Shalat berjamaah memiliki nilai lebih sampai dua puluh tujuh tingkat dibandingkan shalat sendirian. Sebab itu, agama Islam sangat menganjurkan umatnya untuk selalu mengerjakan shalat secara berjamaah. Teknisnya, satu orang menjadi imam dan yang lain sebagai makmum. Makmum harus mengikuti imam.
Namun persoalan muncul ketika dipertengahan shalat imamnya batal. Apakah shalat berjamaah otomatis batal dan mengulang shalat dari awal dengan menunjuk imam baru, atau salah satu makmum maju mengganti imam dan shalat diteruskan?
Dalam Al Mausu’ah al Fiqhiyyah al Kuwaitiyyah dijelaskan, menurut ulama kalangan madhab Syafi’i, bila shalat imam batal sebab hadas atau sebab yang lain, atau sengaja membatalkannya, maka imam boleh menunjuk satu orang untuk menggantikan dirinya. Baik shalat Jum’at atau shalat wajib. Dengan syarat makmum tadi belum mengerjakan satu rukun, layak menjadi imam dan telah bermakmum sebelum imam batal. Sekalipun pengganti imam tersebut adalah anak kecil.
Bagaimana caranya? Dalam kitab yang sama juga diterangkan simulasinya. Menurut pengarang kitab Dur al Mukhtar, imam memegang pakaian makmum dan menarik pelan menuju ke tempat imam, atau imam memberi isyarat sambil membungkukkan punggung dan memegang hidungnya sebagai tanda bahwa shalatnya batal secara tiba-tiba.
Adapun untuk jumlah rakaat yang tersisa imam memberi isyarat dengan jari. Satu jari untuk satu rakaat, dua jari untuk dua rakaat dan seterusnya. Memegang lutut bila batal saat ruku’ dan pengganti tadi langsung ruku’. Jika batalnya saat melakukan sujud imam memberi isyarat dengan memegang dahi, di atas mulut berarti ada bacaan yang ditinggal, di atas dahi dan di atas mulut bila meninggalkan sujud tilawah, dan mememgang dada bila tidak mengerjakan sujud sahwi.
Simulasi seperti ini juga ditulis oleh Prof. Dr. Wahbah al Zuhaili dalam kitabnya Al Fiqhu al Islami wa Adillatuhu. Beliau juga memberi catatan bahwa untuk sahnya shalat pengganti imam harus makmum yang telah bermakmum sebelum shalat imam batal dan pengganti adalah makmum yang paling dekat dengan imam sekiranya tidak memakan waktu yang lama seukuran bisa melakukan salah satu rukun pendek.
Apakah makmum yang mengganti posisi imam harus berniat sebagai imam?
Imam Sulaiman bin Muhammad al Bujairimi, dalam kitabnya Hasyiyah al Bujairimi ‘ala al Khatib menjelaskan, wajib niat menjadi imam bila terjadi pada shalat Jum’at. Selainnya tidak wajib niat menjadi imam. Walaupun begitu, pada selain shalat Jum’at tetap dianjurkan berniat menjadi imam supaya mendapat keistimewaan shalat berjamaah.
Sebagai penutup, Wahbah al Zuhaili dalam kitab yang sama memberi penjelasan, makmum yang mengganti imam harus menjaga runtut shalat imam pertama. Melanjutkan dan menyempurnakan shalat imam yang batal tersebut. Bagaimana bila tidak ada yang mengganti posisi imam yang shalatnya batal? Maka makmum harus niat mufaraqah (berpisah dari imam) dan menyempurnakan shalatnya masing-masing. Begitu juga bila dalam shalat Jum’at imam batal setelah rakaat pertama, makmum boleh mufaraqah dan menyelasaikan satu rakaat yang tersisa.
Islam Kaffah Media Pembelajaran Islam Secara Kaffah