Era digitalisasi mengubah konsep kedermawanan manusia. Di medsos, banyak sekali platform digital untuk menggalang kedermawanan. Penyampaian narasi filantropis sebagai sebuah pesan gerakan-gerakan sosial mampu menggugah kedermawanan dan hasilnya terdistribusikan secara benar kepada mereka yang membutuhkan sesuai di platform, namun tidak sedikit pemanfaatannya yang melenceng dari tujuan semula.
Platform digital untuk menggalang kedermawanan tentu memiliki nilai kebaikan, yakni menggugah empati muslim untuk mengetuk empati supaya respon terhadap problem kemanusiaan, bersedekah kepada fakir dan miskin, berinfaq untuk pembangunan masjid, pondok pesantren, madrasah dan seterusnya.
Sayangnya perselingkuhan terhadap pemanfaatan dana umat kerap terdeteksi. Kita tentu masih ingat prilaku Aksi Cepat Tanggap (ACT) yang melakukan penyelewengan dana umat. Bahkan, terkonfirmasi berselingkuh dengan kelompok radikal-terorisme.
Ternyata, kedermawanan bisa menjadi sumber petaka apabila tidak jeli. Sedekah bisa pula menjadi pisau tajam sebagai pembunuh kemanusiaan. Tidak sedikit dana umat yang diselewengkan untuk kepentingan bisnis.
Kebocoran dompet umat untuk kepentingan bisnis dan pembiayaan aktifitas radikalisme-terorisme dan semisalnya, rupanya telah diantisipasi oleh para ulama ahli fikih.
Disaat membahas keutamaan sedekah, satu hal yang diwanti-wanti adalah pendistribusian dan peruntukannya harus berdasar pada tujuan awal untuk apa sedekah dikeluarkan.
Hasyiyah al Bujairimi, pada juz 3 halaman 216 cetakan Dar al Fikr al Arabi, sedekah menjadi haram apabila mengetahui peruntukannya untuk kemaksiatan. Andaikan seseorang bersedekah kepada yang lain dengan ketentuan khusus, misalnya untuk membeli barang tertentu, maka sedekah tersebut wajib digunakan untuk membeli barang tersebut.
Masih dalam kitab yang sama, andaikan seseorang bersedekah kepada fakir miskin supaya memcuci bajunya, maka uang tersebut tidak boleh dipergunakan kecuali untuk mencuci baju fakir miskin tadi.
Aturan hukum ini jelas untuk mengantisipasi penyelewengan dan perselingkuhan dalam pendistribusian dan peruntukan sedekah dari para dermawan.
Menurut penulis, sisi negatif yang lain dari penggalangan kedermawanan melalui platform digital adalah menjadi boomerang bagi seseorang terhadap kesadaran kritis atas memahami secara mendalam konsep sedekah maupun zakat. Bahwa, yang paling utama adalah keluarga terdekat yang kekurangan, kemudian tetangga miskin.
Artinya, suatu kesalahan besar menurut fikih apabila melihat persoalan kemanusiaan hanya berdasar apa yang tersaji atau terframing di media sosial, akan tetapi alfa terhadap persoalan kemanusiaan seperti kemiskinan yang ada dekat di sekitar kita, saudara-saudara kita, tetangga dan mereka yang mudah untuk kita jangkau.
Islam Kaffah Media Pembelajaran Islam Secara Kaffah