shalat tarawih di rumah
shalat tarawih di rumah

Panduan Ramadhan 2020 di Tengah Pandemi (3) : Shalat Tarawih di Rumah Saja

Shalat tarawih adalah satu aktifitas keagamaan yang hanya dijumpai di Bulan Ramadhan. Kenapa? Karena shalat ini memang hanya disyari’atkan untuk dilaksanakan di bulan Ramadhan.

Lalu bagaimana dengan kebijakan pemerintah yang aktifitas berkumpul karena penyebaran covid-19 sehingga menghimbau shalat tarawih tidak dilaksanakan di Masjid? Bolehkah shalat tarawih berjamaah di masjid ditiadakan?atau bolehkan dikerjakan di rumah saja?

Kendatipun shalat tarawih adalah shalat sunnah, namun, ditiadakan secara total jangan! Kenapa? Karena ini ibadah istimewa yang ada di Ramadhan dan untuk menghidupkan Ramadhan (qiyam Ramadhan). Tentu saja, pahalanya besar apabila dilakukan.

Meskipun keutamaan dan pahala yang besar namun di tengah pademi covid-19 ini anjuran shalat berjamaah, shalat jumat dan termasuk shalat tarawih dianjurkan tidak dilakukan di masjid. Anjuran ini sebenarnya bukan pada pelarangan shalat tetapi lebih menghindari aktifitas berkerumun.

Lalu bagaimana jika shalat tarawih tidak dilaksanakan di masjid, bolehkah shalat tarawih di rumah?

Dalam pandangan Madzhab Malikiyyah dan Syafiiyah, melakukan shalat sunnah, termasuk shalat tarawih, yang lebih utama (afdhal) dilakukan di Masjid.

Namun berbeda dengan pandangan Madzhan Hanafiyah dan Hanbilah, menurut mereka justru shalat sunnah termasuk shalat tarawih yang lebih utama dilakukan di rumah masing-masing dengan keluarga. Lebih lanjut, menurut mereka, melakukan shalat sunnah di rumah keutamaannya sepadan dengan keutamaan shalat tarawih di masjid (Al-Mausu’ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah, 25/282).

Madzhab Hanafi dan Hanbali mendasarkan fatwa hukumnya kepada hadits nabi

فإن أفضل الصلاة صلاة المرء في بيته إلا المكتوبة

Sesungguhnya paling utamanya shalat sunnah adalah shalat sunnah yang dilakukan seseorang di rumahnya kecuali shalat maktubah. Lebih utama dikerjakan di masjid. (HR. Bukhari:710).

Shalat Tarawih di Rumah Pilihan Terbaik

Namun, penting diingat bahwa pembahasan perbedaan shalat tarawih di atas adalah ketika kondisi normal tanpa udzur. Jika dijumpai udzur yang menuntut peniadaan shalat di masjid atau di luar rumah tentu pembahasannya menjadi berbeda.

Dalam kasus covid-19 yang mendorong berbagai aktifitas di luar rumah dibatasi untuk memutus mata rantai penyebarannya bisa dikembalikan pada hukum udzur shalat berjamaah. Bahkan dalam kasus kondisi pandemi ini shalat wajib seperti shalat jumat pun telah ditiadakan.

Apabila melihat kajian fikih klasik, tidak sulit untuk menemukan sandaran hukumnya seperti dikenal istilah Udzr al-Jama’ah (alasan-alasan untuk meninggalkan Jama’ah). Ada beberapa alasan yang menjadi dasar kendala dalam pelaksanaan shalat berjamaah, Pertama, hujan deras. Hingga bila memaksa pergi untuk shalat jum’at pakaiannya akan basah kuyub walaupun memakai paying atau mantel.

Kedua, jalan menuju masjid becek dan licin, sehingga jika berjalan menuju masjid pasti terpelangting jatuh.

Ketiga, suhu udara yang sangat panas sehingga keringat bisa membasahi pakaian shalat. atau sangat dingin hingga tidak akan fokus melakukan shalat jum’at karena menggigil kedinginan.

Keempat, gangguan penyakit yang membahayakan dan merepotkan (masyaqqah al-maradh). Seperti virus corona tergolong penyakit yang masyaqqah merepotkan dan membahayakan. (Fath al-Mu’in, Zainuddin al-Malibari, 39).

Soal alasan yang terakhir, yaitu adanya gangguan penyakit yang merepotkan dan membahayakan, al-Bujairami menambahkan penyakit itu betul-betul mengganggu kekhusyuan Jama’ah dalam menunaikan shalat Jum’at. (Hasyiyah al-Bujairami, 5/85).

Meniadakan sementara shalat berjamaah seperti shalat maktubah, shalat jum’at atau shalat tarawih berjamaah mendapatkan legalitas fikih dengan catatan virus itu betul- betul diyakini akan menimbulkan mudharat besar. Tentu pertimbangan medis telah menjustifikasi mafsadat berkumpul termasuk shalat berjamaah.

Apalagi mengingat status hukum shalat tarawih jamaah adalah pada level sunnah, berbeda dengan shalat jumat. Artinya, demi menghindari mafsadat covid-19, tentu saja pilihan terbaik adalah shalat tarawih berjamaah dengan keluarga. Bukankah Nabi juga sering, bahkan lebih banyak shalat tarawih bersama keluarganya?

Wallahu a’lam bi al-shawab

Bagikan Artikel ini:

About Abdul Walid

Alumni Ma’had Aly Pondok Pesantren Salafiyah Syafiiyah Sukorejo Situbondo

Check Also

hewan yang haram

Fikih Hewan (1): Ciri Hewan yang Haram Dimakan

Soal halal-haram begitu sentral dan krusial dalam pandangan kaum muslimin. Halal-haram merupakan batas antara yang …

tradisi manaqib

Tradisi Membaca Manaqib, Adakah Anjurannya ?

Salah satu amaliyah Nahdhiyyah yang gencar dibid’ahkan, bahkan disyirikkan adalah manaqiban. Tak sekedar memiliki aspek …