Tulisan ini adalah edisi berkait dari tulisan sebelumnya. Adzan merupakan panggilan langit, untuk sesegera menganggit kebaikan ruhani. Banyak orang menyahutinya, sebanyak pula orang mengabaikannya. Lalu bagaimana konsep adzan sesungguhnya dalam fikih Islam?
Konsep dan Tata Cara Adzan
Menurut KH. Afifuddin Muhajir, Adzan merupakan salah satu sunnah yang dianjurkan untuk dilakukan sebelum memulai shalat. Secara etimologis, adzan berarti pemberitahuan atau pengumuman. Namun dalam pengertian fikih adzan adalah bacaan bacaan tertentu yang dikumandangkan untuk memberitahu khalayak soal masuknya waktu shalat maktubah.
Adzan semata disunnahkan bagi bagi kaum laki laki. Tidak bagi wanita. Karena wanita menurut al-Jashshash dilarang mengeraskan suaranya. Sementara adzan harus keras suaranya. Terlebih suara wanita bisa menciptakan fitnah bagi kaum laki laki. Fath al-Mujib al-Qarib, 32. Ahkam al-Qur’an, 3/393
Karena adzan bertujuan memberi tahu akan masuknya waktu shalat. Maka adzan tidak harus di masjid, dan tidak harus dikumandangkan untuk shalat berjamaah. Dirumahpun bisa mengumandangkan adzan walaupun hendak shalat sendirian (tidak berjama’ah).
Namun perbedaannya, adzan untuk shalat berjama’ah wajib keras suaranya atau memakai pengeras suara. Namun adzan untuk shalat sendirian (tidak berjamaah), cukup didengar oleh dirinya sendiri.
Menurut Syaikh Zainuddin al-Malibari, Ada beberapa syarat yang harus terpenuhi ketika hendak mengumandangkan adzan.
Pertama, tertib kalimatnya. Tidak boleh diloncat loncat. Dari allahu akbar sampai lailaha illallah. Kedua, muadzdzin (orang yang mengumandangkan adzan) harus bersuara keras atau memakai pengeras suara, bila tak keras suaranya untuk shalat berjama’ah. Tetapi bila adzan untuk shalat sendirian (tidak berjamaah), cukup didengar oleh dirinya sendiri.
Ketiga, adzan tepat waktunya. Kecuali untuk adzan subuh bisa dilakukan di pertengahan malam. Bahkan disunnahkan adzan dua kali untuk shalat subuh. Pertama, sebelum fajar. Kedua setelah fajar menyingsing. Khusus adzan Subuh disunnahkan mengumandangkan kalimat ashshalatu khairum minan naum 2x (shalat itu lebih baik dari pada tidut). sementara adzan untuk shalat lainnya, mengumandangkan kalimat ashshalatu khairum minan naum, hukumnya makruh.
Keajaiban Kalimat Adzan
Lebih lanjut menurut Syaikh Zainuddin al-Malibari bertutur, ternyata adzan bukan hanya disunnahkan untuk shalat saja, adzan juga disunnahkan (dianjurkan) di kumandangkan dengan lembut ke telinga orang yang sedang mengalami kegelisahan, kesurupan, emosi. Ketika hal itu dilakukan gelisahnya akan segera hilang dan segera sadar dari kesurupan, dan emosinya akan drastis menurun.
Adzan juga bisa digunakan untuk terapi anak-anak nakal atau menjinakkan binatang liar. Dan mampu menggagalkan penyamaran yang dilakukan oleh makhluk halus.
Adzan juga digunakan sebagai amalan sunnah untuk menyambut kelahiran sang bayi dan mengantarkan orang yang akan bepergian jauh, seperti berangkat haji atau umrah atau bahkan wisata religi lainnya. Fath al-Mu’in, 29-30
Menurut al-Bikri mengutip pemaparan al-Syanwani. Ketika muadzdzin mengumandangkan kalimat asyhadu anna muhammadar rasulullah. Maka yang mendengarnya menjawab asyhadu anna muhammadar rasulullah, marhaban bihabibi, waqurrata ‘aini muhammadun ibnu abdillah. Setelah menjawab kecuplah kedua ibu jarinya kemudian usapkan ke kedua matanya. Menurutnya bisa mencegah penyakit mata atau bahkan kebutaan sekalipun. I”anah al-Thalibin, 1/281