Pancasila sebagai Perjanjian

Hai orang orang yang beriman penuhilah aqad aqad itu al Maaidah 1 Pancasila sebagai Dasar Negara adalah hasil rumusan melalui proses pemikiran yang panjang Para pendahulu bangsa tentu sudah memikirkan secara matang tuangan lima sila dalam Pancasila Terutama dari sudut pandang agama masing masing Dari kelompok muslim ambillah contoh semisal KH Hasyim Asy ari KH As ad Syamsul Arifin KH Wahid Hasyim KH Masykur Musa KH Tolhah Mansur Drs Zamroni Kdan H Abdurrahman Wahid mereka semua tentu telah memikirkan keabsahan dasar Negara ini dari sudut pandang agama Pancasila dalam bernegara di tengah masyarakat yang majemuk didudukan sebagai dasar negara sebagai produk perjanjian akad Salah satunya dasarnya adalah ayat al Maaidah 1 di atas Sebagai orang yang beriman menaati dan mematuhi sebuah perjanjian adalah kewajiban Ketika perjanjian itu disepakati tidak ada ruang sedikitpun untuk mengkhianati Sebagian ahli tafsir memang menafsiri ayat tersebut pada soal kontrak jual beli Namun sebagian yang lain menafsiri Uqud dengan perjanjian Baik perjanjian yang mencakup janji setia hamba kepada Allah dan perjanjian yang dibuat oleh manusia dalam pergaulan sesamanya Karena dalam menafsiri ayat tidak boleh kaku dengan hanya membaca sebab turunnya namun harus melebar dengan cara memungut ayat dan hadis yang mempunyai korelasi dengannya Sehingga muatannya menjadi meluas tidak menyempit Al Ibrah bi umum al Lafdi la bi Khusus al Sabab Karena itu perjanjian atau kesepakatan yang telah direkomendasikan bersama tidak boleh diingkari atau dirubah Apalagi tidak menyalahi atauran agama Bentuknya bisa berupa piagam seperti piagam Madinah dan bisa berupa lambang seperti pancasila Soal bentuk diserahkan kepada kecerdasan berpikir manusia Perjanjian dalam Kaca Mata TafsirDalam tafsir Ibnu Katsir ketika menafsiri ayat tersebut Ibnu Abbas Mujahid dan beberapa ulama lainnya mengatakan Yang dimaksud dengan aqad adalah perjanjian Ibnu Jarir juga menceritakan adanya ijma tentang hal itu Ia mengatakan Perjanjian perjanjian adalah apa yang mereka sepakati berupa sumpah atau yang lainnya Sementara Ali bin Abi Thalhah mengatakan dari Ibnu Abbas Yang dimaksud dengan perjanjian tersebut adalah segala yang dihalalkan dan diharamkan Allah yang diwajibkan dan apa yang ditetapkan Allah di dalam al Qur an secara keseluruhan maka janganlah kalian mengkhianati dan melanggarnya Kemudian Allah mempertegas hal itu lagi Allah berfirman yang artinya Orang orang yang merusak janji Allah setelah diikrarkan dengan teguh dan memutuskan apa apa yang Allah perintahkan supaya dihubungkan dan mengadakan kerusakan di bumi orang orang Itulah yang memperoleh kutukan dan bagi mereka tempat kediaman yang buruk Jahannam ar Ra du 25 Baca juga Kajian Tafsir Islam Kaffah Dalam tafsir al Qurtubi Imam Hasan menjelaskan yang dimaksud adalah perjanjian yang mengikat seseorang Baik dalam hal jual beli aturan rumah tangga perjanjian damai dan lain lain Dengan catatan tidak menyalahi aturan hukum Islam Imam Zujaj menambahkan bahwa yang dimaksud adalah perjanjian seseorang dengan Allah dan manusia dengan sesamanya Sementara menurut Abu Ja far dalam Tafsir al Thabari ialah ikrar pada keesaan Allah dan mengakui Nabi Muhammad sebagai Utusannya Yakni penuhilah segala perjanjian yang telah dibuat oleh Allah berupa syariat Islam secara sempurna dan perjanjian yang disepakati bersama antar manusia Perjanjian tersebut tidak boleh dirusak atau diingkari Dan masih banyak lagi ulama yang menafsiri kata qud dengan makna perjanjian dalam kitab tafsir ini Musyaawarah Basis PerjanjianAturan main dalam Islam sebelum menentukan atau memutuskan suatu perjanjian adalah dengan jalan musyawarah terlebih dahulu Hal inipun dilakukan oleh tokoh tokoh bangsa sebelum tercetusnya pancasila Bermusyawarah dulu Bermusyawarahlah dengan mereka dalam urusan tertentu Kemudian apabila engkau telah membulatkan tekad bertawakallah kepada Allah Sesungguhnya Allah menyukai orang orang yang bertawakal kepada Nya al Imran 159 Telah maklum bagi umat Islam semua tindakan Rasulullah saw yang dalam banyak hal selalu diawali dengan bermusyawarah terlebih dahulu dengan para sahabatnya sebelum mengambil suatu keputusan Hal ini menunjukkan disyariatkannya musyawarah Musyawarah atau Syura adalah syariat Islam sebab tujuan syura ialah untuk mendapatkan berbagai pandangan kaum Muslimin dalam mencari kemaslahatan yang mungkin hanya diketahui oleh sebagian orang Oleh karena hal itulah maka apabila merasa mantap dengan pendapat mereka atas dasar dalil dalil dan hukum hukum syariat maka ia boleh mengambilnya Dengan syarat tidak boleh bertentangan dengan nash yang terdapat di dalam al Quran Sunnah ijma kaum Muslimin dan qiyas Perjanjian Hudaibiyah misalnya Rasulullah meminta pandangan para sahabatnya kemudian Abu Bakar pun mengemukakan pandangannya Ia berkata Rasul Allah keluar hendak melaksanakan Thawaf di Ka bah Siapa yang menghalangi akan kita perangi Pada mulanya Rasulullah saw menyetujui pendapat Abu Bakar ini kemudian bersama sama para sahabatnya menuju ke Mekkah sampai onta beliau mogok pertanda tidak boleh terus Lalu Nabi saw meninggalkan pendapat yang telah dikemukakan Abu Bakar ra seraya mengumumkan Demi Allah jika mereka meminta kepadaku suatu persyaratan pasti akan aku kabulkan Para Ulama menjadikan Perjanjian Hudaibiyah sebagai dalil bolehya mengadakan perjanjian damai antara kaum Muslimin dengan musuh mereka selama waktu tertentu baik dengan ganti rugi yang diambil oleh kaum Muslimin ataupun tidak Sebab dalam perdamaian Hudaibiyah ini kaum Muslimin tidak mendapatkan ganti rugi Jika tanpa ganti rugi saja dibolehkan maka apalagi dengan adanya ganti rugi yang diperoleh oleh kaum Muslimin Tetapi jika perdamaian itu mengharuskan kaum Muslimin membayar harta maka menurut jumhur tidak diperbolehkan karena hal itu merendahkan martabat kaum Muslimin di hadapan musuh di samping karena tidak adanya dalil Quran dan Sunnah yang membolehkannya Para Ulama berkat Kecuali jika dalam keadaan sangat darurat dan tidak ada jalan lain seperti dikhawatirkan kaum Muslimin akan binasa atau jatuh menjadi tawanan Ada dua model perjanjian sah dan bathil Perjanjian yang dibuat harus tidak bertentangan dengan nash Quran atau Sunnah Nabi Nya Misalnya mensyaratkan agar pihak musuh membayar harta atau mensyaratkan kepada pihak musuh agar mengembalikan orang orang Muslim yang datang kepada mereka atau menjamin keamannya Para Imam menyepakati keabsahan syarat yang terakhir ini kecuali Imam Syafi I yang mempersyaratkan harus ada keluarga yang bersangkutan yang melindunginya di antara kaum Kafir Sebab menurut Imam Syafi I Nabi saw menyetujui persyaratan Quraisy itu dengan catatan tersebut Sedangkan syarat yang bathil ialah setiap persyaratan yang bertentangan dengan hukum syariat misalnya mempersyaratkan pengembalian wanita wanita muslimat atau mahar maharnya kepada musuh atau memberikan sebagian senjata atau harta kaum Muslimin kepada mereka Pancasila sebagai Dasar Negara adalah perjanjian bersama untuk ditaati oleh semua rakyat Indonesia Pancasila dirumuskan melalui musyawarah antara umat Islam dengan umat lainnya untuk hidup berdampingan dalam perdamaian Sebagai sebuah perjanjian hidup damai tidak ada nilai Pancasila yang bertentangan dengan nilai nilai agama Karena itulah tidak ada alasan bagi umat saat ini untuk mengkhianati Pancasila sebagai perjanjian damai di negeri tercinta Wallahu A lam

Bagikan Artikel ini:

About Islam Kaffah

Check Also

duduk di kuburan

Saat Ziarah, Bolehkah Duduk di Kuburan?

Meskipun arus puritanisasi  mengklaim ziarah kubur adalah ritual bid’ah, tapi tidak banyak muslim nusantara yang …

shalat ghaib korban bencana

Shalat Ghaib untuk Korban Bencana

Pada tanggal 4 Desember 2021 telah terjadi peningkatan aktifitas vulkanik di gunung semeru. Hal itu …