Setelah dalam tulisan yang lalu penulis membahas keutamaan-keutamaan dan intisari surah al-Fatihah, kali ini penulis akan membedah hakikat surah al-Fatihah yang (belum) secara umum pembaca Islam Kaffah ketahui. Mari kita kaji dengan seksama!.
Sadarkah kita bahwa kenapa surah al-Fatihah sebagai surah pembuka di Alquran? bukannya surah al-‘Alaq yang dari kronologi diturunkannya wahyu sebagai surah pertama kali turun?. Mengapa Basmalah ditaruh sebagai awal ayatnya? Mengapa ar-raẖmān ar-raẖīm, ditempatkan sesudah al-ẖamdu lillāhi rabb al-‘ālamīn?. Apakah itu sebuah kebetulan atau ada rahasia di baliknya?.
Menurut Quraish Shihab dalam Tafsir al-Mishbāẖ, para pakar Alquran berijtihad melakukan upaya sungguh-sungguh untuk menemukan jawaban pertanyaan seperti di atas. Ada yang berhasil meyakinkan pembacanya dan ada juga yang penjelasannya terasa agak dipaksakan.
Yang terakhir ini tidak mengapa karena betapapun, semua pandangan dalam hal ini adalah upaya memperkenalkan salah satu aspek Alquran, dan semua pandangan-betapapun kuatnya-tetap mengandung kemungkinan benar atau salah. Yang benar mendapat dua pahala dan yang salah tetap mendapat ganjaran, walau hanya satu pahala.
Ada pandangan yang menyatakan bahwa sistematika Alquran kacau atau surah-surahnya terhimpun aneka persoalan yang tidak berkait. Para ulama yang menekuni ‘Ilmu Munāsabat al-Qur’ān (Keserasian hubungan bagian-bagian Alquran) mengemukakan, bahkan membuktikan keserasian dimaksud paling tidak dalam enam hal:
- Keserasian kata demi kata dalam satu surah.
- Keserasian kandungan ayat dengan fāshilat yakni penutup ayat.
- Keserasian hubungan ayat dengan ayat berikutnya.
- Keserasian uraian awal (mukadimah) satu surah dengan penutupnya.
- Keserasian penutup surah dengan uraian awal (mukadimah) surah sesudahnya.
- Keserasian tema surah dengan nama surah.
Diriwayatkan bahwa Ibn Abbas berkata: “Ketika malaikat Jibril bersama Rasulullah Saw, ia mendengar suara dari atas seperti pintu terbuka. Jibril menatap ke langit dan berkata: “Ini adalah gerbang di Surga yang telah dibuka, tetapi tidak pernah dibuka sebelumnya.” Dia berkata: “Seorang Malaikat turun dari sana dan mendatangi Rasulullah Saw dan berkata:
أَبْشِرْ بِنُورَيْنِ أُوتِيتَهُمَا لَمْ يُؤْتَهُمَا نَبِيٌّ قَبْلَكَ فَاتِحَةِ الْكِتَابِ وَخَوَاتِيمِ سُورَةِ الْبَقَرَةِ لَمْ تَقْرَأْ حَرْفًا مِنْهُمَا إِلاَّ أُعْطِيتَهُ
‘Bergembiralah dengan dua cahaya yang telah diberikan kepadamu, tiada seorang Nabi pun sebelummu yang pernah diberi keduanya, yaitu Fātiẖat al-Kitāb dan ayat-ayat terakhir dari surah al-Baqarah. Tidak sekali-kali kamu membaca suatu huruf darinya melainkan pasti kamu diberi (pahala)nya.’ [Sunan an-Nasa’i, no. 912].
Surah Al-Fatihah dalam Shalat
Kemudian tahukah anda mengapa ketika shalat berjama’ah dengan Imam membaca jahriyyah (keras bacaannya), makmum membaca surah al-Fatihah secara sirriyah (pelan bacaannya) ?. Tentunya ini berdasarkan dalil-dalil yang ada. Ada tiga pendapat di kalangan ulama:
Pertama, makmum wajib membaca surah al-Fātiẖah, sebagaimana diwajibkan pula atas imamnya,
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ ، عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ : مَنْ صَلَّى صَلَاةً لَمْ يَقْرَأْ فِيهَا بِأُمِّ الْقُرْآنِ فَهِيَ خِدَاجٌ ثَلَاثًا غَيْرُ تَمَامٍ
Dari Abu Hurairah meriwayatkan, dari Nabi Saw. yang telah bersabda: “Barangsiapa shalat tanpa membaca Ummul Qur’an di dalamnya, maka shalatnya khidaj (kurang)-sebanyak tiga kali-yakni tidak sempurna”. [HR. Muslim, No. 633]
Kedua, makmum sama sekali tidak diwajibkan membaca bacaan, baik surah al-Fatihah ataupun surah lainnya, baik dalam shalat jahriyyah ataupun shalat sirriyah. Hal ini berlandaskan kepada hadits yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad Ibn Hambal di dalam kitab Musnad-nya melalui Jabir Ibn Abdullah, dari Nabi Saw. bersabda:
مَنْ كَانَ لَهُ اِمَامٌ فَقِرَاءَةُ الْاِمَامِ لَهُ قِرَاءَةٌ
“Barangsiapa yang mempunyai imam, maka bacaan imam baginya adalah bacaannya juga”
Akan tetapi, didalam sanadnya terdapat ke-dha’if-an. Hadits ini diriwayatkan pula melalui berbagai jalur, tetapi tiada satu pun darinya yang dinyatakan saẖiẖ dari Nabi Saw.
Ketiga, makmum wajib membacanya dalam shalat sirriyyah karena berpegang kepada dalil-dalil yang telah disebutkan diatas. Tidak wajib baginya membaca bacaan dalam shalat jahriyyah karena berdasarkan sebuah hadits Shahih Muslim melalui Abu Musa al-Asy’ari yang menceritakan bahwa Rasulullah Saw. telah bersabda:
إِنَّمَا جُعِلَ الْإِمَامُ لِيُؤْتَمَّ بِهِ، فَإِذَا كَبَّرَ فَكَبِّرُوا، وَإِذَا قَرَأَ فَأَنْصِتُوا
“Sesungguhnya imam dijadikan hanyalah untuk diikuti. Maka apabila imam bertakbir, bertakbirlah pula kalian, dan apabila dia membaca, maka diamlah kalian,” [HR. Bukhari, No. 734].
Tujuan mengetengahkan masalah tersebut dalam tulisan ini adalah menerangkan kekhususan surah al-Fātiẖah, yang mempunyai hukum tersendiri yang tidak dimiliki oleh surah-surah lainnya. Wallāhu a’lam bi as-shawāb.
Islam Kaffah Media Pembelajaran Islam Secara Kaffah