Sebagaimana telah maklum, waktu wajib zakat fitrah adalah setelah masuk tanggal satu bulan Syawal sampai terbenamnya matahari di hari itu. Dengan kata lain, sampai terbenamnya matahari pada hari raya Idul Fitri. Ini waktu wajib. Maka jika sampai terbenamnya matahari di hari raya Idul Fitri seseorang belum menunaikan zakat fitrah, dengan sendirinya telah berdosa karena telah melalaikan kewajiban zakat.
Idealnya, mengikut tradisi Idul Fitri di Nusantara yang dirayakan sebegitu meriah, makanan dan minuman disediakan untuk tamu yang bersilaturahmi, pakaian baru dan semacamnya, zakat fitrah lebih baik ditunaikan sebelum hari raya untuk membantu kaum fakir dan miskin suapaya ikut berbahagia di hari kemenangan. Dan hal ini diperbolehkan dalam aturan fikih.
Syaikh Khatib dalam Hasyiyah al Bujairimi menulis, waktu mengeluarkan zakat fitrah ada lima. Pertama waktu jawaz (mubah), yakni di awal bulan Ramadhan.
Kedua, waktu wajib, yaitu setelah terbenamnya matahari di akhir bulan Ramadhan sampai terbenamnya matahari tanggal satu Syawal.
Ketiga, waktu yang paling utama (Afdhal). Paling utama menunaikan zakat adalah sebelum berangkat shalat ‘ied.
Keempat, waktu makruh. Yakni setelah shalat ‘ied sampai terbenamnya matahari.
Kelima, waktu haram. Yakni, setelah hari tanggal satu Syawal.
Namun bagaimana seandainya seseorang lupa mengeluarkan zakat fitrah sampai lewat waktu? Apakah berdosa dan wajib qadha’?
Bila kejadiannya seperti itu, dalam I’anatu al Thalibin dijelaskan, orang yang lupa membayar zakat fitrah tidak berdosa karena hal itu terjadi sebab udzur, yakni lupa. Akan tetapi zakat fitrah wajib dikeluarkan saat dirinya ingat. Akan tetapi tidak wajib disegerakan.
Pendapat yang sama disampaikan oleh Ibnu Hajar dalam al Tuhfah. Demikian pula menurut Imam Ibnu Qasim. Akan tetapi menurut beliau, apabila muzakki (orang yang wajib zakat) jumlahnya terbatas, sementara mustahiq (orang berhak menerima zakat) sangat membutuhkan, maka wajib disegerakan.
Imam Nawawi dalam al Majmu ‘Syarh al Muhaddzab menjelaskan, Imam Syafi’i dan seluruh muridnya sepakat bahwa waktu wajib mengeluarkan zakat fitrah adalah tanggal satu bulan Syawal pada saat hari raya Idul Fitri. Lebih utama dikelurkan sebelum berangkat shalat hari raya.
Haram hukumnya mengeluarkan zakat setelah matahari terbenam di hari Idul Fitri. Bagaimana kalau lupa? Apabila lupa, wajib mengeluarkan zakatnya setelah ia ingat. Akan tetapi, tidak wajib disegerakan bila ada halangan (udzur).
Sampai di sini telah jelas, bahwa seseorang yang lupa mengeluarkan zakat fitrah sampai lewat waktu, maka wajib qadha’ saat dirinya ingat. Namun begitu, qadha’ tidak wajib disegerakan. Boleh kapan saja ia mengeluarkan zakat. Kecuali bila orang mengeluarkan zakat terbatas sementara mustahiq zakat sangat butuh, maka wajib segera ditunaikan.