Sudah menjadi semacam tradisi yang meluas di kalangan umat muslim Indonesia, bahwa aktifitas di hari Jumat banyak yang diliburkan. Mulai dari kegiatan belajar mengajar di lembaga pendidikan di bawah naungan yayasan pondok pesantren, hingga aktifitas mengais rejeki, semisal pertokoan kelontong, perbengkelan, dan layanan jasa umum milik umat muslim. Mengosongkan aktifitas di hari Jumat merupakan bagian dari bentuk mempersiapkan diri untuk berangkat menghadiri shalat Jumat di masjid jamik.
Lalu bagaimana sebenarnya menurut para pakar fikih (fuaha’), adakah aktifitas yang tidak boleh dilakukan pada hari jumat, dan apa status hukum orang yang meliburkan kegiatan ekonomi, semisal transaksi jual beli seperti toko dengan segala jenis dan macamnya? Tutupnya pertokoan milik muslim di berbagai daerah pada hari jumat sebenarnya dilandasi ayat tentang kewajiban shalat jumat berikut ini:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا نُودِيَ لِلصَّلَاةِ مِن يَوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا إِلَىٰ ذِكْرِ اللَّهِ وَذَرُوا الْبَيْعَ ذَٰلِكُمْ خَيْرٌ لَّكُمْ إِنْ كُنتُمْ تَعْلَمُونَ.
Artinya: “Hai orang-orang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat Jum’at, maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui”. (QS. Al-Jumu’ah [62]: 9).
Secara tekstual ayat di atas menyuruh umat beriman untuk meninggalkan aktifitas jual beli, secara khusus, ketika seruan datang untuk melaksanakan shalat jumat. Oleh karena itu, menurut ulama jumhur haram hukumnya melakukan aktifitas dan mengisi kesibukan (tasyaghul) yang dapat mengganggu seseorang yang berkewajiban melaksanakan shalat jumat untuk berangkat menuju masjid jamik, baik transaksi jual beli, ataupun aktifitas lain. Meskipun dalam ayat hanya mencantumkan larangan untuk meninggalkan jual beli, namun menurut jumhur aktifitas lain dapat dianalogikan pada jaul beli, karena sama-sama dapat mengganggu terlaksananya shalat jumat. (Wahbah Zuhalili, Al-Fiqh al-Islamiy wa Adillatuh, Jilid II, hal. 422., Muhyiddin Abi Zakaria Yahya Ibn Syaraf al-Nawawi, Raudlah al-Thalibin wa ‘Umdah al-Muftin, Jilid I, hal. 163., Ibnu Qudamah, Al-Syarh al-Kabir, Jilid II, hal. 188).
Sedangkan menurut Hanafiyah makruh melakukan aktifitas jual beli dan semacamnya yang dapat mengganggu keberangkatan orang yang wajib melaksanakan shalat jumat. Sebenarnya pendapat Hanafiyah ini hampir sama dengan jumhur ulama, karena makruh yang dimaksud dalam konteks ini adalah makruh tahrim (makruh yang mendekati haram). Sehingga, dapat disimpulkan bahwa para ahli fikih menyatakan haram melakukan aktifitas yang dapat menyibukkan diri hingga mengganggu keberangkatan menuju shalat jumat. (Ibnu Abidin, Hasyiyah Radd al-Muhtar ‘ala al-Durr al-Muhtar, Jilid II, hal. 174., Alauddin Abi Bakr bin Mas’ud al-Kassani, Bada’i al-Shana’i fi Tartib al-Syara’i, Jilid III, hal. 62., Abu Bakr bin ‘Ali bin Muhammad Al-Haddad Az-Zabidi, Al-Jauharah al-Nayyirah, Jilid I, hal. 365).
Lalu sejak kapan keharaman beraktifitas tersebut diberlakukan pada hari jumat? Sejak pagi hari atau siang menjelang pelaksanaan shalat jumat? Mayoritas ulama mengatakan bahwa keharaman melakukan aktifitas di hari jumat berlaku sejak dikumandangkan adzan saat khatib naik mimbar. Bagi masjid yang memberlakukan dua kali adzan, maka saat khatib naik mimbar merupakan adzan yang kedua. Adzan ini pula yang menandai permulaan kewajiban berangkat menuju masjid (al-sa’yu), sehingga segala aktifitas wajib ditinggalkan dan dihukumi haram. (Wahbah Zuhalili, Al-Fiqh al-Islamiy wa Adillatuh, Jilid II, hal. 420).
Bagaimana jika transaksi tetap berlangsung saat adzan tersebut dikumandangkan? Menurut Hanafiyah dan Syafiiyah transakinya tetap sah dan jadi. Meskipun dihukumi haram, namun tidak terkait dengan inti transaksi, mereka yang tetap melakukan transaksi dihukumi berdosa, meskipun salah satu dari kedua belah pihak yang bertransaksi bukan termasuk orang yang berkewajiban melaksanakan shalat jumat, semisal wanita atau orang musafir. Sementara menurut Mailikiyah termasuk transaksi yang cacat (al-bai’ al-fasid).
Sedangkan ulama Hanabilah lebih tegas mengatakan jual beli yang dilakukan sejak adzan yang mengiringi khatib dikumandangkan dianggap tidak sah dan batal, kecuali jaul beli yang terkait dengan kebutuhan (hajat), semisal membeli air bersih untuk wudlu’ dan semacamnya. (Abu Yahya Zakariya al-Anshari, Fath al-Wahhab, Jilid I, hal. 139., Ibnu Rusyaid al-Futuhi/Ibnu Najjar, Syarh Muntaha al-Iradat, Jilid IV, hal. 393., Wahbah Zuhalili, Al-Fiqh al-Islamiy wa Adillatuh, Jilid II, hal. 423).
Selain itu, ulama Malikiyah memberikan tiga kategori hukum terkait mengosongkan aktifitas pada hari jumat; makruh, mubah, dan sunnah. Meninggalkan aktifitas pada hari jumat menjadi makruh jika bertujuan dalam rangka mengagungkan harinya, sebagaimana yang dilakukan oleh umat Yahudi dan Nashrani yang mengagungkan hari Sabtu dan hari Minggu. Sementara jika libur beraktifitas karena ingin istirahat dan bersemangat ketika berangkat shalat jumat hukumnya mubah. Namun, jika mengosongkan aktifitas dalam rangka menyibukkan diri untuk mempersiapkan segala sesuatu yang berhubungan dengan kesunnahan dan keutamaan shalat jumat, maka dihukumi sunnah, semisal bersih-bersih anggota tubuh, membaca dzikir yang dianjurkan, berangkat pagi-pagi menuju masjid, dan hal-hal lain. (Ahmad Ibn Ahmad al-‘Adawi al-Dardir, Al-Syarh al-Kabir, Jilid I, hal. 386., Muhammad al-Kharasyi, Syarh Mukhtashar Khalil, Jilid V, hal. 220).
Oleh karena itu, menutup toko dan aktifitas jual beli sebagaimana lazim terjadi dalam masyarakat muslim Indonesia sejak pagi di hari jumat dapat dirujuk pada tiga kategori yang diberikan ulama Malikiyah tersebut. Tinggal bagaimana menata niat dan tujuan agar aktifitas menutup tersebut dapat bernilai pahala dan mendapat limpahan keberkahan dari Allah, meskipun dalam kalkulasi akal mereka telah merugi dengan meliburkan aktifitas transaksi bernilai duniawi. Bahkan, Hujjatul Islam, ImamAl-Ghazali menghimbau agar umat muslim mempersiapkan diri sejak hari Kamis sore untuk membersihkan pakaian putihnya dan mengosongkan hati dari hal-hal yang dapat menyibukkan diri selain zikir, istighfar, tasbih, dan doa. (Abu Hamid Muhammad bin Muhammad Al-Ghazali, Ihya’ Ulum al-Din, Jilid I, hal. 180). []
Wallahu a’lam Bisshawab!
Islam Kaffah Media Pembelajaran Islam Secara Kaffah