kriteria tradisi
kriteria tradisi

Kaidah Fikih Cabang Kelima: Kriteria Adat

Adat atau tradisi bisa dijadikan salah satu pijakan dalam memutuskan hukum. Namun, tidak semua adat bisa diperlakukan sebagai pijak kecuali memenuhi kriteria.


Adat atau tradisi yang dapat dijadikan pijakan dalam memutuskan suatu hukum harus memenuhi kriteria dan batasan-batasan tertentu. Tidak semua adat secara bebas dapat dijadikan pedoman sebagai penentu hitam putih sebuah hukum. Di antara kriteria dan batasan adat adalah sebagaimana dalam kaidah berikut ini:

اِنمَّاَ تُعْتَبَرُ اْلعَادَةُ اِذَااطَّرَدَتْ أَوْ غَلَبَتْ.

(innama tu’tabaru al-‘adah idza ttharadat aw ghalabat)

“Adat yang diperhitungkan apabila berlaku secara umum atau dominan.”

Maksud kaidah ini bahwa adat atau tradisi yang menjadi pedoman untuk memutuskan kasus hukum adalah tradisi yang berlaku secara umum atau paling tidak diamine dalam lingkup luas. Dengan demikian, kaidah ini menjadi semacam catatan terhadap kaidah induk, al-‘adah muhakkamah (adat/tradisi dapat dijadikan sebagai pijakan hukum) dan kaidah cabang sebelumnya, isti’malu al-nas hujjatun yajib al-‘amal biha (penggunaan masyarakat merupakan hujah yang dapat diamalkan).

Selain kreteria di atas, yang terpenting juga tidak menabrak aturan yang jelas (baca: nas) Al-Qur’an dan hadis. Jika ternyata tradisi yang dimaksud jelas-jelas bertentangan dengan nas walaupun sudah berlaku umum, maka tradisi tersebut diabaikan dan tidak diperhitungkan. Semisal tradisi kawin kontrak, tradisi pesta minuman terlarang pada momen-momen tertentu, dan lain sebagainya.

Aplikasi kaidah: toilet di terminal yang tidak mencantumkan tarif dan tidak dijumpai keterangan yang menunjukkan tarif tertentu, maka berlaku tarif secara umum atas jasa buang air kecil, buang air besar, dan mandi.

Bingkisan kado yang diberikan kepada kedua mempelai status hukumnya dikembalikan pada kebiasaan yang berlaku secara umum di daerah tersebut. Apakah pemberian kado itu sebagai hutang yang harus dibayar ataukah pemberian cuma-cuma (hibah). Hal yang sama juga berlaku pada barang yang disumbangkan untuk resepsi pernikahan, semisal beras, telur, gula, kopi, dan lain-lain.

Seorang ayah yang menyediakan rumah untuk anaknya di kemudian hari mengklaim bahwa rumah tersebut sekedar dipinjamkan, bukan diberikan dan menjadi hak milik anak. Klaim ayah tidak bisa diterima jika tradisi umum di daerah tersebut sudah lumrah memberikan rumah untuk anak sebagai hak milik.

Hikmah kaidah dalam kehidupan. Kenalilah tradisi yang berlaku di suatu daerah, agar tidak tersesat di keramaian, tidak keliru dalam menilai dan mengambil tindakan, keputusan, dan langkah. []

Wallahu ‘alam

Bagikan Artikel ini:

About Zainol Huda

Alumnus Ma’had Aly Salafiyah Syafi’iyah Situbondo dan Dosen STAI Miftahul Ulum Tarate Sumenep.

Check Also

kaidah fikih

Kaidah Fikih: Serahkan kepada Ahlinya

Merupakan anugerah terindah Sang Pencipta ketika manusia yang ditugaskan menjadi khalifah di bumi memiliki beragam …

tergesa-tergesa

Kaidah Fikih: Beginilah Akibat Tergesa-gesa

Watak dasar manusia memang dirancang oleh Sang Pencipta sebagai makhluk yang suka tergesa-gesa, terburu-buru, dan …