era new normal
era new normal

Menimbang Mashlahah dan Mudharat “New Normal”

Pemerintah Pusat sepertinya sangat serius untuk menerapkan kondisi normal baru atau new normal di beberapa provinsi dan kabupaten kota. Beberapa kali Presiden Joko Widodo telah mengecek kesiapan beberapa fasilitas publik dan meminta Kementerian Kesehatan untuk menyiapkan panduan kehidupan di era new normal.

Sejak bangsa ini diguyur virus corona atau covid-19, praktis tidak hanya aktifitas masyarakat menurun, tetapi kepanikan luar biasa tumbuh di mana-mana. Penyakit sosial baru pun muncul dengan adanya kecurigaan berlebihan, stigmatisasi hingga penyebaran hoax yang sungguh melelahkan. Beruntung masyarakat masih mempunyai nalar sehat untuk tidak menjadikan frustasi menjadi anarki seperti harapan penyebar hoax dan ujaran kebencian di tengah pandemi.

Kehadiran new normal jika tidak disosialisasikan dengan baik tentu akan membuat kebingungan baru di tengah masyarakat. Bahkan ada yang menyalahartikan new normal berarti menyerah terhadap covid-19. Gagasan new normal harus tersampaikan baik dari subtansi hingga teknis kepada masyarakat. Jika tidak, mudharat baru akan bermunculan.  

Kebijakan new normal pemerintah bertujuan untuk tidak mengembalikan pada kondisi sebelum adanya covid-19. Kebijakan ini berniat untuk membuka kembali aktivitas ekonomi, sosial serta kegiatan publik lainnya secara terbatas dengan menggunakan standar kesehatan yang ketat. New normal dengan tujuan idealnya adalah untuk menjaga stabilitas ekonomi masyarakat dan sekaligus kesehatan masyarakat.

Bukankah dalam kondisi covid-19 dua hal kesehatan dan kesejahteraan itu sangat bertentangan? Memang covid-19 telah membatasi fisik (physical distancing) yang berdampak pada aktifitas sosial terutama ekonomi masyarakat. Praktis banyak masyarakat yang lumpuh secara ekonomi karena aktifitas di luar rumah dibatasi dengan kebijakan stay at home.

Jika beraktifitas normal di luar rumah kesejahteraan mungkin akan pulih tetapi kesehatan menjadi taruhannya. Dalam kaidah fikih lazim ditemui darul mafasid muqaddamun ‘ala jalbil masalahih; mencegah kerusakan itu didahulukan dari pada meraih kemashlahatan. Sealur dengan kaidah ini PSBB diberlakukan sebagai bentuk prioritas mencegah mudharat.

PSBB telah memukul aktifitas sosial, agama dan ekonomi masyarakat.  Beberapa daerah penyebaran itu berhasil dikendalikan dan angka positif cenderung menurun. Namun, ancaman ekonomi mulai dari gelombang PHK karyawan atau buruh hingga aktifitas harian masyarakat menjadi terpukul. Ketika itulah, dalam kondisi yang tetap memperhatikan aspek kesehatan yang ketat new normal dimunculkan untuk menyelematkan kesejahteraan, tetapi tetap menjaga kesehatan masyarakat.

Sistem kehidupan sosial dengan tatanan baru ini ada sebuah kondisi yang adaftif dan tidak konfrontatif di tengah pandemi. Rasanya pandemi ini dalam prediksi tidak akan pernah usai dalam hitungan minggu dan bulan. Apakah juga aktifitas sosial ekonomi juga akan terus berkonfrontasi selama itu dengan pandemi ini?

New normal bukan keputusan untuk menyerah tetapi beradaptasi dengan protokol kesehatan yang ketat. Kebijakan ini bertujuan untuk menggerakan sektor ekonomi dan pelayanan masyarakat tetapi dengan menggunakan standard dan protokol kesehatan yang juga ketat. Dalam new normal ini kesadaran dan kedisiplinan masyarakat menjadi kunci utama di samping fungsi dan peran aparat yang disiagakan di berbagai fasilitas publik.

Nampaknya pada akhirnya sebagai jalan tengah kita harus bersandar pada kaidah ma la yudraku kulluhu la yutraku kulluhu; jika tidak bisa mencapai semuanya, jangan juga ditinggalkan semuanya. Jika tidak serratus persen bisa mengendalikan virus ini dengan total dalam waktu cukup lama, kita juga tidak bisa membiarkan sektor ekonomi dan sosial masyarakat juga terbengkalai. Kesehatan dan kesejahteraan tidak boleh dibuang semuanya.

New normal seolah menjadi jalan tengah untuk mencapai kesejahteraan masyarakat dengan tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan. Tentu tidak semua new normal diberlakukan di setiap provinsi dan kabupaten kota. Tentu harus ada ukuran yang jelas dengan tetap pada kaidah pertama mempertimbangkan mafsadat dan mashlahahnya.

Bagikan Artikel ini:

About Islam Kaffah

Check Also

duduk di kuburan

Saat Ziarah, Bolehkah Duduk di Kuburan?

Meskipun arus puritanisasi  mengklaim ziarah kubur adalah ritual bid’ah, tapi tidak banyak muslim nusantara yang …

shalat ghaib korban bencana

Shalat Ghaib untuk Korban Bencana

Pada tanggal 4 Desember 2021 telah terjadi peningkatan aktifitas vulkanik di gunung semeru. Hal itu …