mengaji di trotoar
mengaji di trotoar

Fatwa Haram Mengaji di Trotoar : Cara Mengingat Tuhan, Bukan Mengganggu Manusia

Rakyat Indonesia dikenal sebagai masyarakat dengan tingkat religisuitas yang tinggi. Di samping ritual keagamaan yang masih marak di rumah ibadah, terlihat banyaknya majlis taklim, dizkir dan pengajian digelar di tengah masyarakat.

Tentu saja, banyaknya kegiatan keagamaan dengan syiar seperti membaca tahlil, zikir, atau shalawat bersama merupakan ibadah yang banyak dianjurkan dalam agama Islam karena merupakan salah satu ritual untuk mendekatkan kepada Allah SWT. “Hai orang-orang yang beriman, berzikirlah (de ngan menyebut nama) Allah, zikir yang sebanyak-banyaknya.” (Surah al- Ahzab ayat 41)

Namun, adakalanya semangat dalam mensyiarkan agama tak disertai perhatian terhadap ketertiban umum. Seperti yang terjadi pekan lalu, terdapat video yang tersebar luas dan cukup menyita perhatian publik karena memperlihatkan sekumpulan orang tengah mengaji bersama di trotoar di jalan Malioboro, Yogyakarta. Ternyata, bukan hanya di Yogyakarta ternyata mengaji di trotoar seolah menjadi tradisi di berbagai daerah.

Tanpa menafikan baiknya kegiatan tersebut, tetapi kebaikan harus pula dilakukan dengan cara baik. Kegiatan mengaji di jalan dan trotoar adalah bagian dari bagian syiar Islam di ruang publik untuk mengajak umat muslim juga melakukan hal yang sama yakni memperbanyak membaca kitab suci di bulan ramadhan. Namun permasalahannya, pantaskah melakukan pengajian di trotoar, sedangkan kita sadari trotoar merupakan fasilitas publik, yang kita sadari warga Negara Indonesia tidak semuanya menganut agama Islam.

Jalanan umum atau trotoar, secara fungsi, merupakan milik semua masyarakat termasuk trotoar. Karena alasan inilah membuat fasilitas umum seperti trotoar tidak diijinkan digunakan untuk kegiatan yang digelar oleh satu kelompok agama bukan karena persoalan pengajiannya tetapi aktifitas lain sekalipun. Selain itu, pantaskah kitab suci al-Quran dibaca dengan mengganggu fasilitas umum dan orang tidak menghormati bacaan al-Quran tersebut?

Karena itulah, penulis secara pribadi sangat sepakat dengan  Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam fatwanya pada 23 Agustus 2010 menjelaskan bahwa adab tahlil, zikir, atau shalawat yang diajarkan Rasulullah SAW adalah kegiatan itu dilakukan dengan tidak mengganggu ketertiban umum, apalagi menyakiti atau merugikan orang lain.   Apabila tahlil, zikir, atau shalawat yang mulia itu dilakukan dengan mengganggu ketertiban umum, apalagi menyakiti atau merugikan orang lain, hukumnya menjadi haram.

Hal senada juga keputusan fatwa MUI Banten Nomor 2 tahun 2022 yang menghukumi haram mengaji dan membaca al-Quran di atas trotoar dengan alasan mengganggu pengguna jalan kaki dan dapat menyebabkan kecelakan. Fatwa ini dikeluarkan berdasarkan pertanyaan keresahan masyarakat tentang fenomena mengaji di trotoar yang dapat menganggu pengguna jalan.

Karena itulah, alasan mengaji pun jika dapat mengganggu ketertiban dan menyebabkan orang lain celaka adalah haram. Dalam alasannya, MUI Banten membagi hukum dalam dua hal. Pertama bisa menjadi makruh jika pengajian di lakukan tetapi trotoar masih bisa digunakan. Dihukumi makruh karena tidak mengagungkan al-Quran. Illat kedua karena mengurangi kenyamanan pengguna jalan.

Sementara hukum haram jika ada dua illat. Pertama, jika dengan adanya pengajian tersebut para pejalan kaki tidak bisa sama sekali melewati trotoar yang harus mencari jalan raya yang beresiko kecelekaan. Alasan kedua karena ketika al-Quran dibacakan dan pendengar tidak menyimak dan menghormati bacaan dengan baik yang menjadi persoalan adalah bukan pendengarnya, tetapi pembacanya.

Belajar dari fatwa dan beberapa kasus tentu saja bukan persoalan di trotoar. Terkadang baik di kota dan desa banyak sekali pengajian yang justru memangkas jalan utama, bukan hanya trotoar. Umat harus menyadari bahwa persoalan mengingat Allah, juga tidak melupakan Hak manusia. Mengaji merupakan upaya mendekatkan diri kepada Allah. Jangan upaya mendekatkan diri kepada Tuhan justru menjadi pendorong menjauh dari manusia.

 

Bagikan Artikel ini:

About Imam Santoso

Check Also

nabi musa

Testament : The Story of Moses di Netflix, Bagaimana Nabi Musa Versi Al-Quran?

Film tentang Nabi Musa di Netflix cukup mendapatkan respon positif dari permisa. Film berjudul Testament …

hakikat zakat fitrah

Hakikat Zakat Fitrah : Laku Spiritual dan Solusi Sosial

Selain berpuasa sebagai bentuk ibadah, Ramadan juga menjadi momen bagi umat Islam untuk meningkatkan kedermawanan …