Di tengah Pandemik Covid-19 yang masih belum juga berakhir, pemerintah melakukan inisiatif untuk membantu penderita dan mereka yang terdampak dengan menggelontorkan beragam model bantuan atau subsidi.
Manfaatnya memang dirasakan langsung oleh masyarakat tingkat bawah. Namun, penyaluran subsidi tersebut kerap salah arah, menyasar kepada masyarakat yang sebenarnya tidak masuk kualifikasi sebagai penerima bantuan pemerintah tersebut. Oleh karena itu, perlu dikaji status hukum mereka yang menerima bantuan padahal tidak berhak.
Dalam hukum Islam, fenomena di atas masuk dalam kategori ghazab, sebab merampas hak orang lain yang sebenarnya lebih berhak. Syekh Zakaria al Anshari dalam Hasyiyatu al Syarqawi menjelaskan, dalam bahasa Arab ghazab adalah mengambil hak orang lain secara dzalim. Sedangkan menurut syariat, ghazab adalah menguasai hak orang sekalipun berupa manfaat, contoh, membangunkan orang yang duduk di masjid atau di pasar, atau tidak berbentuk harta.
Hukum haramnya ghazab telah menjadi konsensus ulama (ijma’) berdasar pada firman Allah, “Janganlah kalian memakan harta sesama kalian dengan cara yang batil”. (QS. Al Baqarah: 88).
Juga berdasar pada sabda Nabi, “Siapa yang menganiaya (orang lain) meski sejengkal tanah, kelak ia akan dikalungkan dengan tanah itu sedalam tujuh lapis bumi”. (HR. Bukhari dan Muslim).
Perkataan Imam Zakaria al Anshari “tanpa hak” sama seperti istilah yang dipakai oleh Imam Nawawi dalam kitab Raudhah yang mengganti istilah Imam Rafi’i “secara dzalim”. Walaupun secara substansi menunjuk pada makna yang sama, yaitu mengambil hak orang lain tanpa hak atau secara dzalim.
Dengan demikian, menjadi jelas hukum mengambil subsidi pemerintah tanpa hak adalah masuk kategori ghazab, haram hukumnya. Karena itu, semua pihak yang punya otoritas menentukan siapa yang berhak menerima bantuan pemerintah harus hati-hati. Sebab bila salah sasaran akan menerima konsekuensi dari hukum ghazab. Lebih-lebih, penerima subsidi yang secara undang-undang tidak berhak untuk menerimanya.
Islam Kaffah Media Pembelajaran Islam Secara Kaffah