Bagi yang hidup dalam satu komunitas sesama muslim, judul ini tentu tabu dan tidak penting. Tidak ada untungnya takziyah (ngelayat) kepada non muslim yang meninggal dunia. Boleh jadi mereka menganggap hal ini perbuatan sia-sia dan dilarang agama.
Tetapi bagi muslim yang hidup dilingkungan multi etnis dan multi agama, hidup bertetangga dengan orang-orang yang beda agama, bahasan ini sangat memberi manfaat. Bagaimana tidak, keseharian mereka selalu berhubungan, berkomunikasi, dan saling membantu satu sama lain. Bila ada muslim yang meninggal, yang non muslim datang ngelayat dan membantu segala persiapan pengurusan jenazah. Begitu juga sebaliknya, di saat yang meninggal non muslim, yang muslim juga datang ngelayat atau bertakziyah.
Pertanyaannya, bolehkah Muslim takziyah kepada non muslim?
Takziyah, seperti ditulis oleh Abu Zakaria Muhyiddin Yahya bin Syaraf al Nawawi dalam karya tulisnya Raudah al Thalibin wa ‘Umdatu al Muftiin adalah meminta bersabar atas musibah yang menimpa dan akan dibalas dengan pahala. Dan jika tidak sabar dengan musibah ini maka dosa yang akan diterima.
Lebih lanjut Imam Nawawi juga menulis kata bela sungkawa ketika takziyah. Ketika bertakziyah kepada sesama muslim dan yang meninggal juga muslim hendaklah mengucapkan “Semoga Allah melipatgandakan pahalamu, memperindah musibah yang menimpamu, dan Allah mengampuni dosa-dosa keluargamu yang telah meninggal”.
Adapun bila bertakziyah kepada sesama muslim namun yang meninggal adalah saudaranya yang non muslim, ungkapan bela sungkawa yang diucapkan adalah “Semoga Allah melipatgandakan pahalamu dan memberikan pengganti bagimu”, atau “Semoga Allah memberikan kesabaran kepadamu” atau “Semoga Allah membalut musibah yang sedang menimpamu”.
Sedangkan bila bertakziyah kepada non muslim karena meninggalnya saudaranya yang muslim, ucapan bela sungkawa yang dianjurkan adalah “Semoga Allah mengampuni dosa-dosa keluargamu yang meninggal serta memperelok dan memperindah ketabahan dan kesabaranmu”.
Imam Nawawi juga menyatakan boleh bertakziyah kepada non muslim (kafir dzimmi) dengan ucapan turut berduka cita, “Semoga Allah memberi pengganti bagimu dan tidak mengurangi jumlahmu”. (Raudah al Thalibin wa ‘Umdatu al Muftiin, juz 2, 144).
Pendapat yang sama disampaikan oleh Imam Khatib al Syarbini. Menurutnya, boleh bertakziyah kepada non muslim (kafir dzimmi) yang layak dihormati. Bahkan sunnah bila ada harapan sebab takziyah tersebut ia akan masuk Islam.
Sedangkan takziyah kepada non muslim yang tidak layak dihormati seperti kafir harbi dan orang-orang murtad tidak diperbolehkan. Sebagian ulama menyatakan hukumnya haram. Menurut Syaikh Abu Hamid hukumnya makruh. Hal ini bila tidak ada harapan mereka akan memeluk Islam. Namun bila ada harapan mereka akan menganut agama Islam hukumnya sunnah sebagaima dikemukakan oleh Imam al Subki. (Al Iqna’ Li al Syarbini juz 1, hlm.209).
Ibnu Hajar al Haitami mengatakan hal yang sama. Boleh takziyah kepada kafir dzimmi dan haram bila takziyah kepada kafir harbi sebagaima dikatakan oleh Imam al Asnawi. Namun sebagian ulama menyatakan makruh saja. Namun bila ada unsur penghinaan terhadap muslim, maka takziyah kepada non muslim baik kafir dzimmi maupun kafir harbi adalah haram. (Tuhfatu al Muhtaj fi Syarhi al Minhaj, juz 3, hlm.178).
Bila demikian telah jelas bahwa takziyah kepada non muslim adalah boleh. Bahkan sunnah bila ada harapan mereka akan memeluk agama Islam. Oleh karena itu, tidak perlu ragu lagi untuk bertakziyah kepada tetangga dan teman non muslim bila ada salah satu keluarganya yang meninggal dunia.
Islam Kaffah Media Pembelajaran Islam Secara Kaffah