Membaca muawwidztain setelah shalat Jum’at banyak dilakukan di masjid-masjid Ahlussunnah wal Jama’ah. Di Indonesia, membaca muawwidzatain bisa dipastikan selalu ada di masjid-masjid yang berbackround Nahdlatul Ulama’ ( NU ). Untuk masjid-masjid yang berlabel Wahhabi, pasti tidak akan ditemukan. Sebab bagi Wahhabi ini amaliyah yang tidak ada dasarnya. Sebagaimana fatwanya Shalih Fauzan ketika ditanya tentang dzikir-dzikir setelah shalat Jum’at apakah ada atau tidak, ia menjawab tidak ada.
صَلَاةُ الْجُمُعَةِ لَيْسَ لَهَا أَذْكَارٌ مَخْصُوْصَةٌ تُقَالُ بَعْدَهَا
Artinya: “Tidak ada dzikir-dzikir khusus untuk shalat jum’at yang diucapkan setelahnya”
Sebagaimana biasa konsep Wahhabi, manakala ada amaliyah yang secara khusus menjelaskannya, maka amaliyah tersebut akan divonis sebagai amaliyah yang mungkar yang harus ditinggalkan.
Bagaimana dengan membaca Mu’awwidzat setelah shalat Jum’at, apakah benar-benar tidak ada dalilnya ?
Yang dimaksud dengan membaca Mu’awwidzatain adalah membaca surat al Falaq dan an Nas sebanyak tujuh kali tujuh kali. Di masjid-masjid Ahlussunnah wal Jama’ah, Mu’awwidzatain ini dibaca setelah usai shalat Jum’at. Adapun dalilnya secara umum masuk ke dalam pernyataan Nabi saw:
اقْرَءُوا الْقُرْآنَ فَإِنَّهُ يَأْتِى يَوْمَ الْقِيَامَةِ شَفِيعًا لأَصْحَابِهِ
Artinya: “Bacalah al Qur’an, karena kelak di hari kiamat ia akan memberikan syafa’at kepada pembacanya” (HR. Muslim dan lainny)
Dan banyak hadits-hadits lainnya tentang keutamaan membaca al Qur’an. Anjuran membaca al Qur’an tidak terbatas kepada waktu dan tempat tertentu. Jadi boleh dibaca kapan saja dan di mana saja, termasuk di masjid setelah shalat Jum’at. Begitu ayatnya, hadits tersebut tidak memberikan secara khusus ayat apa saja yang baik untuk dibaca. Tetapi yang penting ayat al Qur’an. Dan kita sepakat bahwa surat al Falaq dan surat an Nas adalah bagian dari al Qur’an yang suci
Menurut para ulama’ dalil tidak harus bersentuhan langsung dengan objek persoalannya. Tetapi cukup menggunakan dalil umum jika dalil tersebut dapat menaungi objek persoalan, maka cukup dijadikan dalil terhadap persoalan tersebut, seperti hal ini.
Secara khusus tentang amaliyah membaca al Mu’awwidzatain merupakan amaliyah ulama’ salaf yang menjadi idola madzhab Wahhabi. Seperti yang dikatakan oleh Asma’ ra bahwa ayahnya, Abu Bakar as Shiddiq ra berkata:
مَنْ قَرَأَ يَوْمَ الْجُمُعَةِ بِفَاتِحَةِ الْكِتَابِ وَقُلْ هُوَ اللَّهُ أَحَدٌ وَقُلْ أَعُوذُ بِرَبِّ الْفَلَقِ، وَقُلْ أَعُوذُ بِرَبِّ النَّاسِ سَبْعَ مَرَّاتٍ حُفِظَ مَا بَيْنَهُ وَبَيْنَ الْجُمُعَةِ الْأُخْرَى
Artinya: “Barangsiapa di hari Jum’at membaca surat al Fatihah, surat al Ikhlash, surat al Falaq dan surat an Nash sebanyak tujuh kali, maka Allah swt akan menjaganya di antara satu Jum’at dengan Jum’at yang lain” (HR. al Baihaqi dan lainnya)
Riwayat ini dimuat oleh al Baihaqi di dalam kitab Fadhoilul Awqat dan ibn Abi Syaibah dalam Musnad Ibn Abi Syaibah.
Dari hal ini, maka diketahui bahwa amaliyah yang bisa kita lakukan setelah shalat Jum’at berupa membaca surat al Falaq sebanyak tujuh kali dan surat an Nash sebanyak tujuh kali bukanlah perbuatan bid’ah, sebab ada dalil yang jelas tentang fadhilah hal tersebut.
Wallahu a’lam