umrah
umrah

Akibat Corona, Jamaah Umrah Merana

Sikap proaktif Arab Saudi melakukan penghentian ibadah Umrah sementara, sangat mengagetkan Pemerintah Indonesia. Tak ketinggalan para penguasa Travel Umrah. Pasalnya, untuk beberapa waktu yang tak bisa dipahami, Jamaah Umrah gagal berangkat ke Tanah suci.

Selain haji, ibadah Umrah bagi sebagian Rakyat Indonesia, memiliki daya tarik yang cukup luar biasa. Biaya yang relatif terjangkau dan waktu yang sebentar salah satu alasannya. Umrah menjadi pilihan sebelum menunaikan ibadah haji.  

Namun, terbitnya maklumat dari Arab Saudi yang tidak merekomendasikan tamu masuk, tentu menjadi masalah bagi para pegiat Umrah. Utamanya, bagi Jamaah Umrah. Bisa bertawaf dan mencium hajar aswad pupus seketika menjadi angan-angan belaka.

Lalu bagaimana sebenarnya fikih menyikapi hal ini? Wajibkah Umrah? Hingga harus meradang kecewa!.

Perbedaan Hukum Umrah

Allah berfirman

وَأَتِمُّوا الْحَجَّ وَالْعُمْرَةَ لِلَّهِ فَإِنْ أُحْصِرْتُمْ فَمَا اسْتَيْسَرَ مِنَ الْهَدْيِ

Artinya : Sempurnakanlah haji dan umrah karena Allah semata, bila kalian terhalangi untuk menunaikannya, maka sembelihlah hadtu yang kau mudah kaliat dapatkan. QS: al-baqarah: 196.

Dalam pandangan madzhab Syafiiyah dan madzhab Hanabilah, bahwa umrah itu wajib hukumnya seperti haji. Mereka berdalil dengan kalimat “atimmu” (sempurnakanlah). Mereka mencoba menafsir kalimat ini dengan melakukan perbuatan secara sempurna.

Selain itu kalimat atimmu adalah amar (perintah). Sehingga, menurut mereka, amar (perintah) menandakan adanya kewajiban melakukannya, selama tidak ada indikasi yang membatalkan kewajiban tersebut.

Kesimpulan hukum terhadap kajian teks al-Qur’an ini diperkuat oleh hadits Nabi :

عن عروة ، عن عائشة ، قالت : خرجنا مع رسول الله صلى الله عليه وسلم في حجة الوداع ، فنزلنا الشجرة ، فقال : ” من شاء فليهل بعمرة ومن شاء فليهل بحجة

Dari ‘Urwah, dari ‘Aisyah ia berkata: kami pernah keluar bersama Rasulullah dalam Pelaksanaan haji wada’. Kemudian kami semua berteduh di bawah sebuah pohon. Rasulullah bersabda: barang siapa yang berkehendak umrah, maka bacalah kalimat talbiyah dengan keras, barang siapa yang berkehendak haji, maka bacalah kalimat talbiyah dengan keras (HR: Ahmad:No. 25549).

Namun, dalam pandangan madzhab Maliki dan madzhab Hanafiyah berbeda, menurut mereka, umrah hukumnya sunnah bukan wajib. Alasannya, Pertama,  karena umrah tidak pernah disebut dalam ayat yang menjelaskan wajibnya haji, seperti QS:Ali Imran:97 dan QS: al-Haj: 27.

Kedua, hadits-hadits shahih yang menjelaskan dasar-dasar Islam tidak pernah menyebut ibadah umrah sebagai salah satu dasar dasar Islam. Hal ini menunjukkan bahwa umrah itu sunnah.

Ketiga, sabda Nabi Muhammad :

عن طلحة بن عبيد الله ، أنه سمع رسول الله صلى الله عليه وسلم يقول : ” الحج جهاد ، والعمرة تطوع

Dari Thalhah Ibn ‘Ubaidillah bahwa ia mendengar rasul bersabda: haji itu jihad, sementara umrah adalah ibadah suka rela (sunnah) (Ibnu Majah: No. 2987).

Terkendala karena Corona

Lalu bagaimana bila mereka terkendala untuk menunaikan haji atau umrah? Apakah virus corona tergolong kendala untuk tidak menunaikan haji atau umrah?

Imam Malik, Imam Syafii dan Imam Ahmad, Ibnu Abbas berpendapat bahwa kendala itu hanya terbatas pada serangan musuh saja. Apabila di Mekah kondisi mencekam hingga mengancam keselamatan jiwa, maka boleh meninggalkan haji atau umrah. Karena QS: al-Baqarah: 196 turun pada tahun Hudaibiyyah saat Nabi dilarang masuk Mekah.

Berbeda dengan pandangan Imam Abu Hanifah, baginya, kendala itu meliputi, serangan musuh, sakit (penyakit), ketakutan, hilangnya sangu, kesasarnya pesawat atau kerabat yang meninggal di tengah melakukan haji atau umrah.

Nampaknya, maklumat Arab Saudi dengan menyetop masuknya jamaah umrah dari luar Arab Saudi dengan alasan tularan virus corona masuk kategori ihshar (kendala) untuk tidak menunaikan ibadah haji atau umrah. Bagi Jamaah Umrah yang gagal berangkat dengan alasan virus corona, hendaklah menyembelih hadyu minimal seekor kambing di tempat dimana mereka diihshar. (Rawai’ al-bayan, Ali al-Shabuni, 1/246-248).

Bagikan Artikel ini:

About Abdul Walid

Alumni Ma’had Aly Pondok Pesantren Salafiyah Syafiiyah Sukorejo Situbondo

Check Also

hewan yang haram

Fikih Hewan (1): Ciri Hewan yang Haram Dimakan

Soal halal-haram begitu sentral dan krusial dalam pandangan kaum muslimin. Halal-haram merupakan batas antara yang …

tradisi manaqib

Tradisi Membaca Manaqib, Adakah Anjurannya ?

Salah satu amaliyah Nahdhiyyah yang gencar dibid’ahkan, bahkan disyirikkan adalah manaqiban. Tak sekedar memiliki aspek …