shalat tahiyyatul masjid saat khutbah
shalat tahiyyatul masjid saat khutbah

Bolehkah Shalat Tahiyyatul Masjid Saat Khutbah Berlangsung ?

Di antara shalat sunnah yang sangat dianjurkan adalah shalat sunnah tahiyyatul masjid. Shalat sunnah dua rakaat seperti lazimnya shalat yang lain. Anjuran shalat sunnah ini berdasarkan kepada hadis Nabi yang dikuatkan oleh pendapat para ulama.

Nabi bersabda, “Jika salah seorang dari kalian masuk masjid, hendaklah shalat dua rakaat sebelum duduk”. (HR. Bukhari dan Muslim).

Menurut para ulama shalat sunnah dua rakaat yang disebut dalam hadis ini adalah shalat sunnah tahiyyatul masjid. Di antaranya termuat dalam kitab Fathu al Mu’in karya Syaikh Zainuddin al Malibari. Tulisnya, disunnahkan shalat tahiyyatul masjid bagi orang yang masuk masjid sekalipun masuknya berulang-ulang. Dengan catatan orang tersebut belum duduk. Akan tetapi, kesunnahan shalat ini tidak berlaku apabila seseorang telah duduk, baik lama maupun sebentar, dan duduknya tersebut bukan karena lupa atau karena tidak tahu.

Tapi, pertanyaanya apakah boleh melaksanakan shalat tahiyyatul masjid saat khutbah berlangsung? Ketika Khatib telah membaca khutbah Jum’at apakah tetap dianjurkan shalat tahiyyatul masjid atau langsung duduk mendengarkan khutbah?

Dari Jabir, ia berkata, “Ada seorang laki-laki masuk masjid pada waktu shalat Jum’at disaat Nabi sedang berkhutbah. Kemudian Nabi bertanya, “Engkau sudah shalat”? Laki-laki itu menjawab, “belum”. Nabi berkata, “Berdirilah dan shalat dua rakaat”. (HR. Bukhari dan Muslim).

Dalam kitab Ibanatu al Ahkam karya Sayyid Alawi bin Abbas al Maliki dijelaskan, laki-laki yang dimaksud dalam hadis ini bernama Sulaik al Ghathfani. Hadis ini menjadi hujjah bahwa shalat sunnah tahiyyatul masjid sangat dianjurkan untuk menghormati masjid sebagai rumah Allah. Sesuai dengan namanya, shalat sunnah tahiyyatul masjid berarti shalat untuk menghormati masjid.

Masih dalam kitab yang sama, menurut Imam Syafi’i, shalat tahiyyatul masjid tetap disunnahkan walaupun khatib telah membaca khutbah. Meskipun masuk ke masjid berulang kali. Beliau juga menjelaskan bahwa Nabi tidak pernah meninggalkan shalat tahiyyatul masjid. Hal ini membuktikan bahwa shalat tahiyyatul masjid sangat penting. Sebab jika tidak demikian tentu beliau tidak akan menyuruh Sulaik al Ghathfani untuk berdiri melakukan shalat tahiyyatul masjid.

Penjelasan lebih lanjut disampaikan oleh Imam Nawawi al Bantani dalam kitabnya Nihayatu al Zain, menurutnya, shalat sunnah tahiyyatul masjid sangat dianjurkan bagi orang yang masuk masjid sekalipun berulang-ulang. Akan tetapi, ada tiga kondisi yang tidak diperbolehkan untuk mengerjakan shalat tahiyyatul masjid.

Pertama, jika shalat berjamaah akan segera dimulai. Semisal muadzin telah iqamah sebagai tanda shalat berjamaah akan segera dilaksanakan. Kedua, tidak dianjurkan bagi khatib yang baru masuk masjid tapi khutbah akan segera dimulai. Dan ketiga, saat khutbah Jum’at hampir selesai sebab khawatir akan tertinggal shalat Jum’at.

Sampai disini jelas, bahwa shalat tahiyyatul masjid sangat dianjurkan ketika seseorang masuk ke masjid sekalipun khatib telah memulai membaca Khutbah. Akan tetapi jika datang disaat khutbah hampir selesai, shalat tahiyyatul masjid tidak lagi dianjurkan bahkan dilarang karena khawatir akan tertinggal melakukan shalat Jum’at.

Bagikan Artikel ini:

About Khotibul Umam

Alumni Pondok Pesantren Sidogiri

Check Also

sirah nabi

Pesan Nabi Menyambut Ramadan

Bulan Ramadan, atau di Indonesia familiar dengan sebutan Bulan Puasa, merupakan anugerah yang diberikan Allah …

imam ahmad bin hanbal

Teladan Imam Ahmad bin Hanbal; Menasehati dengan Bijak, Bukan Menginjak

Sumpah, “demi masa”, manusia berada dalam kerugian. Begitulah Allah mengingatkan dalam al Qur’an. Kecuali mereka …