bahkan hukumnya wajib karena memelihara jiwa lebih utama dari sekadar memperoleh keutamaan sujud.

Bagikan Artikel ini:

About Khotibul Umam

Alumni Pondok Pesantren Sidogiri

Check Also

sirah nabi

Pesan Nabi Menyambut Ramadan

Bulan Ramadan, atau di Indonesia familiar dengan sebutan Bulan Puasa, merupakan anugerah yang diberikan Allah …

imam ahmad bin hanbal

Teladan Imam Ahmad bin Hanbal; Menasehati dengan Bijak, Bukan Menginjak

Sumpah, “demi masa”, manusia berada dalam kerugian. Begitulah Allah mengingatkan dalam al Qur’an. Kecuali mereka …