Lumrah dan biasa kita nitip barang kepada keluarga, teman, atau di tempat khusus seperti di mal dan tempat-tempat umum yang lain. Biasa pula terjadi kasus barang titipan tersebut hilang. Bila demikian, cekcok antara pemilik dan penerima titipan juga biasa ditemui. Saling menyalahkan dan masing-masing mencari pembenaran. Bahkan ada yang sampai mengadukannya kepada pihak yang berwenang.
Semestinya hal seperti ini tidak akan terjadi bila keduanya sama-sama memahami hukum fikih. Ulama fikih telah memberikan aturan yang jelas siapa yang bertanggung jawab bila terjadi kerusakan atau hilangnya barang titipan. Apakah tanggung jawab pemilik barang atau orang yang menerima titipan barang?
Imam Syafi’i, dalam al Um menjelaskan, orang yang menerima titipan barang dari orang lain wajib menyimpannya di tempat yang aman, tempat yang biasa digunakan untuk menyimpan harta benda di rumahnya. Jika ada tempat yang lebih aman di luar rumahnya, wajib disimpan di tempat tersebut.
Apabila orang yang menerima titipan barang telah melakukan tindakan tersebut, dan ternyata barang titipan hilang, maka orang yang menerima titipan barang tidak memiliki tanggung jawab untuk mengganti. Karena hilangnya barang bukan karena sebab kelalaian.
Namun bila sebaliknya, karena barang tidak disimpan di tempat yang layak dan aman, maka orang yang menerima titipan barang wajib mengganti karena telah lalai menjaga barang yang ditipkan kepadanya. Menjaga barang titipan sifatnya amanah. Bila hilang karena sebab kelalaian, maka bertanggung jawab menggantinya.
Keterangan yang tak jauh beda bisa dibaca dalam Kifayatu al Akhyar, karena sifatnya amanah, maka yang menerima titipan barang hanya wajib mengganti bila barang tersebut hilang sebab kelalaiannya. Seperti tidak menjaganya dengan baik atau menyimpannya di tempat yang tidak semestinya.
Kenapa demikian? Dalam al Fiqhu al Islami wa Adillatuhu disebutkan alasannya. Seseorang yang bersedia menerima titipan barang secara otomatis telah mengikat diri dalam tanggung jawab bahwa dirinya sanggup menjaga barang tersebut. Oleh karena itu, jika terjadi kerusakan atau kehilangan karena sebab kelalaian, dirinya wajib mengganti.
Keterangan ini memberikan kejelasan bahwa orang yang menerima titipan barang wajib mengganti bila terjadi kerusakan atau kehilangan yang penyebabnya adalah lalai atau enteng dalam menjaga dan menyimpan barang titipan tersebut. Namun, apabila orang yang dititipi barang telah menjalankan amanah dalam menjaga dan menyimpan barang tersebut, dan ternyata masih rusak atau hilang, maka sama sekali tidak wajib bertanggung jawab untuk mengganti.