tidak mampu membayar zakat
zakat

Fikh Zakat ( 1 ): Sekolah Menarik Zakat, Ini Syarat-syaratnya !

Banyak sekali sekolah yang ikut andil dalam distribusi zakat dengan cara menarik zakat siswa untuk ditunaikan melalui lembaga. Setidaknya ada tujuan dari kegiatan penarikan zakat ini; Pertama, syiar terhadap lembaga yang bersangkutan, Kedua, menanamkan jiwa sosial bagi siswa.

Tidak ada persoalan mengenai dua tujuan di atas, karena menanamkan jiwa sosial dengan terjun langsung pada prakteknya memberikan manfaat yang sangat besar kepada siswa. Diharapkan kelak siswa mampu menjalin hubungan sosial dengan saling tolong menolong sesamanya. Hanya saja, persoalan dari penarikan zakat yang dilakukan oleh lembaga pendidikan muncul pada aspek sistem yang dilakukannya.

Lembaga sekolah yang menginginkan kegiatan seperti di atas, perlu memperhatikan beberapa syarat agar zakat yang diberikan siswa hukumnya sah. Syarat-syarat tersebut yaitu:

1. Lembaga sekolah menjadi wakil dalam distribusi zakat.

Jangan sampai siswa yang memberikan zakat kepada sekolah memiliki anggapan bahwa sekolah sedang berperan sebagai amil zakat. Karena untuk dapat dikatakan sebagai amil zakat harus dibentuk oleh Pemerintah sebagai lembaga yang mengambil, mengelola serta mendistribusikan zakat. Faktanya, sekolah tidak dibentuk Pemerintah dengan peran tersebut.

Oleh karena itu, dalam penarikan zakat kepada siswa diupayakan ada akad tawkil (akad perwakilan) dari siswa kepada pihak sekolah, agar jelas bahwa posisi lembaga sekolah sebagai penyalur zakat bukan penerima zakat. Niat mewakilkan dalam distribusi zakat bisa dengan redaksi apa saja yang penting ada unsur perwakilan. Misal dengan mengatakan:

“Saya berniat mengeluarkan zakat fitrah untuk diri saya dengan cara diwakilkan kepada pihak sekolah”

2. Penarikan zakat dilakukan pada bulan Ramadlan.

Faktor yang mewajibkan zakat fitrah ada dua, yaitu bulan Ramadlan dan Idul Fitri. Orang yang meninggal dunia sebelum matahari terbenam di malam Idul Fitri tidak terkena kewajiban zakat. Begitu juga anak yang terlahir setelah matahari terbenam di malam itu juga tidak wajib zakat fitrah, sebab pada keduanya tidak memenuhi dua syarat di atas.

Ulama membolehkan melaksanakan kewajiban bagi perbuatan yang disebabkan dua faktor ketika salah satu faktor sudah terpenuhi, seperti zakat fitrah ini. Sebab itu, pembayaran zakat fitrah sudah boleh dilakukan manakala bulan Ramadlan sudah masuk, karena seperti yang dikatakan di atas, bulan Ramadlan adalah salah satu faktor wajibnya zakat fitrah.

Namun jika zakat diberikan di bulan Sya’ban atau Rajab, maka menurut pendapat yang paling kuat hukumnya tidak sah. Sebab tidak memenuhi syarat-syarat di atas. Memang ada yang membolehkan zakat fitrah diberikan kapan saja yang terpenting masih dalam tahun tersebut, hanya saja ini bukan pendapat yang kuat. Apalagi zakat merupakan ibadah, di mana dalam madzhab Syafi’i sangat berhati-hati dengan ibadah.

3. Zakat yang diminta berupa beras.

Dalam madzhab Syafi’i zakat harus dibayar menggunakan makanan pokok yang dikonsumsi di daerah tersebut. Untuk di Indonesia menggunakan beras. Oleh karena itu, seandainya zakat menggunakan uang atau harta selain makanan pokok, menurut madzhab Syafi’i hukumnya tidak sah.

Hal ini berbeda menurut madzhab Hanafi, yang membolehkan zakat menggunakan uang. Hanya saja, jika menggunakan pendapat madzhab Hanafi ini, dua hal yang harus diperhatikan: Pertama, harus bertaklid kepada madzhab Hanafi; seperti syarat, rukun dan batalnya zakat. Jadi tidak cukup dalam penyerahannya mengikuti Hanafi, sementara syarat dan rukunnya mengikuti Syafi’i. Yang demikian bisa terjebak kepada talfik atau talbis yang diharamkan oleh agama.

Kedua, menggunakan harga makanan pokok yang sesuai dengan nash hadits yaitu gandum dan kurma. Jadi uang tersebut tidak menggunakan ukuran harga beras, sebab dalam haditsnya beras tidak tercantum di dalamnya.

Jika di amati untuk konteks ke Indonesi an, seperti menggunakan madzhab Hanafi justru bukan lebih ringan, tetapi berat untuk memenuhi syarat-syarat di atas tadi. Sehingga untuk menghindari kekhawatiran tidak sah secara hanafiyah, sebaiknya zakat yang diminta kepada siswa berupa beras saja.

4. Lembaga sekolah tidak boleh mengambil zakat untuk kepentingan sekolah.

Seperti disinggung sebelumnya, bahwa lembaga sekolah tidak termasuk ke dalam golongan-golongan yang berhak menerima zakat.

Jika keempat syarat ini ternyata tidak terpunuhi, maka beras yang diberikan kepada pihak lembaga sekolah tidak bernilai zakat. Jadi siswa bersangkutan secara hukum Islam masih belum melaksanakan tuntutan membayar zakat. Oleh karena itu, siswa tersebut harus membayar kembali sesuai prosedur yang tepat dalam pembayaran zakat.

Wallahua’lam

Bagikan Artikel ini:

About Ernita Witaloka

Mahasantri Ma’had Aly Nurul Qarnain Sukowono Jember Takhassus Fiqh Siyasah

Check Also

caci maki

Hukum Menghina Kinerja Pemerintah

Pada prinsipnya, Islam melarang siapa pun menghina orang lain, termasuk kepada Pemerintah. Menghina termasuk perbuatan …

politik

Siapakah yang Dimaksud Pemimpin Dzalim ?

Dalam salah satu riwayat, ketika Umar bin Abdil Aziz ra diganti menjadi khalifah ia berdiri …