New Delhi – Sebanyak 10 orang Muslim ditangkap polisi India karena menikah beda agama dengan umat Hindu. Tindakan tersebut dilakukan berdasarkan undang-undang yang melarang konversi agama secara paksa.
Serangkaian penangkapan itu dilakukan dengan mengusung undang-undang baru yang melarang apa yang disebut “love jihad”. Teori konspirasi sayap kanan Hindu, menyebutkan bahwa dengan “love Jihad”, laki-laki Muslim India akan memikat perempuan Hindu untuk menikah kemudian memaksa mereka masuk Islam.
Pemerintah India mengaku tidak memiliki catatan resmi terkait praktik tersebut. Namun, teori ini telah digunakan untuk membenarkan undang-undang yang diberlakukan di Uttar Pradesh dan diusulkan di empat negara bagian India lainnya.
Awal pekan ini, pernikahan antara dua Muslim digerebek oleh polisi di Kushinagar, Uttar Pradesh. Polisi diberi tahu oleh kelompok sayap kanan Hindu.
Polisi menangkap Haider Ali dan menahannya semalaman serta menyiksanya selama berjam-jam menggunakan sabuk kulit. Setelah keluarga membuktikan bahwa mempelai perempuan sejak lahir beragama Muslim, barulah Ali dibebaskan.
Tindakan keras tersebut memicu ketakutan Muslim India, bahwa mereka menjadi sasaran di bawah undang-undang itu. Di saat bersamaan, tidak ada orang hindu yang ditangkap di bawah UU tersebut.
Sehari setelah undang-undang tersebut diberlakukan pada Desember, polisi di Lucknow menggerebek sebuah upacara pernikahan wanita Hindu, Raina Gupta dan seorang Muslim, Mohammad Asif. Upacara pernikahan akan memasukkan ritual Hindu dan Muslim dan keluarga mengatakan tidak ada yang akan pindah agama.
Namun, polisi menghentikan pernikahan tersebut dan mencegah keluarga untuk melanjutkan pernikahan. Demikian pula, seorang Muslim, Owais Ahmad, ditangkap dan dijatuhi hukuman 14 hari tahanan pengadilan karena diduga mencoba menekan seorang perempuan hindu agar masuk Islam dan kawin lari pada 2019.
Perempuan itu sekarang menikah dengan seorang laki-laku Hindu dan Ahmad mengatakan tidak memiliki hubungan dengan perempuan itu lagi.
Seorang muslim lainnya, Rashid (27 tahun) dan saudara laki-lakinya ditangkap setelah mencoba mendaftarkan pernikahan Rashid dengan seorang perempuan Hindu, Muskan Jahan (22) yang telah masuk Islam sebelum pernikahan. Ketika mereka mengunjungi seorang pengacara, mereka dikelilingi oleh anggota kelompok Hindu sayap kanan bernama Bajrang Dal, yang memaksa mereka ke kantor polisi.
Rashid dipenjara atas tuduhan pemaksaan pindah agama terhadap istrinya, dan Jahan dibawa ke tempat penampungan. Dia menyangkal tuduhan apa pun.
“Saya sudah dewasa. Saya berusia 22 tahun. Saya menikah atas keinginan saya sendiri,” ujar Jahan dilansir dari Tribune, Selasa (15/12/2020) dikutip dari laman Republika.co.id.
Islam Kaffah Media Pembelajaran Islam Secara Kaffah