Amsterdam Pemerintah Belanda secara resmi melarang pemakaian cadar atau burka di tempat tempat umum Namun larangan itu justru memicu pro dan kontra Sejumlah pemerintah kota rumah sakit dan kepolisian malah menyatakan akan menolak menegakkan aturan tersebut Keputusan pemakaian cadar itu disambut Geert Wilders pimpinan partai populis kanan Belanda yang menjadi pengusung utama larangan pemakaian cadar tersebut Ia bahkan tersenyum lebar karena partainya sudah menggagas usulan ini sejak 2005 lalu Mulai tanggal 1 Agustus 2019 setiap bentuk penutup wajah burka niqab atau juga helm motor full face dilarang dikenakan di gedung gedung dan moda transportasi publik Siapapun yang melanggar aturan ini akan dikenakan denda sebesar 150 atau sekitar Rp 2 3 juta Meski demikian penggunaan burka atau kain penutup wajah jenis lain di tempat tempat terbuka masih diizinkan Baca Juga Resmi Tunisia Larang Niqab di Kantor PemerintahanLarangan memakai burka di Belanda digodok selama hampir 14 tahun sebelum diputuskan oleh parlemen Belanda pada Juni 2018 silam Larangan ini berlaku untuk waktu terbatas setelah melalui evaluasi Namun tidak jelas apakah larangan burka akan bisa ditegakkan sepenuhnya Saat ini sejumlah pemerintah kota termasuk rumah sakit operator transportasi publik dan kepolisian mengklaim tidak akan menaati aturan tersebut Walikota Amsterdam Femke Halsema mengatakan pihaknya tidak berniat menegakkan larangan burka di kotanya Pemerintah kota Rotterdam dan Utrecht juga berniat mengambil langkah yang sama Sejauh ini tidak ada angka pasti berapa jumlah perempuan yang mengenakan burka di Belanda Sejumlah media menyebut angkanya hanya berkisar antara 200 hingga 400 orang Larangan burka berulangkali dikritik lantaran dinilai berpotensi menyudutkan perempuan muslim sehingga mereka tidak lagi bisa keluar rumah lantaran mengkhawatirkan presekusi Selain itu larangan ini juga berpeluang memicu gelombang penangkapan oleh warga yakni ketika penduduk memanggil polisi untuk menangkap perempuan bercadar Baca Juga Pemerintah Sri Lanka Larang Pemakaian Cadar di Tempat UmumBelanda menjadi negara terakhir yang memberlakukan larangan burka Saat ini sebanyak 15 negara sudah menerbitkan aturan serupa termasuk Maroko dan Tunisia di Afrika Utara yang berpenduduk mayoritas muslim Adapun di Eropa Perancis dan Belgia sudah lebih dulu menerapkan larangan mengenakan burka atau niqab Juga Sri Lanka di Asia Selatan Denmark menetapkan denda hingga 1 340 Euro atau setara dengan Rp 20 juta bagi yang melanggar larangan itu Menurut statistik kriminal teranyar sebanyak 39 kasus pelanggaran burka telah dibuka terhadap 22 perempuan
Check Also
Saat Ziarah, Bolehkah Duduk di Kuburan?
Meskipun arus puritanisasi mengklaim ziarah kubur adalah ritual bid’ah, tapi tidak banyak muslim nusantara yang …
Shalat Ghaib untuk Korban Bencana
Pada tanggal 4 Desember 2021 telah terjadi peningkatan aktifitas vulkanik di gunung semeru. Hal itu …
Islam Kaffah Media Pembelajaran Islam Secara Kaffah