salat Jumat
salat Jumat

Covid-19 Mengganas, MUI & DMI DKI Serukan Salat Rawatib dan Jumat di Rumah Saja

Jakarta – Virus corona atau Covid-19 kembali mengganas. Akibatnya hampir seluruh rumah sakit darurat dan rumah sakit rujukan Covid-19 penuh sesak korban Covid-19.

Fakta itulah yang membuat Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi DKI Jakarta beserta pimpinan wilayah Dewan Masjid Indonesia (DMI) Provinsi DKI Jakarta membuat seruan bersama terkait penyelenggaraan salat rawatib dan salat Jumat pada masa pandemi Covid-19.

Dalam surat edaran tertanggal 21 Juni 2021, ditekankan bahwa seluruh pengurus/jamaah masjid atau mushola, ulama dan khatib se-DKI Jakarta, agar mengganti Salat Jumat dengan Salat Dzuhur di rumah masing-masing. Selain itu, juga diimbau agar pelaksanaan salat rawatib dilakukan di rumah masing-masing.

“Ketentuan ini berlaku mulai 22 Juni 2021 sampai dengan 5 Juli 2021 atau sampai ada maklumat selanjutnya,” demikian bunyi seruan bersama yang ditandatangani oleh Ketua Umum MUI DKI Jakarta, KH Munahar Muchtar, dan Ketua Pimpinan Wilayah DMI DKI Jakrta, KH Ma’Mun al Ayyubi, dalam keterangan, Rabu (23/6/2021).

Seruan bersama tersebut dibuat berdasarkan fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ibadah dalam situasi terjadi wabah Covid-19, dan penguatan implementasi PPKM mikro dan percepatan vaksinasi yang mulai diberlakukan 21 Juni 2021. Dalam surat edarannya, MUI DKI menjelaskan bahwa seruan tersebut dikeluarkan dengan pertimbangan perkembangan penyebaran kasus Covid-19 akhir-akhir ini.

Seperti diketahui, kasus virus corona melonjak drastis sehingga DKI Jakarta dinyatakan zona merah. Dalam hal ini, MUI DKI Jakarta mempertimbangkan perlu adanya tindakan pencegahan secara menyeluruh untuk memutus mata rantai penularan, salah satunya dengan peniadaan berkumpulnya orang banyak.

Dalam seruan itu disebutkan bahwa azan dan iqamah tetap dilakukan setiap waktu salat. Selain itu, pengeras suara masjid dan mushola dapat dimanfaatkan untuk mengingatkan warga akan bahaya Covid-19 dan untuk menghindari sementara waktu tidak melakukan perkumpulan atau pertemuan. Seruan bersama itu juga mengingatkan masyarakat agar tetap menjaga kebersihan dan sterilisasi masjid.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menetapkan aturan kegiatan ibadah di rumah sepanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro sejak 22 Juni hingga 5 Juli 2021. Hal itu termaktub di dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta nomor 796 tahun 2021 tentang perpanjangan PPKM Mikro, mengacu pada Peraturan Gubernur Nomor 3 tahun 2021.

“Kegiatan peribadatan dilaksanakan di rumah,” bunyi salah satu aturan dalam beleid tersebut.

Bagikan Artikel ini:

About redaksi

Check Also

ilustrasi cincin pernikahan 1 169

Viral Jasa Nikah Siri Online di Gresik Tarif Rp 2,5 Juta, Ini Tanggapan Kemenag

Gresik – Pernikahan merupakan satu proses yang sangat sacral karena berkenaan dengan agama dan kehidupan …

857a9c6a 1a4d 46c2 954b e8e09171ae64 169

Sel Kelompok Teroris ISIS Masih beroperasi, Bunuh 8 Orang di Gurun Suriah

Jakarta – Pada tahun 2019 kelompok teroris bernama Islamic State of Iraq and Syria (ISIS) …