dalil maulid nabi
maulid nabi

Beberapa Alasan Nabi SAW dan Sahabat Tidak Melakukan Maulid Nabi SAW

Di antara orang yang mengatakan bahwa peringatan maulid nabi SAW adalah bid’ah atau bahkan sesat itu karena acara maulid tidak pernah ada di zaman nabi SAW, sahabat ataupun masa tabi’in. Pendapat ini muncul dari orang-orang yang tak paham bagaimana cara mengeluarkan hukum (istinbath) dari Alquran dan hadis.

Dalam terminologi ulama Ushul fiqih disebutkan bahwa sesuatu yang tidak dilakukan nabi SAW atau sahabat dikenal dengan at-Tarku (meninggalkan). Maksud dari istilah at-Tarku yakni nabi SAW dan para sahabat betapapun tidak melakukan atau malah meninggalkan sesuatu, itu bukan berarti melarang pengerjaan sesuatu itu. Hal ini didasari bahwa tidak ada larangan atau bahkan ancaman bagi siapa saja yang melakukannya di dalam al-Qur’an, hadist ataupun atsar sahabat

Mulai terang sudah mengenai polemik yang selalu hadir sepanjang zaman ini. Bahwa sesuatu (dalam konteks ini adalah maulid nabi SAW) yang ditinggalkan nabi SAW atau sahabat semasa hidupnya mempunyai banyak kemungkinan. Sehingga tidak bisa langsung diputuskan apakah sesuatu (maulid nabi SAW) ini merupakan amalan yang haram atau wajib.

Alasan Rasulullah tak Melakukan Amalan

Sebelum menghukumi sesuatu yang tidak dilakukan Nabi SAW dan sahabatnya, lebih baik kita harus tahu dulu beberapa alasan kenapa Nabi SAW dan sahabatnya tak melakukan amalan karena sebagai berikut:

  • Nabi SAW tak melakukan sesuatu amalan, karena hal tersebut sudah masuk di dalam ayat atau hadist yang menggambarkan amalan itu isi dan maknanya adalah “kebajikan”. Keterangan ini ada dalam surat al-Hajj ayat 77. Jadi walaupun nabi SAW dan sahabat tak melarang sesuatu amalan termasuk maulid nabi SAW walaupun tak pernah beliau-beliau lakukan, karena memang isi amalannya kebajikan.
  • Nabi SAW meninggalkan sesuatu itu karena takut jika hal itu beliau lakukan akan dikira umatnya bahwa hal itu adalah wajib. Khawatirnya kewajiban ini akan memberatkan umatnya. Contoh seperti nabi SAW meninggalkan salat tarawih berjamaah bersama sahabat karena khawatir akan dikira salat tarawih adalah wajib.
  • Nabi SAW meninggalkan sesuatu karena takut akan mengusik perasaan para sahabatnya kala itu. Contohnya seperti apa yang beliau katakan pada Siti Aisyah: “seandainya bukan karena kamu baru masuk Islam, sungguh aku akan robohkan Ka’bah dan kemudian saya bangun kembali dengan asas Ibrahim yang. Sungguh Quraisy telah membuat bangunan Ka’bah menjadi lebih pendek.“ (HR. Bukhari dan Muslim)

Nabi tak melakukan rekonstruksi atau meronovasi Ka’bah, karena menjaga hati muallaf ahli Mekah agar tidak terganggu keimanannya dan keislamannya.

  • Nabi SAW tak melakukan sesuatu itu karena bukan kebiasaannya. Contohnya seperti ketika nabi SAW dimintai pendapat tentang hukum memakan Dhabb (sejenis biawak). Nabi SAW bersabda; “Makanlah hewan itu karena hukumnya halal. Namun hewan itu bukan makananku.” (HR.Muslim)

Hadits di atas menunjukkan bahwa apa yang tak dilakukan nabi SAW setelah sebelumnya beliau terima, tidak berarti hal itu adalah haram atau dilarang.

  • Nabi SAW atau sahabat tak melakukan sesuatu, karena untuk melakukan yang lebih utama (afdhal) dan adanya yang lebih utama (afdhal) tidak menunjukkan yang utama dalam (mafdhul) adalah haram.
  • Nabi SAW mendiamkan sesuatu sebagai rahmat. Nabi SAW juga pernah bersabda: “Sesungguhnya Allah menetapkan kewajiban maka jangan engkau sia-siakan dan menetapkan batasan-batasan maka jangan engkau melewati dan mengharamkan sesuatu maka jangan engkau melanggarnya. Dan Allah mendiamkan sesuatu karena untuk menjadi rahmat bagi kamu tanpa melupakannya maka janganlah membahasnya”. (HR. Daruquthni)

Maka dapat disimpulkan bahwa at-Tarku tidak memberi faedah hukum haram. Artinya alasan pengharaman maulid Nabi SAW dengan berpendapat bahwa maulid Nabi SAW tidak rayakan oleh Nabi SAW dan sahabat sama halnya berdalil dengan sesuatu yang tidak bisa dijadikan dalil.

Imam Suyuthi pernah ditanya seseorang perihal hukum Maulid SAW. Orang itu bertanya,  “saya tak menemukan maulid Nabi SAW di al-Qur’an dan sunnah, apakah maulid nabi SAW ada asalnya?.” Imam Suyuthi menjawab, “tidak mengetahui dalil bukan berarti dalil itu tidak ada”. Pernyataan ini didasarkan karena beliau sendiri dan Ibnu Hajar al-asqalani telah mampu mengeluarkan dalil-dalil maulid nabi SAW dari as-sunnah.

Adab Menghadapi Khilafiyah Maulid Nabi

Perayaan maulid nabi SAW adalah permasalahan khilafiyah dalam agama dan harus diterima dengan lapang dada. Bagi para pelaku perayaan maulid nabi SAW, tidak dibenarkan untuk menuduh sembarangan bahwa orang yang tidak merayakannya berarti ia tidak cinta nabi SAW. Hal ini sebagaimana dijelaskan di atas bahwa tidak mengerjakan bukan berarti melarang (mengharamkan atau bid’ah) dan pengungkapan cinta nabi tidak hanya dengan maulid SAW.

Begitu juga sebaliknya, bagi kelompok yang tidak sependapat dengan diadakannya perayaan maulid nabi SAW, hendaklah tidak serta merta menolak dengan dibarengi pelemparan kata bid’ah yang sesat kepada pelakunya. Hal tersebut juga sebagaimana disinggung di atas bahwa permasalahan bid’ah ini sudah dibahas oleh para imam dan ulama terdahulu dengan sangat terperinci.

 Membid’ahkan dengan bid’ah yang sesat tentang perayaan maulid nabi SAW berarti telah menganggap sesat sekian banyak ulama dan umat Islam yang merayakannya. Kalau memang tidak ingin melakukannya maka kita mencoba untuk beradab seperti para ulama terdahulu.

Sebagaimana diterangkan Imam Syatibi dalam kitabnya Muwafaqat, bahwasannya tradisi ulama salaf , (sebagaimana dinukil dari Imam Malik) mereka lebih senang mengucapkan “aku tidak menyukainya”. Bukan lantas tergesa-gesa memvonis sesat dan mengharamkannya. Wa Allahu alam.

Bagikan Artikel ini:

About M. Alfiyan Dzulfikar

Check Also

ilustrasi masjid tempat ibadah umat

Bersemangatlah dalam Beribadah (2): Cara Menghindari Kemalasan

Dalam tulisan sebelumnya, sudah dijelaskan betapa Allah SWT menganugerahkan kemurahan dan kemudahan kepada kita untuk …

ibadah

Bersemangatlah Dalam Beribadah (1): Tiada Kesukaran dalam Agama

Allah memerintahkan kita beribadah, pastilah itu bermanfaat dan baik untuk kita sendiri. Tak mungkin ada …