demo anarkis
demo anarkis

Pesan Rasulullah Untuk Para Demonstran yang Anarkis

Demonstrasi di negara demokrasi sah secara konstitusi. Menyampaikan aspirasi dalam bentuk aksi ini dilindungi oleh undang-undang. Tindakan ini merupakan mekanisme untuk memberikan aspirasi dan mengontrol kebijakan pemerintah yang dipandang tidak adil atau salah dalam mengambil kebijakan.

Seperti halnya demonstrasi penolakan pengesahan Omnibus Law Undang-undang Cipta Kerja yang terjadi sejengkal hari yang lalu. Namun, persoalannya menjadi beda ketika demonstrasi tersebut dilakukan dengan cara yang anarkis. Seperti merusak fasilitas dan aset-aset umum. Dan tindakan brutal dan anarkis yang terjadi pada demo beberapa hari yang lalu. Pasalnya, sebagian peserta aksi melakukan tindakan destruktif yang melenceng dari koridor aturan yang ada.

Apalagi banyak demonstran bayaran dan yang tidak pokok persoalan. Mereka berada di jalan karena ajakan dan hanya ingin tampil. Bukan alasan untuk melakukan perubahan. Karena itulah, sangat mudah tersusupi dan disusupi apalagi menyusupi demonstran lain yang ikhlas berjuang. Anarkispun terjadi.

Rasulullah sangat tidak senang terhadap berbuatan destruktif dan anarkis. Beberapa kali beliau berpesan kepada para sahabatnya supaya menghindari tindakan ini. Salah satunya, seperti ditulis oleh  Umar Abdul Jabbar dalam Khulashah Nurul Yaqin, pada saat melepas pasukan muslimin ketika akan berangkat ke medan tempur mu’tah, kepada kurang lebih tiga ribu tentara kala itu beliau berpesan:

Pertama, sesampainya di sana kalian akan menemukan beberapa laki-laki yang sedang menyepi di rumah ibadah mereka. Kalian tidak boleh mengganggunya.

Kedua, tidak boleh membunuh anak-anak, wanita dan orang tua dan semua orang yang bukan bagian dari tentara musuh.

Ketiga, kalian juga tidak boleh merobohkan pepohonan dan tidak boleh menghancurkan bangunan-bangunan yang ada disana.

Mengambil makna dari pesan Nabi di atas, sekalipun demonstrasi legal secara konstitusi, namun tetap tidak dibenarkan dengan melakukan kekerasan, pengrusakan terhadap bangunan maupun pepohonan.

Imam Al Ghazali menegaskan dalam kitabnya Ihya’Ulumuddin, demonstrasi yang ditujukan kepada penguasa hanya boleh dilakukan dengan cara menyampaikan penjelasan (ta’rif) dan pemberian nasihat (al Wa’dzu).

Dengan demikian, unjuk rasa yang disertai tindakan anarkis sangat tidak dibenarkan dalam agama Islam. Demonstrasi mestinya menjadi sarana menyuarakan amar ma’ruf dengan cara yang santun. Bukan menjadi ajang penghancuran fasilitas umum maupun fasilitas pribadi seperti yang baru-baru ini tayang di alam Indonesia.

Bagikan Artikel ini:

About Khotibul Umam

Alumni Pondok Pesantren Sidogiri

Check Also

sirah nabi

Pesan Nabi Menyambut Ramadan

Bulan Ramadan, atau di Indonesia familiar dengan sebutan Bulan Puasa, merupakan anugerah yang diberikan Allah …

imam ahmad bin hanbal

Teladan Imam Ahmad bin Hanbal; Menasehati dengan Bijak, Bukan Menginjak

Sumpah, “demi masa”, manusia berada dalam kerugian. Begitulah Allah mengingatkan dalam al Qur’an. Kecuali mereka …