Sering kita alami saat melaksanakan shalat tubuh kita dalam keadaan gatal, sehingga kita pun menjadi bingung antara menggaruknya atau tidak. Kebingungan itu muncul karena salah satu yg membatalkan shalat adalah bergerak sebanyak tiga kali, sementara dalam menggaruk-garuk tubuh tidak cukup hanya tiga kali tetapi bisa lebih, jika kita tidak menggaruknya tentu kita tidak akan mampu menahannya. Lebih-lebih bagi yang memiliki penyakit gatal-gatal, sungguh akan benar-benar tersiksa.
Hanya saja, apakah boleh menggaruk-garuk untuk menghilangkan rasa gatal pada saat shalat ?
Gerakan yang dapat membatalkan shalat ada dua bentuk gerakan; 1) Gerakan banyak, dan 2) Gerakan ringan.
Gerakan banyak atau berat akan membatalkan shalat jika dilakukan sebanyak tiga kali atau lebih secara berturut-turut dan disengaja. Jika tidak demikian, maka tidak membatalkan shalat. Melangkah satu kali, lalu diam, dan melangkah laki, maka yang demikian tidak sampai membatalkan shalat.
Beda halnya dengan gerakan ringan, sekalipun bergerak berkali-kali tidak sampai membatalkan shalat. Diantara bentuk gerakan ringan yaitu menggerakkan jari-jari[1].
Sebab itu, menurut ulama fiqh, menggaruk anggota tubuh yang gatal itu hukumnya boleh asalkan yang bergerak hanya jari-jarinya saja, karena gerakan jari-jari tergolong gerakan yang ringan. Namun jika yang bergerak dengan telapak tangannya maka hukumnya batal[2]. Kecuali gatalnya parah, misal orang tersebut terkena penyakit gatal-gatal, biang keringat dan semacamnya, maka boleh secara mutlak karena itu sudah tergolong dhorurat.
Dalam kitab al Bujairomi alal Khatib diterangkan:
قَوْلُهُ: (بِلَا حَرَكَةِ كَفِّهِ) أَيْ ثَلَاثَ مَرَّاتٍ، فَإِنْ حَرَّكَهَا بِلَا عُذْرٍ ثَلَاثَ مَرَّاتٍ ضَرَّ، فَإِنْ كَانَ لِعُذْرٍ كَأَنْ كَانَ بِهِ جَرَبٌ لَا يَقْدِرُ مَعَهُ عَلَى عَدَمِ الْحَكِّ … فَإِنَّهُ لَا يَضُرُّ
Artinya: “Perkatanaan pengarang (tanpa bergerak telapak tangannya) sebanyak tiga kali. Hal itu membatalkan shalat jika bergerak sebanyak tiga kali tanpa ada udzur, tetapi jika dalam keadaan udzur, seperti terkena penyakit gatal-gatal yang tidak mampu ditahan kecuali dengan menggaruknya… maka tidak batal shalatnya”[3]
Dari hal ini maka dapat diketahui bahwa menggaruk anggota tubuh yang gatal tidak membatalkan shalat, karera bergerak dalam rangka menggaruk anggota tubuh yang gatal termasuk perbuatan dhorurah (terpaksa). Meski dilakukan berkali-kali. Lebih-lebih tidak batal lagi jika yang digerakkan hanya jari-jarinya saja tanpa menggerakkan telapak tangannya. Karena gerakan jari-jari termasuk gerakan ringan yang tidak sampai membatalkan shalat sekalipun dilakukan secara sengaja dan tanpa ada kepentingan.
Wallahu a’lam
[1] Khatib al Syirbini, al Iqna fi Halli alfadzi Abi Syuja’, Hal 108
[2] Sulaiman bin Umar al Jamal, Hasyiyah al Jamal, Juz 4, Hal 109
[3] Sulaiman bin Muhammad al Bujairomi, Hasyiyah al Bujairomi ala al Minhaj, Juz 3, Hal 28
Islam Kaffah Media Pembelajaran Islam Secara Kaffah