terapi emosi
amarah

Berzina Dosa Besar, Menuduh Orang Berzina juga Dosa Besar

Di antara yang telah maklum keharamannya (ma’lum min al Dien bi al Dharurah) adalah melakukan zina. Perbuatan tercela dan sangat dilaknat oleh Allah. Di samping dosa besar juga ada denda di dunia, yaitu dicambuk seratus kali dan diusir dari tempat asalnya jika pelakunya belum pernah terikat akad nikah (ghairu mukhshon). Sementara jika pernah menikah (mukhshan) hukumannya adalah dirajam (dilempar batu) sampai mati.

Di samping melarang keras perbuatan zina, agama Islam juga melarang keras menuduh orang lain berbuat zina. Dan, bila ternyata tuduhan itu tidak terbukti atau tidak dibuktikan justru dosa lebih besar bagi penuduh.

Allah berfirman, “Dan orang-orang yang menuduh wanita-wanita yang baik-baik dan mereka tidak mendatangkan empat orang saksi, maka deralah mereka delapan puluh kali dera, dan janganlah kamu terima kesaksian mereka buat selama-lamanya. Dan mereka itulah orang-orang yang fasik”. (QS. Al Nur: 4).

Allah juga berfirman, “Sesungguhnya orang-orang yang menuduh wanita-wanita yang baik-baik, yang lengah lagi beriman, mereka kena laknat di dunia dan akhirat, dan bagi mereka adzab yang besar”. (QS. Al Nur: 23).

Dua ayat ini begitu tegas dan keras melarang menuduh orang lain berbuat zina, kecuali memang nyata dan ada empat orang saksi. Bila tidak demikian, maka tuduhan tersebut justru berakibat pada dirinya sendiri. Dan, seperti ditegaskan ayat di atas, dosa besar dan hukuman berat baginya. Oleh karena itu, harus berhati-hati jangan sampai menuduh orang berbuat zina.

Dari Abu Hurairah, Rasulullah bersabda, “Jauhi olehmu tujuh perbuatan yang mencelakakan (dosa besar)”. Para sahabat bertanya, “Perbuatan apa saja wahai Rasulullah”? Beliau menjawab, “Menyekutukan Allah, sihir, menghilangkan nyawa yang telah Allah haramkan kecuali dengan hak, memakan riba, memakan harta anak yatim, lari dari peperangan, dan menuduh wanita mukminah yang baik”. (HR. Bukhari dan Muslim).

Dalam fikih, menuduh disebut qadf. Term qadf ini kemudian dibakukan untuk bagi orang yang menuduh zina dengan tujuan mempermalukan orang lain supaya keluar persaksian zina. Dan sanksi bagi orang yang melakukan tuduhan orang lain telah melakukan zina tanpa saksi disebut had qadf, yaitu dicambuk 100 kali.

Syaikh Sulaiman Al Azhari dalam kitabnya Hasyiyah al Jumal menulis contoh kata-kata yang masuk dalam kategori menuduh zina. Yaitu, engkau telah berzina, hai pezina, kelaminmu berzina, engkau memasukkan kelaminmu kepada kelamin yang haram, atau engkau bukan anak si fulan, atau engkau anak zina.

Oleh karena itu, sebagai umat Islam yang baik, tidak boleh menuduh orang lain berbuat zina. Di samping dosa besar dan sanksi berat di dunia, ini juga bisa menjadi fitnah untuk mencemarkan nama baik orang lain.

Bagikan Artikel ini:

About Khotibul Umam

Alumni Pondok Pesantren Sidogiri

Check Also

sirah nabi

Pesan Nabi Menyambut Ramadan

Bulan Ramadan, atau di Indonesia familiar dengan sebutan Bulan Puasa, merupakan anugerah yang diberikan Allah …

imam ahmad bin hanbal

Teladan Imam Ahmad bin Hanbal; Menasehati dengan Bijak, Bukan Menginjak

Sumpah, “demi masa”, manusia berada dalam kerugian. Begitulah Allah mengingatkan dalam al Qur’an. Kecuali mereka …