songkok hitam
songkok hitam

Sunnah Memakai Kopiah Ketika Shalat

Kopiah yang disebut juga Songkok, menjadi ciri khas muslim Indonesia, terutama kalangan Nahdliyyin yang umumnya adalah santri. Penutup kepala ini tidak hanya digunakan ketika sedang shalat, namun hampir setiap saat selalu nangkring di kepala. Di kala santai di rumah, maupun ketika melakukan perjalanan.

Terutama ketika shalat, songkok seakan menjadi bagian tak terpisahkan dari ritual agama nomor wahid ini. Untuk itu, perlu mengetahui asal musabab sehingga ketika shalat kopiah selalu menutupi kepala terutama bagi kaum sarungan seperti telah disebut di atas. Apakah memang dianjurkan atau sekadar pelengkap?.

Dalam kitab I’anatu al Thalibin disinggung tentang penutup kepala ketika shalat. Imam Abu Bakar al Bakri, penulis kitab tersebut menyebut makruh shalat dengan kepala terbuka. Sebab ketika shalat dianjurkan untuk memperindah atau memakai pakaian yang bagus. Seperti menutup kepala dan badan. Sorban adalah pakaian yang biasa digunakan oleh Rasulullah sebagai penutup kepala ketika shalat.

Keterangan yang sama disebutkan dalam Al Mausu’ah al Fiqhiyyah yang menyatakan, tidak ada perbedaan pendapat di kalangan ulama fikih tentang sunnahnya menutup kepala saat shalat. Seperti menutup kepala dengan sorban dan lainnya. Hal ini sebagaimana dicontohkan oleh Nabi ketika beliau sedang shalat.

Apakah ada dasarnya dalam al Qur’an maupun hadis?.

Allah berfirman, “Wahai manusia, gunakanlah perhiasanmu ketika akan memasuki setiap masjid”. (QS. Al A’raf: 31).

Menafsiri ayat ini, al Sa’di dalam tafsirnya menulis, tutuplah aurat kalian ketika melakukan shalat, fardhu maupun sunnah. Menutup aurat memperindah raga. Sebaliknya, tubuh yang tidak ditutup pakaian tampak sangat buruk. Kata al Zinah pada ayat ini maknanya lebih dari sekedar menutup aurat. Mencakup pakaian yang bersih dan bagus.

Dalam sebuah hadis dinyatakan, “Nabi biasanya shalat dengan memakai ‘imamah (sorban)”. (HR. Bukhari dan Muslim).

Menjadi jelas, menutupi kepala ketika sedang shalat hukumnya sunnah dan makruh bila ditinggalkan. Namun begitu, tidak sampai membatalkan shalat sebab yang wajib ditutup ketika shalat bagi laki-laki adalah antara pusar dan dua lutut.

Soal alat penutup kepala untuk memperoleh kesunnahan itu tergantung tradisi (‘urf) ditempat tertentu. Kalau di Arab dengan sorban, di Indonesia yang umum digunakan adalah kopiah. Jadi selain sebagai tradisi sehari-hari yang digunakan, kopiah atau songkok adalah pelengkap bernilai sunnah dalam shalat.

Terutama ketika shalat, songkok seakan menjadi bagian tak terpisahkan dari ritual agama nomor wahid ini. Untuk itu, perlu mengetahui asal musabab sehingga ketika shalat kopiah selalu menutupi kepala terutama bagi kaum sarungan seperti telah disebut di atas. Apakah memang dianjurkan atau sekadar pelengkap?.

Dalam kitab I’anatu al Thalibin disinggung tentang penutup kepala ketika shalat. Imam Abu Bakar al Bakri, penulis kitab tersebut menyebut makruh shalat dengan kepala terbuka. Sebab ketika shalat dianjurkan untuk memperindah atau memakai pakaian yang bagus. Seperti menutup kepala dan badan. Sorban adalah pakaian yang biasa digunakan oleh Rasulullah sebagai penutup kepala ketika shalat.

Keterangan yang sama disebutkan dalam Al Mausu’ah al Fiqhiyyah yang menyatakan, tidak ada perbedaan pendapat di kalangan ulama fikih tentang sunnahnya menutup kepala saat shalat. Seperti menutup kepala dengan sorban dan lainnya. Hal ini sebagaimana dicontohkan oleh Nabi ketika beliau sedang shalat.

Apakah ada dasarnya dalam al Qur’an maupun hadis?.

Allah berfirman, “Wahai manusia, gunakanlah perhiasanmu ketika akan memasuki setiap masjid”. (QS. Al A’raf: 31).

Menafsiri ayat ini, al Sa’di dalam tafsirnya menulis, tutuplah aurat kalian ketika melakukan shalat, fardhu maupun sunnah. Menutup aurat memperindah raga. Sebaliknya, tubuh yang tidak ditutup pakaian tampak sangat buruk. Kata al Zinah pada ayat ini maknanya lebih dari sekedar menutup aurat. Mencakup pakaian yang bersih dan bagus.

Dalam sebuah hadis dinyatakan, “Nabi biasanya shalat dengan memakai ‘imamah (sorban)”. (HR. Bukhari dan Muslim).

Menjadi jelas, menutupi kepala ketika sedang shalat hukumnya sunnah dan makruh bila ditinggalkan. Namun begitu, tidak sampai membatalkan shalat sebab yang wajib ditutup ketika shalat bagi laki-laki adalah antara pusar dan dua lutut.

Soal alat penutup kepala untuk memperoleh kesunnahan itu tergantung tradisi (‘urf) ditempat tertentu. Kalau di Arab dengan sorban, di Indonesia yang umum digunakan adalah kopiah. Jadi selain sebagai tradisi sehari-hari yang digunakan, kopiah atau songkok adalah pelengkap bernilai sunnah dalam shalat.

Bagikan Artikel ini:

About Khotibul Umam

Alumni Pondok Pesantren Sidogiri

Check Also

sirah nabi

Pesan Nabi Menyambut Ramadan

Bulan Ramadan, atau di Indonesia familiar dengan sebutan Bulan Puasa, merupakan anugerah yang diberikan Allah …

imam ahmad bin hanbal

Teladan Imam Ahmad bin Hanbal; Menasehati dengan Bijak, Bukan Menginjak

Sumpah, “demi masa”, manusia berada dalam kerugian. Begitulah Allah mengingatkan dalam al Qur’an. Kecuali mereka …