Rasulullah bersabda:
عن ابي ايوب الانصاري رضي الله عنه أن النبي صلى الله عليه وسلم قال من صام رمضان ثم اتبعه ستا من شوال كان كصيام الدهر رواه مسلم
Artinya: “Dari Abu Ayyub al Anshari, sesungguhnya Nabi bersabda: “Siapa yang berpuasa di bulan Ramadan, kemudian menambahnya dengan puasa enam hari di bulan Syawwal, maka ia seperti berpuasa selama setahun”. (HR. Muslim).
Menurut jumhur ulama, yakni madzhab Syafi’i, Hanafi, Hanbali dan sebagian ulama madzhab Maliki, puasa enam hari di bulan Syawwal hukumnya sunnah. Dalil yang dipakai oleh jumhur ulama adalah hadis riwayat Abu Ayyub al Anshari di atas dan hadis yang diriwayatkan oleh Tsauban dari Rasulullah.
Sedangkan menurut sebagian ulama madzhab Hanafi dan ulama madzhab Maliki, puasa enam hari di bulan Syawwal hukumnya makruh. Menurut Imam Yahya bin Yahya, salah seorang ulama dari kalangan madzhab imam Malik, tidak ada nash atau dalil dari para ahli fiqih dan ulama salaf yang membuktikan bahwa mereka mengerjakan puasa enam hari tersebut karena khawatir umat Islam terjebak pada bid’ah dan menyangka puasa tersebut adalah wajib.
Bagi ulama yang sepakat akan kesunnahan puasa enam hari di bulan Syawwal mereka beda pendapat soal teknisnya. Antara keharusan dikerjakan secara berturut-turut dan boleh dipisah.
Dalam Al Mausu’ah al Fiqhiyyah al Kuwaitiyyah menyebutkan, menurut Madzhab Syafi’i lebih utama dikerjakan secara berurutan setelah hari raya idul fitri. Alasannya, karena dianjurkan untuk bersegera melakukan amal shaleh.
Sedangkan menurut kalangan madzhab imam Hanafi sunnah mengerjakan secara terpisah, yakni dua hari dalam seminggu. Sedangkan menurut Madzhab imam Hanbali sama saja. Tidak ada yang lebih utama antara dikerjakan secara berturut-turut atau dipisah.
Sebagai catatan akhir, ulama juga berbeda pendapat apakah harus qadha’ Ramadan dulu bila seseorang memiliki hutang puasa Ramadan atau tidak. Sebagian boleh walau tanpa mengqadha’ puasa Ramadan dan yang lain mengatakan harus qadha’ puasa Ramadan terlebih dahulu.
Islam Kaffah Media Pembelajaran Islam Secara Kaffah