nikah video call
nikah video call

Hukum Nganyari Nikah, Bagaimana?

Dalam konteks membina mahligai rumah tangga, seringkali perumpamaan yang digunakan untuk menggambarkan sebuah perjalanan dalam mengarungi kehidupan yang melingkupi nikah adalah term bahtera. Sehingga narasi yang terbentuk dan seringkali terdengar yaitu mengarungi bahtera rumah tangga. Hal ini menandakan bahwa rumah tangga dalam perjalanannya akan mengalami hantaman angin dan debur ombak bagai bahtera yang sedang mengarungi lautan luas dan ganas lengkap dengan segala aral dan rintangannya.  

Dalam perjalanan mengarungi samudera terkadang kekuatan bahtera sangatlah beragam, tergantung nahkoda dan kekuatan yang dimiliki dalam segala dimensinya. Gempuran badai di tengah samudera tentu akan melelahkan sang nahkoda dan bahteranya. Dalam situasi tertentu terkadang mengharuskan bahtera untuk dipoles ulang, direnovasi, diperbaharui dalam rangka meremajakan kembali kekuatan-kekuatan baru yang mempersiapkan sang bahtera untuk kembali menantang deburan ombak dan desiran angin yang setiap saat siap menerjang. Peremajaan bahtera bertujuan untuk menjadikan bahtera semakin tangguh dalam mengarungi samudera.

Gambaran di atas itu yang kemudian mengejawantah dalam sebuah tradisi tajdidun nikah, nganyari nikah, memperbaharui akad nikah. Memang beragam alasan sepasang pasutri melakukan tajdidun nikah, namun setidaknya dalam sebuah penelitian yang dipublikasikan dalam jurnal Bimas Islam Vol. 11 No. III tahun 2018 menyatakan bahwa tajdidun nikah dilatarbelakangi antara lain oleh faktor kehati-hatian dalam menjaga keutuhan rumah tangga yang dikhawatirkan terucap kata yang mengarah dan nyerempet perceraian, atau perselisihan yang tak kunjung usai. Layaknya sebuah bahtera yang terombang-ambing di lautan lepas, sesekali butuh peremajaan agar lebih tangguh dalam mengarungi dan melanjutkan perjalanan menuju dermaga keabadian.

Menanggapi budaya tajdidun nikah, ulama berbeda pendapat. Pertama, boleh-boleh saja, ini merupakan pendapat yang shahih. Dengan tujuan untuk memperindah dan mempoles ikatan sakral bernama nikah tersebut (tajammul), kemudian untuk tujuan kehati-hatian (ihtiyath). Semisal, telah melakukan akad nikah secara sah menurut agama, namun belum didaftarakan secara administratif di KUA, lalu dilakukan lagi akad nikah kedua (tajdidun nikah) dalam rangka memenuhi persyaratan pencatatan di KUA. Atau melakukan tajdidun nikah untuk menetralisir kemungkinan terjadinya hal-hal yang merusak nikah tanpa disadari. (Ahmad Syihabuddin bin Hajar al-Haitami, Tuhfah al-Muhtaj ‘ala Syarh al-Minhaj, Jilid XXXi, hal. 216., Syekh Sulaiman al-Jamal, Hasyiyah al-Jamal ‘ala al-Manhaj, Jilid IV, hal. 245).

Argumentasi yang dibangun kelompok yang berpendapat tajdidun nikah boleh, bahwa akad yang kedua tidak merusak akad yang pertama. Alasan ini disandarkan melalui analogi terhadap sebuah hadis riwayat Muslim tentang baiat Salamah yang berbunyi:

بَايَعْنَا النَّبِيَّ صَلّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ تَحْتَ الشَّجَرَةِ، فَقَالَ لِيْ: يَا سَلَمَةُ أَلَا تُبَايِعُ؟، قُلْتُ: يَا رَسُوْلَ اللهِ، قَدْ بَايَعْتُ فِي اْلأَوَّلِ، قَالَ: وَفِي الثَّانِيْ

Artinya: “Kami melakukan bai’at kepada Nabi Saw di bawah sebuah pohon. Ketika itu, Nabi Saw menanyakan kepadaku: “Ya Salamah, apakah kamu tidak melakukan bai’at? Aku menjawab: “Ya Rasulullah, aku sudah melakukan bai’at pada waktu pertama (sebelum ini).” Nabi saw berkata : “Sekarang baiat yang kedua”. (Fathul Bari, No. 6668).

Dalam hadis ini, Salamah sudah pernah melakukan baiat kepada Nabi, namun beliau menganjurkan untuk mengulang lagi baiat tersebut bersama para sahabat lainnya, untuk menguatkan baiat yang pertama dan tidak membatalkan baiat yang pertama. Tindakan Salamah tersebut dapat dijadiakan hujah dalam melakukan pembaharuan nikah, mengingat keduanya sama-sama merupakan ikatan janji antara dua pihak. Hujah inilah yang dipegang oleh Ibnu Munir dalam mengomentari hadis di atas. Ibnu Munir mengatakan bahwa mengulangi lafazh akad nikah dan akad lainnya tidaklah menyebabkan rusak terhadap akad yang pertama. (Ibn Hajar al-‘Asqalaniy, Fath al-Bari li Ibn Hajar, Jilid XX, hal. 246). 

Kedua, tidak boleh, pendapat kedua ini merupakan pendapat lemah yang tidak memperkenankan tajdidun nikah. Dengan alasan karena dapat merusak akad nikah yang pertama, dan tajdid nikah dianggap sebagai pengakuan (ikrar) terhadap perceraian. (Syekh Sulaiman al-Jamal, Hasyiyah al-Jamal ‘ala al-Manhaj, Jilid IV, hal. 245., Syekh Ardabili, Al-Anwar li A’mal al-Abrar, Jilid II, hal. 156., Jilid VII, hal. 88). [] 

Wallahu a’lam Bisshawab!

Bagikan Artikel ini:

About Zainol Huda

Alumnus Ma’had Aly Salafiyah Syafi’iyah Situbondo dan Dosen STAI Miftahul Ulum Tarate Sumenep.

Check Also

kaidah fikih

Kaidah Fikih: Serahkan kepada Ahlinya

Merupakan anugerah terindah Sang Pencipta ketika manusia yang ditugaskan menjadi khalifah di bumi memiliki beragam …

tergesa-tergesa

Kaidah Fikih: Beginilah Akibat Tergesa-gesa

Watak dasar manusia memang dirancang oleh Sang Pencipta sebagai makhluk yang suka tergesa-gesa, terburu-buru, dan …