d c ffafb
d c ffafb

Label Halal Di Ganti Kemenag, MUI Tegaskan Masih Berwenang Bikin Fatwa

Jakarta – Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJH) Kementerian Agama (Kemenag) telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 40 Tahun 2022 tentang label halal Indonesia yang mulai berlaku pada 1 Maret 2022. Label halal yang baru sebagai ganti label halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Meski kemenag telah mengeluarkan label halal namun MUI melalui Ketua Dewan Pengawas LPPOM Sholahuddin Al Ayub menegaskan bahwa meskipun label telah berganti persoalan fatwa halal tetap berada pada ranah MUI.
Ia menyatakan kewenangan fatwa halal bagi suatu produk sudah diatur dalam Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH).

“UU telah mengatur, fatwa halal tetap ada di MUI. Pemerintah hanya masuk pada wilayah administratif. Sedangkan, substansi penetapan halal ada di MUI,” ujar Sholahuddin seperti dikutip dari laman CNNIndonesia.com, Minggu (13/3).

Diketahui, Pasal 33 UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang JPH mengamanatkan bahwa penetapan kehalalan produk dilakukan oleh MUI.

Sholahuddin turut membenarkan bahwa label halal milik MUI sebetulnya masih bisa digunakan hingga 2026 mendatang.

Sebab, PP Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal pasal 169 mengatur bentuk logo halal yang ditetapkan oleh MUI, tetap dapat digunakan dalam jangka waktu paling lama 5 tahun terhitung sejak peraturan pemerintah ini diundangkan.

“Betul (label halal MUI masih bisa digunakan hingga 2026) sesuai aturan di atas,” terang Sholahuddin.

Meski demikian, Shalahuddin masih belum mau berkomentar banyak terkait label halal MUI yang digantikan oleh label Halal Indonesia yang diterbitkan Kemenag. Ia menilai kebijakan BPJPH soal label masih berubah-ubah belakangan ini.

“Kita lihat nanti saja. Ini dari BPJPH juga berubah-ubah. Belum lama BPJPH telah merilis logo baru Halal Indonesia yg katanya sudah dipatenkan. Tapi ternyata saat ini berubah lagi,” imbuh dia.

Sebelumnya, Sekretaris BPJPH Kemenag Muhammad Arfi Hatim mengatakan label Halal Indonesia menjadi tanda suatu produk telah terjamin kehalalannya dan memiliki sertifikat halal yang diterbitkan BPJPH.

Karenanya, label halal itu wajib dicantumkan pada kemasan produk, bagian tertentu dari produk, dan/atau tempat tertentu pada produk.

“Label Halal Indonesia ini selanjutnya wajib dicantumkan pada kemasan produk, bagian tertentu dari produk, dan/atau tempat tertentu pada produk,” ucap Arfi.

Bagikan Artikel ini:

About redaksi

Check Also

060567700 1740995185 830 556

Santri Dari Mutholaah Kitab Kuning Ke Digital

JAKARTA — Santri bukan sekedar pembelajar di pondok pesantren namun lebih jauh santri menjadi penjaga …

082479700 1601026076 830 556

Kiprah Pendiri Pesantren Lirboyo di Medan Perang Kemerdekaan

Jakarta – KH. Abdul Karim atau yang biasa disapa Mbah Manab muassis Pondok Pesantren Lirboyo …