Gencar untuk menjauhkan amalan sunah Nabi, Kaum Wahabi membuat propaganda dengan berbagai cara dengan selalu menanyakan dalil-dalil (alasan) menjalankan ibadah Ahlussunnah wal Jama’ah. Bukan karena motif atau masalah hukum semata, namun ini merupakan strategi politik untuk menyebarkan paham wahabisme dan melenyapkan paham lainnya.
Salah satu yang sering mendapatkan serangan adalah amalan ziarah kubur. Tulisan ini tidak hendak menepis propaganda kelompok Wahabi, tetapi hanya ingin menggambarkan bahwa ziarah kubur adalah bagian dari amalan sunnah yang terus dilanggengkan sejak para ulama salaf hingga saat ini. Entah kelompok mana yang berani membid’ahkan hal yang disunnahkan?
Ibnu Nu’man al-Talmasi mengkisahkan tiga imam besar yang diusik lapar yang mengganggu. Kisahnya bermula saat ketiga Imam ini ‘nyekar’ berziarah ke maqbarah Rasulullah SAW. Imam Abu Bakar Ibn Muqri’ berujar: “ketika itu aku bersama dua sahabatku, Imam Thabrani dan Imam Abu Syaikh di sekitar makam Rasulullah, sungguh ketika itu kami dirundung rasa lapar yang menyengat. ketika waktu isya menjelang, kami beringsut ke makam Rasulullah.
Kami mencoba berkeluh kesah seraya berkata: “Duhai Rasulullah, Kami sedang alami kelaparan ya Rasullah”. Imam Abul Qosim al-Thabrani kemudian menimpali: “duduklah !, kita hanya memiliki dua pilihan. Jika bukan anugerah (rizqi) yang mendatangi kita, maka kematianlah yang akan tiba menjemput”.
Lantas Imam Abu Bakar dan Imam Abu Syaikh dilanda rasa kantuk yang berat dan tertidur pulas, sementara Imam Thabrani masih kuat duduk berdzikir, tiba tiba, datang seorang Bani Alawi (keturunan Rasulullah) mengetuk pintu dan nampak dua orang budak mendampingi.
Terlihat kedua tangannya, masing masing menggelantung satu keranjang makanan. Bismillah, Kami pun makan, usai kami makan, Bani Alawi tersebut: “Benar kah kalian yang mengadu pada Rasullah tadi? Sesungguhnya aku bermimpi bertemu dengan Rasulullah lalu beliau menyuruhku agar membawakan makanan pada kalian. subhanallah……. Disadur dari Kitab Misbah al-Dhalam Fi al-Mustaghitsin Bi Khair al-Anam, 61
عن ابن بريدة ، عن أبيه ، قال : قال رسول الله صلى الله عليه وسلم : ” نهيتكم عن زيارة القبور فزوروها
Dari Ibnu Buraidah dari Bapaknya berkata, Rasulullah bersabda: “Aku melarang kalian untuk melakukan ziarah kubur, maka, berziarah kuburlah kalian semua”. HR: Muslim:1676
Dalam hadits ini ada dua diksi yang berseberangan. Pertama, diksi larangan zizrah kubur. Kedua, diksi perintah ziarah kubur. Dalam metodologi hukum islam (ushul fiqh), diksi kedua, bertugas menganulir diksi yang pertama (nasikh).
Al-Syirazi mengatakan bahwa perintah yang terjadi setelah adanya larangan, maka itu berarti sebuah himbauan untuk melakukan sesuatu (wajib). Perintah ziarah kubur setelah sebelumnya dilarang, maka berarti larangan itu telah dihapus dan diganti dengan perintah ziarah kubur. Al-Tabshirah, 1/39
Al-Faqih Ahmad Ibn Muhammad Baisa seperti yang dikutip oleh Shalih Ibn Abdullah Ibn Hamad al-‘Ushaimiy mengatakan dengan nada menantang: “ siapa yang berzirah ke makamku dengan niatan yang baik, dan menghaturkan hajat kebutuhannya kepadaku, jika hajat tersebut tidak terpenuhi, maka vonislah aku, bahwa aku adalah anak yang terlahir dari Rahim yang kotor (zina)”. Al-Ghurar, 101.
Ibnu KHuzaimah, penulis shahih Ibnu KHuzaimah yang menyandang gelar Imam al-aimmah (tokoh para Imam) juga dikenal sebagai ulama’ yang ahli ziarah kubur. Ibnu Hajar al-Asqalani berkata: “ aku mendengar cerita dari Abu Bakar Muhammad Ibn Muammal Ibn Hasan Ibn Isa, bahwa ia pernah keluar dalam sebuah rombongan IBnu Khuzaimah Bersama rekannya Abu Ali al-Tsaqafi dan beberapa orang guru kami. Saat itu Ibnu Khuzaimah memimpin rombongan untuk melakukan ziarah ke makam Ali Ibn Musa al-Ridha di Thus. Aku memperhatikan betapa khidmad dan ta’dhimnya Ibnu KHuzaimah terhadap makam Ali Ibn Musa al-Ridha. Kekhusyu’annya luar biasa, hingga hal itu membuatku terheran heran”. Tahdzib al-Tahdzib, 11/261
Jika terdapat kelompok yang masih mempertanyakan keabsahan ziarah kubur secara hukum, maka ada dua kemungkinan. Kemungkinan pertama, hadits Riwayat Muslim di atas tidak berada dalam khazanah keilmuannya. Kedua, hadits tersebut diketahui oleh mereka namun gagal untuk dipahami apalagi hendak dipraktekkan.
So ! ziarah kubur adalah amar (perintah) Nabi Muhammad Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallama. Karena amar perintah, maka tentu tak bisa dielakkan lagi bahwa ziarah kubur adalah sunnah Nabi. Terus kelompok mana yang berani membid’ahkan sunnah?